LensaDaily - Polda Sumut merekomendasikan tiga tempat hiburan malam di Kota Medan dan Pematangsiantar ditutup dan izin operasionalnya dicabut. Hal ini setelah ketiga tempat hiburan malam itu Polda Sumut menyatakan sebagai tempat peredaran narkoba.
Ketiga tempat tersebut adalah Studio 21 di Pematangsiantar, D’RED KTV & CLUB di Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat. Permintaan penutupan ini muncul setelah ketiganya terbukti menjadi pusat peredaran narkoba dan viral di media sosial karena keresahan masyarakat.
“Ini adalah tindakan penting untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba. Penutupan adalah upaya agar tidak semakin banyak korban,” tegas Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 15 Juli 2025.
1. Studio 21, polisi menyita 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, serta uang tunai Rp9 juta, dan menangkap dua pelaku.
2. D’RED KTV & CLUB, seorang waiters diamankan dengan 10 butir ekstasi. Esoknya, tes urine mendapati hampir seluruh pengunjung positif narkoba.
3. Dragon KTV, petugas menemukan jumlah barang bukti narkoba terbesar: 708 butir ekstasi dan 25 botol Ketamine.
Lokasi ketiganya kini sudah dipasangi garis polisi dan ditetapkan sebagai status quo dalam rangka penyidikan.
Polda Sumut berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar kota Medan dan Pematang Siantar tetap aman, tertib, dan terbebas dari jaringan peredaran narkoba.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini