LensaDaily - Banjir yang merendam ruas jalur arteri Binjai–Medan tidak bisa dilalui hingga membuat akses masyarakat terganggu. Hal ini membuat Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sumut melaksanakan pengawalan kendaraan roda dua (R2) di ruas Jalan Tol Semayang menuju Tol Helvetia, Kamis 27 November 2025 pagi.Kegiatan pengawalan dimulai pukul 08.00 WIB setelah adanya koordinasi intens antara Sat PJR dan pihak pengelola tol. Masyarakat pengguna R2 dari Binjai yang hendak menuju Kota Medan tidak dapat melintas melalui jalur arteri, sehingga meminta bantuan untuk diarahkan melalui jalur tol demi menjaga kelancaran arus mobilitas.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa langkah pengawalan ini merupakan bentuk pelayanan cepat dan responsif Polri dalam membantu masyarakat di tengah kondisi bencana."Polda Sumut melalui Sat PJR segera bertindak melakukan pengawalan R2 di dalam ruas tol Semayang menuju Helvetia setelah menerima laporan bahwa jalur arteri tergenang banjir. Ini merupakan langkah darurat demi keselamatan masyarakat dan memastikan aktivitas warga tetap berjalan," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur dilakukan dengan koordinasi ketat bersama pihak pengelola jalan tol untuk menjamin keamanan dan kelancaran perjalanan masyarakat."Situasi ini adalah kondisi khusus. Kami memastikan seluruh pengawalan berjalan aman, tertib, dan terarah, serta tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Polri hadir memberikan solusi ketika masyarakat mengalami kendala di lapangan," tambahnya.Kombes Pol Ferry Walintukan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah tertib mengikuti arahan petugas serta kepada seluruh pihak terkait yang turut mendukung kelancaran pengamanan dan pengawalan.Polda Sumut menegaskan bahwa upaya pelayanan seperti ini akan terus dilakukan secara sigap apabila terjadi gangguan akses akibat cuaca ekstrem maupun kondisi darurat lainnya.
27 November 2025Tag: medan
LensaDaily - Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) mulai di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dimulai tahun 2026, di Medan Raya yang mencakup Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan. Ini salah satu progam strategis nasional yang akan dibangun di 10 kabupaten/kota di Indonesia.Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri W Marpaung pada Temu Pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu 12 November 2025.“PSEL menjadi solusi untuk mengatasi masalah penumpukan sampah di perkotaan. Dari 10 kabupaten/kota, Provinsi Sumut masuk ke dalam kriteria program strategis nasional. Pelaksanaan pembangunan akan dilakukan di tahun 2026. Ini merupakan tugas kita untuk menyukseskan pembangunan PSEL agar disosialisasikan ke masyarakat,” kata Heri, di hadapan para insan jurnalis.Sebagai langkah konkret pelaksanaan PSEL itu, katanya, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution telah menandatangani Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik bersama Walikota Medan Rico Waas dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan pada 6 November 2025. Diharapkan PSEL dapat mengubah sampah yang tidak dapat didaur ulang menjadi sumber energi, seperti listrik, panas, atau bahan bakar.Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Kota Medan memproduksi sekitar 1.200–1.700 ton sampah per hari. Sementara Kabupaten Deliserdang menghasilkan sekitar 1.400 ton per hari. Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN tahun 2025-2034 dari seluruh aneka energi baru terbarukan tahun 2025 baru mencapai 51% dari total 1,531 MW.“Diharapkan hadrinya PSEL Medan Raya dapat menambah energi terbarukan listrik di Sumut. Akses listrik untuk rumah tangga sebesar 99,81%,” ucapnya.Hingga kini, Pemprov Sumut sudah mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terkait surat dukungan pembangunan PSEL Medan Raya, dengan total timbunan sampah yang akan diolah sebesar 1.700 ton per hari dari Kota Medan dan Deliserdang.Kemudian, KLH dan BPLH bersama Kemendagri dan perwakilan BPI Danantara telah melakukan survei ke lokasi PSEL Medan Raya, dan menunjuk lokasi TPA Terjun dengan penambahan luas 5 hektare.Seperti diketahui bahwa Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya memiliki komitmen terhadap pengelolaan sampah perkotaan yang inovatif. Komitmen tersebut sejalan dengan progam strategis nasional dengan membangun PSEL di 10 kabupaten/kota seperti Jakarta, Bali, Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan Raya, dan Jawa Barat.“PSEL bermanfaat untuk mengurangi volume sampah, menghasilkan energi terbarukan, menciptakan lingkungan bersih, dan mendukung energi terbarukan,” pungkas Heri.
13 November 2025LensaDaily - Pemko Medan dinobatkan menjadi terbaik tingkat Kab/kota se-Provinsi Sumatera Utara dalam peningkatan dan penerapan transformasi digital. Hal ini dibuktikan dengan meraih penghargaan Gajah Mada Digital Transformation Governance Index (GM-DTGI) Award 2025 yang digelar Universitas Gadjah Mada (UGM).Penghargaan tersebut diserahkan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan Arrahmaan Pane dalam acara Seminar Nasional sekaligus penyerahan penghargaan GM-DTGI Award 2025 di Auditorium Sukadji Ranuwihardjo, Kampus UGM, Kamis 18 September 2025.Atas prestasi yang diraih tersebut, Arrahmaan Pane menyampaikan rasa syukur karena Kota Medan menjadi Pemda terbaik di Provinsi Sumatera Utara dalam peningkatan dan penerapan transformasi digital."Pak Wali Kota Medan telah berkomitmen menerapkan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan yang semakin baik guna mewujudkan Medan bertuah yang inklusif, maju dan berkelanjutan,"kata Arrahmaan Pane.Lebih lanjut Arrahmaan Pane mengungkapkan, transformasi digital menjadi kunci perubahan tata kelola pelayanan publik. Melalui inovasi teknologi, Pemerintah dapat meningkatkan efektivitas, memperkuat partisipasi publik dan membangun tata kelolah pemerintahan yang responsif."Digitalisasi mendorong pemerintah untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, transparan dan akuntabel,"ujar Arrahmaan Pane.Sementara itu Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria yang hadir sebagai pembicara utama menekankan pentingnya big data dalam mempercepat transformasi digital. Pemanfaatan big data, bilang Nezar membuka kesempatan yang luas untuk menghadirkan inovasi kebijakan dan program. "Misalnya bagaimana big data ini digunakan di suatu daerah untuk mengatasi problem stunting, ini sudah dilakukan oleh Sumedang," sebutnya.
18 September 2025LensaDaily - PT Medan Binjai Toll (MBT) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Medan-Binjai menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum No. 684/KPTS/M/2025 pada 22 Juli 2025. Penyesuaian tarif yang dilakukan sesuai laju inflasi peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).General Manager Teknik Operasi and Maintenance PT. Medan Binjai Toll, Peri Joni, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan yang perlu diambil sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, dimana penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.“Penyesuaian tarif ini tidak hanya penting untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal, tetapi juga berperan vital dalam mempertahankan iklim investasi yang kondusif demi keberlanjutan jalan tol,” ungkap Peri dalam keterangannya, Rabu 27 Agustus 2025.Lebih lanjut, Peri menambahkan bahwa untuk memastikan penyesuaian tarif berjalan lancar serta para pengguna dapat teredukasi terlebih dahulu mengenai manfaat dari penyesuaian tarif ini.PT Medan Binjai Toll telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi mulai dari media sosial, media konvensional, media luar ruang hingga melakukan high level meeting dengan Pemerintah Provinsi Kota Medan serta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Internal Terbatas dengan mengundang regulator, akademisi, pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, pada Selasa 26 Agustus 2025. “FGD ini menjadi wadah diskusi secara komprehensif mengenai rencana penyesuaian tarif. Kami juga menerima masukan dari berbagai pihak terkait aspek operasional, ekonomi, dan peningkatan pelayanan serta kenyamanan pengguna jalan tol,” jelas Peri.Berikut rincian besaran tarif baru berdasarkan SK Menteri PU No. 684/KPTS/M/2025:Dalam diskusi tersebut, Pengamat Ekonomi Sumatera Utara, Gunawan Benjamin menyampaikan bahwa untuk wilayah Sumatera Utara, pelayanan dan kualitas Jalan Tol Ruas Medan-Binjai masuk dalam kategori sangat baik. Penyesuaian tarif yang diberlakukan pun wajar terjadi dengan pertimbangan peningkatan kualitas layanan dan menjaga performa infrastruktur jalan tol yang berkelanjutan.“Penyesuaian tarif tol yang diberlakukan diharapkan sejalan dengan peningkatan kualitas layanan. Berdasarkan hasil pengamatan saya, layanan di ruas Medan Binjai masih mendapat respon positif dari pengguna jalan. Pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara sangat bagus, naik dibanding Nasional sekitar 5,12 dan di Tahun 2025 ini pada kuartal 3 dan 4 hingga jelang 2026 akan mengalami pemulihan,” tuturnya.Selain itu, Staf Ahli Menteri PU Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Yudha Mediawan juga menambahkan bahwa komunikasi publik perlu dilakukan secara efektif dan efisien agar masyarakat teredukasi terkait pemberlakuan penyesuaian tarif Tol Medan-Binjai 2025.“Arahan kami peningkatan layanan dan kualitas harus terus optimal sesuai dengan SPM. Bukan hanya karena naik tarif SPM tersebut dipenuhi, tetapi juga menjadi suatu keharusan dan kebutuhan bagi masyarakat untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan layanan Jalan Tol Medan-Binjai.” ungkap Yudha.Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional, meningkatkan kualitas perawatan jalan tol, serta memastikan pelayanan yang optimal bagi pengguna.Dengan segera diberlakukan tarif baru, MBT mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara sesuai dengan tata tertib dan batas kecepatan, serta selalu menggunakan sabuk pengaman.
27 Agustus 2025LensaDaily - Polda Sumut merekomendasikan tiga tempat hiburan malam di Kota Medan dan Pematangsiantar ditutup dan izin operasionalnya dicabut. Hal ini setelah ketiga tempat hiburan malam itu Polda Sumut menyatakan sebagai tempat peredaran narkoba.Ketiga tempat tersebut adalah Studio 21 di Pematangsiantar, D’RED KTV & CLUB di Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat. Permintaan penutupan ini muncul setelah ketiganya terbukti menjadi pusat peredaran narkoba dan viral di media sosial karena keresahan masyarakat.“Ini adalah tindakan penting untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba. Penutupan adalah upaya agar tidak semakin banyak korban,” tegas Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 15 Juli 2025.1. Studio 21, polisi menyita 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, serta uang tunai Rp9 juta, dan menangkap dua pelaku.2. D’RED KTV & CLUB, seorang waiters diamankan dengan 10 butir ekstasi. Esoknya, tes urine mendapati hampir seluruh pengunjung positif narkoba.3. Dragon KTV, petugas menemukan jumlah barang bukti narkoba terbesar: 708 butir ekstasi dan 25 botol Ketamine.Lokasi ketiganya kini sudah dipasangi garis polisi dan ditetapkan sebagai status quo dalam rangka penyidikan.Polda Sumut berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar kota Medan dan Pematang Siantar tetap aman, tertib, dan terbebas dari jaringan peredaran narkoba.
15 Juli 2025


