icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Lainnya

Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tidak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif Dikriminalisasi

LensaDaily - Videografer Amsal Christy Sitepu yang divonis bebas atas kasus penggelembungan harga (mark up) pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo berharap tak ada lagi kasus serupa kemudian hari. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonisnya bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Amsal mengaku bersyukur atas vonis bebas hakim tersebut. Amsal Christy Sitepu mengungkapkan putusan ini, karena kebaikan Tuhan kepada dirinya. Hal itu diungkapkan Amsal Sitepu kepada wartawan, usai menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu siang, 1 April 2026."Amsal Christy Sitepu bukan siap-siapa, Amsal Christy Sitepu hanya warga negara biasa saja. Ini semua terjadi karena kebaikan Tuhan. Ini semua anugerah Tuhan yang menggerakkan orang-orang untuk keadilan saya ini," kata Amsal Sitepu dengan nada sedih dan terharu. Amsal Christy mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang mendoakan dan membantu dirinya dalam kasus ini. Sehingga ia menerima putusan bebasa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. "Saya berterima kasih kepada orang-orang yang mendoakan saya. Terakhir saya berterima kasih kepada Tuhan, yang semuanya menjadi mungkin. Tidak mustahil bagi Tuhan, Tuhan baik," ucap Amsal Sitepu.Amsal Sitepu berharap tidak ada lagi pekerja ekonomi kreatif di Indonesia seperti dia, yang ia dinilai dikriminalisasi atas pekerjaannya, yang hanya untuk mencari nafkah untuk keluarga. "Di momen ini, tidak ada lagi Amsal-Amsal yang dikriminalisasi lagi. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif dikriminalisasi lagi di Indonesia ini, merdeka," ungkap Amsal Sitepu.Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan video profil desa di Kabupaten Karo. Kini, videografer asal Kabupaten Karo resmi menghirup udara bebas atas kasus menjeratnya. Sidang putusan atau vonis ini, berlangsung di ruang utama PN Medan, Rabu 1 April 2026. Sidang ini, pimpin oleh Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis Hakim. "Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Yusafrihardi Girsang, dalam membacakan amar putusan tersebut. Yusafrihardi Girsang mengungkapkan bebaskan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karo. "Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim dihadapan terdakwa Amsal Christy Sitepu. Amsal dalam kasus ini diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 202,1 juta subsider satu tahun penjara.Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai subsider dakwaan.

01 April 2026

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,6 Tahun Penjara, Anggotanya 4 Tahun

LensaDaily - Jaksa dari Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) menuntut eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Hal yang memberangkatkan, Topan Ginting tak mau mengakui perbuatannya."Meminta kepada majelis hakim, yang memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting selama 5 tahun 6 bulan penjara," sebut Jaksa dari KPK, Eko Wahyu Prayitno dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 5 Maret 2026.Dalam amar tuntutannya, Eko Wahyu mengungkapkan Topan Obaja Putra Ginting juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari apabila denda tersebut tidak dibayar. Selain itu, Topan Ginting juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta."Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata Eko Wahyu.Jaksa dari KPK itu, menilai Topan Ginting terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.Eko Wahyu mengungkapkan dalam pertimbangan yang memberatkan terhadap Topan lantaran dia tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, sebut Jaksa, Topan juga tidak mengaku menyesal atas tindakannya merugikan negara. "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," ucap Eko Wahyu. Di waktu bersamaan, jaksa KPK juga menuntut terhadap mantan Kepala UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dituntut selama 4 tahun penjara. "Kepada terdakwa diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari," kata Eko Wahyu. Terdakwa Rasuli Efendi Siregar dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Mengutip dakwaan jaksa dari KPK menyebutkan Topan Obaja Ginting menerima Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak. Sedangkan terdakwa Rasuli Efendi Siregar telah menerima uang sejumlah Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak.Hadiah tersebut diberikan oleh Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur Utama PT Rona Na Mora.Uang tersebut diberikan agar Topan Obaja Putra Ginting melalui Rasuli Efendi Siregar mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.Kejadian bermula saat Rasuli memaparkan ruas jalan yang telah dianggarkan pada Tahun 2025 dan juga memaparkan ruas jalan yang membutuhkan penanganan yaitu Jalan Provinsi pada ruas Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.Namun kedua pekerjaan tersebut belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025. Lalu pada 12 Maret 2025, Topan mengajukan usulan pergeseran III pada APBD Dinas PUPR Sumut TA 2025, sebagaimana surat Nomor : 900/DPUPR-UM/1300 yang ditujukan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).Terdapat Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96.000.000.000 dan Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Hutaimbaru – Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan total pagu anggaran sebesar Rp69.800.000.000 untuk UPTD PUPR Gunung Tua.

05 Maret 2026

Korupsi PNBP Pelabuhan, Kejati Sumut Tahan 3 Eks Kepala KSOP Belawan

LensaDaily - Tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 hingga 2024.Ketiga tersangka ditahan itu, yakni Wisnu Handoko (WH) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2023, Marganda LA Sihite (MLS) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2024 dan Sapril Heston Simanjuntak (SHS) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2024."Penetapan status tersangka, terhadap ketiga orang tersebut, dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti, yang cukup serta perbuatan melawan hukum," ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Selasa 24 Februari 2026.Dalam kasus ini, Arif menjelaskan bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan. Apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan."Pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan atau Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan," jelas Arif.Arif mengatakan bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500.Dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan."Ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka WH pada tahun 2023, SHS untuk tahun 2024 dan tersangka MLS juga untuk tahun 2024. Dimana pada masanya masing-masing tersangka, merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud," jelas Arif.Arif mengungkapkan perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Namun saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait, untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail."Setelah menetapkan status tersangka serta karena alasan subjektif penyidik, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan untuk 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," kaya Arif. Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Arif menambahkan tim penyidik Kejati Sumut, juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini, serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku."Penyidik Kejati Sumut, pada kesempatan ini menghimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini, agar bersikap kooperatif. Sehingga tidak menghambat proses penyidikan dan sampai saat ini," ucap Arif.

25 Februari 2026

Ahli Waris Eks Bupati Karo Banding Pasca Putusan PTUN Medan dan PN Kabanjahe Penerbitan SHP Pemkab Karo

LensaDaily - Ahli waris almarhum Tampak Sebayang, mantan Bupati Karo periode 1969-1980, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN tanggal 7 Januari 2026 yang dilakukan demi keadilan. Banding dilakukan atas dasar majelis hakim keliru dalam menerapkan hukum karena menggeser pokok perkara menjadi sengketa kepemilikan.Banding terhadap putusan PTUN Medan diajukan melalui sistem e-court pada 19 Januari 2026. Sementara banding atas putusan PN Kabanjahe didaftarkan melalui e-court pada 9 Februari 2026. Memori banding untuk perkara PTUN telah diajukan pada 23 Januari 2026, sedangkan memori banding perkara perdata akan diajukan pada 18 Februari 2026.Ketua Tim Kuasa Hukum Pembanding dari Kartika & Associates Law Firm, Ricka Kartika Barus, menyatakan majelis hakim keliru dalam menerapkan hukum karena menggeser pokok perkara menjadi sengketa kepemilikan, padahal objek gugatan sejak awal adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP).“Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan SHP. Namun dalam pertimbangan putusan, perkara ini diposisikan sebagai sengketa kepemilikan,” ucap Ricka, dalam konferensi pers di Medan, Rabu 11 Februari 2026.Objek yang disengketakan adalah Sertifikat Hak Pakai dengan NIB Nomor 02.06.000001380.0 tertanggal 28 Oktober 2024 seluas 3.317 meter persegi, terletak di Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, atas nama Pemerintah Kabupaten Karo.Menurut kuasa hukum, permohonan penerbitan SHP tersebut diajukan pada Oktober 2024 dan sertifikat terbit dalam waktu sekitar tiga pekan. Mereka menilai proses tersebut tidak melalui prosedur administrasi yang semestinya.Ricka menyebut salah satu kekeliruan mendasar yang tidak dipertimbangkan majelis hakim adalah fakta bahwa permohonan SHP tidak diajukan secara sah oleh Pemkab Karo sebagai badan hukum publik, melainkan oleh pihak yang disebut tidak memiliki kuasa dari Bupati Karo.“Permohonan sertifikat bukan diajukan oleh pemerintah daerah sebagai badan hukum publik, melainkan oleh pihak pribadi tanpa surat kuasa dari bupati,” kata Ricka bersama kuasa hukum lainnya, Thamrin Arthata Hutajulu, Rat Arnata Sembiring, Perjuangan Tarigan dan Imanuel Sembiring.Tim kuasa hukum menyatakan penerbitan SHP tersebut sarat pelanggaran prosedural, karena tidak didukung alas hak yang sah, tidak dilakukan verifikasi data fisik dan yuridis secara cermat, serta tidak melalui mekanisme pengumuman sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.Mereka juga menyoroti aspek pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Menurut Ricka, suatu objek hanya dapat ditetapkan sebagai BMD apabila diperoleh melalui mekanisme yang sah, memiliki alas hak yang jelas, serta dicatat dan ditatausahakan oleh pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Pasal 299 ayat (4) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.Selain itu, pejabat pemerintahan wajib bertindak sesuai asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Ricka juga merujuk Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang menyatakan bahwa penetapan status BMD yang tidak sesuai prosedur dapat dinyatakan cacat hukum, termasuk pencatatannya dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).Kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan luas tanah dalam sejumlah dokumen. Surat kuasa khusus mantan Bupati Karo Cory Sebayang Nomor 900/1806/BKAD/2023 tertanggal 25 Juli 2023 disebutkan untuk pengamanan aset seluas 1.700 meter persegi di Jalan Kartini, Kabanjahe.Namun dalam dokumen lain, luas tanah tercatat 3.157 meter persegi. Sementara dalam SHP yang terbit pada 28 Oktober 2024 tercantum luas 3.317 meter persegi.Selain itu, dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemkab Karo sebelumnya tercatat luas 1.700 meter persegi dan 1.080 meter persegi, kemudian berubah menjadi 2.780 meter persegi. Perbedaan antara luas KIB dan luas SHP mencapai sekitar 530 meter persegi.“Perbedaan luas ini tidak pernah dijelaskan dasar hukumnya. Setiap angka dalam keputusan administrasi negara wajib dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ricka.Pihak ahli waris menyatakan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa telah dikuasai almarhum Tampak Sebayang dan keluarganya sejak sekitar 1970 atau lebih dari 55 tahun.Menurut mereka, fakta penguasaan fisik tersebut terungkap dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim PTUN Medan dan PN Kabanjahe. Namun, fakta itu dinilai tidak dipertimbangkan secara memadai dalam amar putusan.Kuasa hukum juga menyebut adanya surat Bupati Karo Nomor 648/2031 tertanggal 12 April 1993 yang menyatakan objek tersebut tidak terdaftar sebagai aset Pemda Tingkat II Karo.Terkait putusan PN Kabanjahe, tim kuasa hukum menyatakan telah melaporkan perkara tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 6 Februari 2026.Mereka berharap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan sebelumnya serta menyatakan penerbitan SHP atas nama Pemerintah Kabupaten Karo cacat hukum dan tidak sah.

11 Februari 2026

Tersangka Korupsi Waterfront City Pengaruran dan Tele KSPN Danau Toba Bertambah

LensaDaily - Tersangka korupsi penataan kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, di Kabupaten Samosir tahun anggaran (TA) 2022 bertambah. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kembali menahan satu orang tersangka baru.Tersangka baru itu, berinisial ET selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023 dan selaku Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran.Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi menjelaskan bahwa penetapan ET sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dalam perkara dugaan tersebut. "Perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksaan pekerjaan, sesuai dengan ketentuan kontrak kerja. Sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar kurang Rp 13 miliar," sebut Rizaldi kepada wartawan, di Kantor Kejati Sumut, Senin 2 Februari 2026.Atas penetapan tersangka tersebut, Rizal mengatakan pihaknya melakukan penahan terhadap ET, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026."Perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan," kata Rizaldi.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut, terlebih dahulu menahan tersangka berinsial ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang kini berubah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU)."Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak Menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," kata Rizaldi.

03 Februari 2026