LensaDaily - Dalam kurun waktu 12 hari terakhir, Polda Sumut dan seluruh jajaran mengungkap 553 kasus tindak pidana narkotika dengan 680 tersangka yang diamankan. Selain pengungkapan kasus, jajaran Polda Sumut juga melaksanakan 116 kegiatan penindakan di lokasi rawan narkoba.Berdasarkan hasil penindakan yang dihimpun hingga Sabtu (24/5/2026) pukul 20.00 WIB, petugas menyita barang bukti narkotika dengan total 101.855,63 gram dan 1.220 ml, dengan rincian 13.281,14 gram ganja, 53 batang tanaman ganja, 33.814,99 gram sabu, 488,75 butir pil ekstasi setara 1.365,30 gram, dua vape mengandung narkotika (20 ml), serta 120 vape mengandung etomidate (1.200 ml).Sedangkan penindakan 116 lokasi rawan narkoba, petugas berhasil mengungkap 61 kasus, mengamankan 86 tersangka, menyita 224,36 gram sabu, 2.256,25 gram ganja, serta 118,25 butir pil ekstasi, sekaligus membongkar dan memusnahkan 32 barak atau gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.Di sisi lain, langkah pengawasan dan pencegahan juga diperluas dengan melakukan 33 kegiatan pemeriksaan dan penindakan di tempat hiburan malam yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan serta peredaran narkotika di ruang-ruang publik.Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Kombespol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Sumatera Utara."Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Polda Sumut. Penindakan dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar para pelaku, jaringan, hingga lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ratusan kasus dalam waktu singkat menunjukkan keseriusan aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba."Kami tidak akan memberi ruang terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten dan masif. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya," katanya.Tingginya angka pengungkapan tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa ancaman peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius. Karena itu, Polda Sumut memastikan upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkesinambungan guna menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
26 Mei 2026Tag: tempathiburan
LensaDaily - Sebanyak 300 personel gabungan menggeruduk Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night Lounge dan Bar di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasemen, Sei Bingai, Kabupaten Langkat, untuk melakukan penutupan pada Selasa malam, 25 November 2025. Penindakan dilakukan karena adanya dugaan praktik peredaran narkoba serta tidak adanya izin keramaian dan PBG.Operasi yang melibatkan unsur TNI–Polri, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten, Dinas Perizinan, serta unsur Pemprov Sumut dan Unsur Binda Sumut ini dipimpin Wakapolres Binjai Kompol Sofyan Helmi Nasution. Lebih dari 300 personel dikerahkan.Saat tim tiba, tidak ditemukan aktivitas hiburan maupun pengunjung. Namun penyegelan tetap dilakukan mengingat THM tersebut sebelumnya pernah ditindak saat masih bernama New Blue Star, tetapi kembali dibangun dan beroperasi tanpa izin.Surat penertiban kemudian diserahkan kepada Kepala Desa untuk diteruskan ke pihak pengelola. Dalam apel konsolidasi, Wakapolres menegaskan bahwa penindakan berjalan humanis dan meminta seluruh personel tetap berpegang pada SOP.Penertiban ini dilakukan untuk menjaga kamtibmas serta mencegah potensi peredaran narkoba di wilayah Langkat. Diduga kuat pihak manajemen telah mengetahui rencana penindakan sehingga lokasi tampak kosong saat didatangi.
26 November 2025LensaDaily - Tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat disegel Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) karena tak miliki izin lengkap pada Sabtu 1 November 2025 malam. Disebut-sebut, Blue Night ini baru buka dan beredar video satu orang pengunjung meninggal dunia diduga overdosis.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy, mengatakan bahwa Blue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke, namun belum memiliki izin klub malam atau diskotek dari Pemprov Sumut.“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” jelas Moettaqien melalui sambungan telepon, Minggu 2 November 2025.Sebelumnya, sempat beredar video viral yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis. Menyikapi hal itu, Pemprov Sumut memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara hingga pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan.“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya.Penyegelan dilakukan secara kolaboratif oleh Pemprov Sumut bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” ujar Moettaqien.Sebelum penyegelan, tim gabungan melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen. Setelah proses tersebut, penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut.
02 November 2025LensaDaily - Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Batubara, Polres Labuhanbatu, dan Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap 571 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 649 tersangka.Para tersangka kini telah menjalani proses hukum, dan sebagian telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 43 kilogram sabu, kg ganja, 1.190,50 butir pil ekstasi, serta 28 butir pil happy five.“Hasil dari kerja sama antara Direktorat Narkoba dan dua Polres di atas, dari Januari hingga Oktober, kita berhasil mengungkap sebanyak 571 kasus dengan 649 orang tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa 7 Oktober 2025 di Polda Sumut.Dari seluruh barang bukti tersebut, diperkirakan 225.382 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Ferry menegaskan, upaya pemberantasan ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya menuntaskan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan bahwa selama periode 1 Januari hingga 6 Oktober 2025, jajaran Ditresnarkoba bersama Polres Labuhanbatu dan Polres Labusel telah melakukan pemetaan lokasi rawan narkoba, serta melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di berbagai titik rawan, seperti barak-barak, loket, dan tempat hiburan malam (THM)."Fokus penindakan kita di dua wilayah hukum Labuhanbatu dan Labusel menyasar barak dan loket narkoba di perkebunan sawit. Ada 2 lokasi tempat hiburan malam (THM) yakni, Karaoke Sky dan Hans Station. Di Karaoke Sky diamankan barang bukti 685 butir ekstasi," jelas Kombes Calvijn.Dit Narkoba Polda Sumut juga melakukan join operation dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan jumlah pengungkapan yang signifikan yakni 13 Kg dengan melibatkan para tersangka yang dikendalikan 2 DPO."Rencana barang akan dibawa ke Palembang dan berhasil ditangkap di wilayah Kualuh Selatan. Para tersangka juga dijanjikan upah Rp 100 juta jika berhasil mengantar sabu ke lokasi," ungkapnya.Dengan kerja keras aparat dan dukungan masyarakat, Polda Sumut optimis upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan maksimal, menuju Sumatera Utara Bersih Narkoba (Bersinar).
07 Oktober 2025LensaDaily - Ditresnarkoba Polda Sumut bersama 3 polres menindak tujuh tempat hiburan malam (THM) tiga diantaranya dirobohkan. Penindakan ini diyakini ketujuh THM tersebut menjadi sarang dan tempat transaksi narkoba.Adapun sejumlah THM yang ditindak pihaknya diantaranya di Cafe Kembar di Kabupaten Deli Serdang, Kafe Budi, Cafe Valentine, Cafe Duku Indah indah, Lapota dan beberapa lainnya.“Ada 7 tempat hiburan malam yang dilakukan penindakan, diantaranya di Kabupaten Deli Serdang Kembar Kafe, Kafe Budi, Valentine, Cafe Duku Indah, Lapota. Grand Galaxy di Kabupaten Sergai kemudian, di Tebing Tinggi tempat karaoke Black With,” ujar Direktur Reserse Narkoba, Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam paparannya di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis 2 Oktober 2025.Kata Calvijn dari 7 THM yang ditindak oleh pihaknya, ada 3 THM yang harus ditindak dengan cara dirobohkan rata dengan tanah. Ketiga lokasi ini, selain terlihat dalam transaksi narkoba, juga tidak memiliki legalitas apapun secara hukum.“Ada 3 THM yang dirobohkan di tanah, antara lain Cafe Dukuh Indah, Cafe Lapota dan Marcopolo,” tegas Calvijn.Ditambahkan Calvijn, berdasarkan hasil dari kerjasama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polresta Deli Serdang, Polres Tebing Tinggi dan Polres Serdang Bedagai, mengungkap sebanyak 862 kasus, dengan 1.010 tersangka.Setidaknya, ada 145 kilogram sabu yang berhasil disita, 76 kilogram ganja, ekstasi 76.712 butir dan 15.000 pil happy five.
03 Oktober 2025


