LensaDaily - Pengrebekan tempat hiburan malam (THM) kembali dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, yang kali ini pada Cafe Dukuh Indah (CDI) di Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Selasa dini hari 12 Agustus 2025.Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 04.40 WIB itu, polisi mengamankan 35 orang. Mereka terdiri dari 16 pengunjung (9 pria dan 7 wanita), serta 16 karyawan kafe (12 pria dan 4 wanita). Selain itu, 3 pengunjung lain kedapatan membawa pil diduga narkotika jenis ekstasi dan happy five.Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.“Dari lokasi, kami menyita 141 butir pil diduga ekstasi dengan berbagai warna dan merek, serta 3 butir pil happy five. Selain itu, diamankan pula 24 unit handphone, 4 unit mobil Avanza, dan 11 sepeda motor,” ujar Calvijn dalam keterangannya, Jumat 15 Agustus 2025.Sebanyak 35 orang diamankan dari Cafe Dukuh Indah oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (12/8/2025). Dari hasil tes urine, 27 orang dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin dan amfetaminDari penggerebekan itu sejumla ekstasi disita. Polisi juga melakukan tes urine terhadap seluruh orang yang diamankan.Hasilnya, 27 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin, sementara 8 lainnya negatif.“Ini baru laporan awal, proses penyelidikan dan pengembangan masih terus berlangsung di lapangan,” ujar Calvijn.Petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut saat menggerebek tempat hiburan malam Cafe Dukuh Indah di kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang. Operasi dilakukan pada Selasa pagi, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 04.40 WIB.Polda Sumut memastikan pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh untuk membongkar jaringan narkoba yang diduga beroperasi di tempat hiburan malam tersebut.
15 Agustus 2025Tag: tesurine
LensaDaily - Polda Sumut merekomendasikan tiga tempat hiburan malam di Kota Medan dan Pematangsiantar ditutup dan izin operasionalnya dicabut. Hal ini setelah ketiga tempat hiburan malam itu Polda Sumut menyatakan sebagai tempat peredaran narkoba.Ketiga tempat tersebut adalah Studio 21 di Pematangsiantar, D’RED KTV & CLUB di Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat. Permintaan penutupan ini muncul setelah ketiganya terbukti menjadi pusat peredaran narkoba dan viral di media sosial karena keresahan masyarakat.“Ini adalah tindakan penting untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba. Penutupan adalah upaya agar tidak semakin banyak korban,” tegas Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 15 Juli 2025.1. Studio 21, polisi menyita 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, serta uang tunai Rp9 juta, dan menangkap dua pelaku.2. D’RED KTV & CLUB, seorang waiters diamankan dengan 10 butir ekstasi. Esoknya, tes urine mendapati hampir seluruh pengunjung positif narkoba.3. Dragon KTV, petugas menemukan jumlah barang bukti narkoba terbesar: 708 butir ekstasi dan 25 botol Ketamine.Lokasi ketiganya kini sudah dipasangi garis polisi dan ditetapkan sebagai status quo dalam rangka penyidikan.Polda Sumut berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar kota Medan dan Pematang Siantar tetap aman, tertib, dan terbebas dari jaringan peredaran narkoba.
15 Juli 2025


