LensaDaily - Kinerja Polres Pematangsiantar dalam mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan Jaka Janes Malau diapresiasi. Langkah cepat penyidik dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka telah memenuhi prinsip profesionalisme dan akuntabilitas hukum.Apresiasi tersebut dikatakan Ketua Kepakaran Ahli Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. Alfi Sahari, S.H., M.Hum. Peristiwa yang terjadi pada 28 Mei 2026 di Jalan Merdeka, Pematangsiantar, tersebut sempat menyita perhatian publik, dimana korban menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah pria yang merupakan anggota salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP)."Saya mendukung dan salut atas kinerja Polres Pematangsiantar yang telah mengungkap peristiwa ini secara terang-benderang dalam waktu yang relatif singkat. Tindakan tegas penyidik dalam mengamankan pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pihak lainnya patut diapresiasi," ujar Alfi Sahari saat dikonfirmasi, Selasa 23 Juni 2026.Menurut Alfi, langkah kepolisian telah sesuai dengan prinsip hukum pidana yang berlaku, sebagaimana diatur secara implisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHAP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Ia berharap profesionalitas jajaran Polres Pematangsiantar terus dipertahankan dalam menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan.Secara terpisah, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial RNP, FS, RWMS, PGS, SS, dan RS. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut."Seluruh tersangka, yakni enam orang, sudah kami lakukan penahanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP Sandi Riz Akbar, Senin (22/6/2026).Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4), lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.***
24 Juni 2026Tag: Pematangsiantar
LensaDaily - Seorang pemuda di Kota Pematangsiantar tewas dikeroyok sejumlah pria yang merupakan anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP). Korban dipukul dan ditendang para pelaku di pinggir Jalan Taman Bunga Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar pada Kamis 28 Mei 2026 malam sekira pukul 21.30 WIB.Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan korban diketahui bernama Jaka Malau alis JM (24) tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut.Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dua diantaranya sudah ditangkap yakni Rohit Panjaitan alis as RP (24) dan Franky Silaen alias FS (30). Sedangkan empat tersangka lainnya masih diburu, yakni SS, RS, GP dan RS.Sandi Riz menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi saksi dan barang bukti sudah ditetapkan enam orang tersangka inisial RP, FS, SS, RS, GP dan RS.Kemudian dua orang tersangka inisial RP dan FS sudah dilakukan penahanan di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar. Namun untuk empat tersangka lainnya masih dalam pencarian. Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana setiap orang dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)."Jadi kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka," katanya.Lebih lanjut Sandi menegaskan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen menuntaskan dan menyelesaikan proses hukum kejadian penganiayaan di Taman Bunga tersebut.
19 Juni 2026LensaDaily - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan (P3BP) Indonesia berjalan lancar dan sukses di Hotel Batavia, Kota Pematangsiantar, Senin, 1 Juni 2026. Rakernas ini pertama digelar pada masa bakti pengurus DPP P3BP Indonesia periode 2025-2029 dibawah kepemimpinan Ketua Umum Jauliman Purba Pakpak.Kegiatan yang digelar bersamaan dengan hari lahir Pancasila ini dihadiri unsur Dewan Pengawas DPP P3BP, jajaran pengurus harian DPP P3BP Indonesia, jajaran pengurus harian DPW P3BP Indonesia seperti DPW Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebeka), DPW Banten, DPW Jambi, DPW Pekan Baru, DPW Lampung, DPW Medan dan jajaran pengurus harian tingkat DPC seperti DPC Simalungun dan DPC Pematangsiantar serta para jajaran pengawas dari masing-masing tingkat DPW dan DPC. Sebagian peserta mengikutinya secara daring melalui aplikasi zoom.Sedangkan para tamu undangan yang hadir diantaranya Bupati Simalungun, H Anton Achmad Saragih yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora yang juga membuka secara resmi Rakernas tersebut; Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga; Anggota DPRD Sumatera Utara, Timbul Jaya Sibarani dan Anggota DPRD Humbang Hasundutan, Poltak Purba.Ketua Panitia Rakernas P3BP Indonesia, Armada Purba dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut menjadi rakernas pertama yang digelar pada masa bakti pengurus DPP P3BP Indonesia periode 2025-2029 dibawah kepemimpinan Ketua Umum Jauliman Purba Pakpak, Sekretaris Alfagino Purba Pakpak dan Bendahara Neny Angelina br Purba Pakpak.“Rakernas ini terselenggara atas perintah dari DPP P3BP yang menugaskan kami untuk menjadi tuan rumah. Semoga, lewat pelaksanaan rakernas ini maka P3BP Indonesia dapat menyusun program-program kerja untuk memajukan organisasi dan juga menjalin sinergi dengan pemerintah dalam rangka melestarikan adat istiadat dan budaya Simalungun serta cagar budaya yang ada di Simalungun,” ujarnya.Hal yang sama disampaikan Ketua Umum P3BP Indonesia, Jauliman Purba Pakpak. Ia menjelaskan, Rakernas P3BP Indonesia mengagendakan pembahasan program kerja strategis yang akan menjadi agenda kerja P3BP dalam 5 tahun kedepan. Untuk mencapai hal tersebut, Rakernas kali ini mengagendakan pembahasan dan penyempurnaan AD/ART organisasi, pembahasan strategis mengenai revitalisasi Rumah Bolon di Pematang Purba dan program pemberdayaan ekonomi lewat pembentukan usaha yang akan dikelola oleh organisasi.“Tiga hal ini menjadi hal yang penting untuk dibahas oleh peserta yang tujuannya adalah untuk mewujudkan Tema yang kita usung pada Rakernas ini yakni Marhidorat Bani Simalungun (Berdampak Bagi Simalungun),” ujarnya.Jauliman menegaskan, makna kata Marhidorat atau berdampak merupakan kata yang memiliki makna yang luas yang secara umum menggambarkan dampak positif dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan Tema ini, ia berharap seluruh anggota P3BP Indonesia dapat memberikan dampak positif di seluruh wilayah nusantara terkhusus di Kabupaten Simalungun.“Kita tentu sangat berharap, seluruh anggota P3BP yang merupakan keturunan oppung Parultop-Ultop dapat menunjukkan bahwa kehadiran kita memberikan dampak yang sangat positif bagi masyarakat Indonesia dan khusus di tanah kita Simalungun,” tegasnya.Selain membahas berbagai program strategis organisasi, acara Rakernas ini juga dirangkai dengan Seminar tentang “Revitalisasi Rumah Bolon Pematang Purba” dengan menghadirkan para narasumber diantaranya Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Simalungun, Franky Fernandus Purba; Windra Hardi Purba dari Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Utara; Haris P Sinaga selaku Arkeolog Tim Ahli Cagar Budaya Simalungun dan Hotman Damain dari Arsitektur Tim Ahli Cagar Budaya Simalungun.Penutupan Rakernas P3BP Indonesia tahun 2026 ini ditandai dengan pembacaan rekomendasi oleh Ketua Umum Jauliman Purba Pakpak. Rekomendasi utama tersebut yakni mendorong dan terlibat aktif untuk bersinergi dengan pemerintah dalam memproses percepatan revitalisasi Rumah Bolon Pematang Purba yang menjadi Istana Raja Purba Pakpak. Saat ini Rumah Bolon tersebut dalam kondisi memprihatinkan karena mengalami kerusakan akibat termakan waktu dan sangat membutuhkan perbaikan yang bersifat segera.Untuk mendorong percepatan revitalisasi tersebut, P3BP Indonesia dalam waktu dekat merancang berbagai kegiatan untuk meminta perhatian pemerintah agar bersama-sama merevitalisasi bangunan Rumah Bolon yang kini menjadi satu-satunya peninggalan yang tersisa dari kerajaan marpitu (7 kerajaan) yang pernah berjaya di Simalungun.
02 Juni 2026LensaDaily - Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) Ke-30 Tahun 2026 digelar Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara di Aula UPT Pelayanan Sosial Tuna Rungu Wicara dan Lanjut Usia (TRW & LU) Pematang Siantar, Jumat 29 Mei 2026. Momentum ini sekaligus meluncurkan Program Lansia Berdaya, kolaborasi strategis antara UPT TRW & LU Pematangsiantar dan Tim Penggerak PKK Pemerintah Kota Pematangsiantar.Peringatan dengan tema Lansia Sehat dan Mandiri untuk Indonesia yang Berdaya ini dihadiri Kepala Dinas Sosial Sumut, Ilyan Chandra Simbolon, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Pematang Siantar beserta jajaran, Kepala OPD Kota Pematang Siantar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematang Siantar, para pendamping sosial, tenaga kesejahteraan sosial, donatur, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh warga lansia penghuni UPT.Dalam kata sambutannya, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Ilyan Chandra Simbolon, menegaskan bahwa peringatan HLUN bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum penting untuk meningkatkan kepedulian dan penghormatan kepada para lansia yang telah mendedikasikan tenaga, pikiran, dan pengabdian terbaik mereka bagi bangsa, negara, dan keluarga."Kita harus bisa menghadirkan lingkungan yang ramah lansia, meningkatkan kualitas kesehatan mereka, dan memperkuat kemandirian serta produktivitas mereka," tegasnya.Ilyan Chandra juga menyoroti bahwa Indonesia kini telah memasuki era aging population atau populasi menua, di mana jumlah penduduk lansia terus meningkat dari tahun ke tahun. Ia menekankan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan lansia harus menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, keluarga, dunia usaha, maupun masyarakat. "Lansia bukanlah kelompok yang harus dipandang lemah atau menjadi beban sosial. Sebaliknya, lansia adalah sumber hikmat, teladan kehidupan, dan aset sosial yang tetap memiliki potensi untuk berkarya, berpartisipasi, dan berkontribusi," ujarnya.Program Lansia Berdaya: Dari Lahan Sawit ke Minyak SerehSalah satu hal paling menarik dari acara ini adalah pengungkapan rencana konkret di balik Program "Lansia Berdaya". Kepala Dinas Sosial Provsu Ilyan Chandra Simbolon menjelaskan bahwa program ini akan memberdayakan para lansia untuk memproduksi minyak sereh, sebuah komoditas yang saat ini sangat diminati di pasar ekspor."Melalui program Lansia Berdaya, kita akan memberdayakan para lansia untuk mampu membuat produk minyak sereh. Lahan UPT yang saat ini masih ditanami sawit akan kita replanting dan kita ganti menjadi tanaman sereh wangi dan sereh india," ungkap Ilyan Chandra.Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para lansia akan mendapatkan pelatihan khusus dalam proses penyulingan tanaman sereh menjadi minyak atsiri berkualitas tinggi yang bernilai ekspor. "Harapannya, para lansia akan kita latih untuk menjadi dan mampu menyuling tanaman sereh tersebut menjadi minyak yang saat ini sangat laris di ekspor," tambahnya.Program ini dinilai tidak hanya memberikan aktivitas produktif bagi para lansia, tetapi juga berpotensi menghasilkan nilai ekonomi nyata bagi UPT dan warga lansia di dalamnya.Kepala Dinas Sosial Provsu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Ketua Tim Penggerak PKK yang telah menggagas program ini. Program "Lansia Berdaya" dan diharapkan mampu memperkuat pelayanan sosial, meningkatkan aktivitas positif lansia, memperluas dukungan keluarga dan masyarakat, serta membuka ruang agar para lansia tetap aktif sesuai kemampuan dan potensi masing-masing. "Kualitas sebuah bangsa dapat dilihat dari bagaimana bangsa tersebut memperlakukan para orang tuanya," pungkas Ilyan Chandra dalam pesannya kepada seluruh hadirin.Acara dimeriahkan dengan kegiatan aneka lomba yang diikuti para lansia diantaranya lomba joget balon, merangkai kata, bercerita dan fashion show. Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi turut memberi sambutan dan meluncurkan secara resmi Program "Lansia Berdaya", yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta, termasuk para warga lansia yang terlihat antusias.
30 Mei 2026LensaDaily - Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Sumatera Utara berakhir usai beraksi 35 kali. Penangkapan komplotan ini berlangsung dramatis bak adegan film aksi dengan aksi kejar-kejaran antara pelaku hingga sebabkan petugas terluka.Dalam upaya pelarian, para pelaku nekat menabrak kendaraan polisi hingga menerobos portal perkebunan kelapa sawit. Akibatnya, dua personel mengalami luka-luka dan satu unit mobil milik Tim URC MIT Jatanras mengalami kerusakan cukup parah.Meski petugas telah memberikan tembakan peringatan hingga menembak ban mobil pelaku, komplotan tersebut tetap melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tiga dari lima tersangka.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi korban Konsar Lumbanraja dan Agung Devandri pada 8 Mei dan 25 Mei 2026.Korban Konsar melaporkan rumahnya di Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dibobol maling dan kehilangan satu unit sepeda motor. Sementara Agung Devandri kehilangan sepeda motor dari pekarangan rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara.“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras untuk memback up Polres dalam pengungkapan kasus curanmor. Hasilnya, lima tersangka yang seluruhnya residivis berhasil ditangkap dan tiga di antaranya diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat 29 Mei 2026.Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui telah beraksi di sedikitnya 35 lokasi berbeda di wilayah Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun hingga Pematangsiantar.Kelima tersangka masing-masing berinisial H alias I (48), warga Batang Kuis; IP alias K (49), warga Kabupaten Langkat; I alias IW (37), warga Deli Tua; J alias M (43), warga Serdang Bedagai; serta M alias W alias KL (42), warga Serdang Bedagai.Polisi menyebut tersangka IP alias K berperan sebagai otak pelaku sekaligus pengemudi dan perencana aksi. Sementara tersangka lainnya memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi lokasi, mengangkat sepeda motor hasil curian, merental mobil operasional, hingga menyediakan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan.Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua unit mobil, dan satu gunting baja yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian. Satu unit mobil hasil kejahatan lainnya masih diamankan di Polres Serdang Bedagai.Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Sumatera Utara.“Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akan terus bergerak memberantas pelaku curanmor dan tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
29 Mei 2026


