icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: ekstasi


Polres Simalungun Amankan Diduga Bandar Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

LensaDaily - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berinisial A alias Asiong (53), warga Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (30/4/25) malam, sekitar pukul 22.30 WIB di dua lokasi, yakni di Lorong 5 Purwosari Atas dan di sebuah ruko di Jalan Merdeka No. 85, Serbelawan. â€śPengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba. Kemudian tim mengamankan tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan saat mengendarai sepeda motor,” Ucap AKP Henry Sirait, Sabtu (3/5).Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dari kotak obat yang sempat dibuang tersangka. Dari hasil interogasi, diketahui masih ada sabu lain yang disimpan di ruko miliknya. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah ruko dan menemukan sabu di dalam kotak headphone di lantai dua ruko tersebut. â€śTotal barang bukti sabu yang diamankan seberat 102,04 gram serta dua butir pil ekstasi,” jelas AKP Henry Sirait.Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX. "Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Budi di Medan," ungkap AKP Henry Sirait.“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Simalungun terus mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba,” tutup AKP Henry.(Simalungun)

04 Mei 2025

Polda Sumut Bongkar Sindikat Ekstasi di Studio 21, Tangkap Residivis dan Manajer Hiburan Malam

LensaDaily - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, Kota Pematang Siantar.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kapolres Pematang Siantar AKBP Sahudur Sitinjak dan Kapolres Simalungun AKBP M. Aritonang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan di THM yang berlokasi di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.“Dari pengungkapan ini, kami menangkap lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” jelas Kombes Pol Jean Calvijn saat di Mapolres Pematang Siantar, Jumat (2/5/2025).Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JS alias Minok, RS, G, R, dan AM alias Ong.Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka RS di dalam bar Studio 21. Dalam pengembangan, polisi kemudian menangkap JS alias Minok di kamar hotel yang masih berada dalam satu gedung dengan lokasi hiburan tersebut. Dari kedua tersangka, diamankan 97 butir pil ekstasi dan beberapa butir happy five.“Minok ini berperan penting dalam mengatur keluar masuknya ekstasi. Dia juga merupakan manajer Studio 21,” ungkap Jean Calvijn.Polisi kemudian membekuk G, pemasok ekstasi kepada Minok, di sebuah hotel di kawasan Tomok, Kabupaten Samosir. Ekstasi tersebut kemudian diedarkan di Studio 21.Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa uang hasil penjualan ekstasi disimpan oleh tersangka R di rekening pribadinya. Polisi turut menyita barang bukti hasil penjualan sebesar Rp9 juta.Selanjutnya, tim menangkap AM alias Ong di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Ia merupakan pemasok utama ekstasi yang diedarkan oleh para tersangka lainnya.“AM memberikan 200 butir ekstasi kepada G, kemudian diserahkan kepada Minok, dan diteruskan ke R. Ekstasi itu dijual kepada para pengunjung Studio 21 dengan harga yang bervariasi,” papar Jean Calvijn.Nama Ong diketahui bukanlah sosok baru dalam jaringan peredaran narkoba. Ia merupakan residivis dalam kasus serupa, dengan barang bukti 20 ribu butir ekstasi dan 6 kilogram sabu. Pada 2016 lalu, ia divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim.Jean Calvijn menyampaikan, pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang identitasnya belum dapat diungkap ke publik.Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 30 April 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun telah mengungkap 101 kasus narkoba dan menangkap 159 tersangka.Adapun barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 631,17 gram, ganja 248,95 gram, biji ganja 20,68 gram, pil ekstasi 123,5 butir, dan 15 butir happy five.“Dengan keseluruhan barang bukti tersebut, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 4.040 jiwa,” pungkas Kombes Pol Jean Calvijn.(Pematang Siantar)

03 Mei 2025

Dalam Sepekan, Polda Sumut Ungkap 132 Kasus Narkoba, Tangkap 164 Tersangka

LensaDaily - Dalam sepekan (10-17 Maret 2025), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama jajaran berhasil mengungkap 132 kasus tindak pidana narkotika.Dari pengungkapan ini, sebanyak 164 tersangka diamankan, yang terdiri dari 33 pemakai dan 131 orang yang tergabung dalam jaringan peredaran narkoba.Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti narkotika, antara lain sabu seberat 33,82 kilogram, ganja seberat 1 kilogram, kokain seberat 7 gram, pil ekstasi sebanyak 18.446 butir, dan obat excimer sebanyak 90 butir. Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya turut disita berupa 12 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai sebesar Rp16.627.000,, 57 unit telepon seluler, 23 timbangan digital, dan 12 alat hisap sabu (Bong).Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara tanpa kompromi.“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dengan intensif dan tegas. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari kerja keras Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan narkoba di wilayah ini,” tegas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Senin (17/3).Yudhi juga menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dalam mengungkap jaringan-jaringan narkotika, khususnya di wilayah Sumatera Utara. â€śKami tidak akan berhenti. Semua pelaku yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.Pengungkapan besar ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan semakin mempersempit ruang gerak jaringan pengedar di wilayah Sumatera Utara.(Medan)

17 Maret 2025

Polda Sumut Sikat Jaringan Narkoba, Ungkap 114 Kasus dalam Sepekan

LensaDaily - Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama seluruh jajaran terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Selama sepekan mulai dari 3 hingga 10 Maret 2025, Polda Sumut berhasil mengungkap 114 kasus narkoba dengan mengamankan 133 tersangka.Dari total tersangka yang ditangkap, 13 orang merupakan pengguna, sementara 120 lainnya teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.Polda Sumut berhasil menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, di antaranya 17,62 kilogram sabu, 982,21 gram ganja, 267 butir pil ekstasi dan 90 butir obat excimer.Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung yang digunakan oleh para pelaku juga berhasil diamankan, seperti 9 unit sepeda motor, 1 unit mobil, Uang tunai berjumlah total Rp 13.759.000, 66 unit handphone/tablet, 15 timbangan digital dan 9 alat hisap sabu (bong).Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya keras dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut dan seluruh jajarannya dalam menindak tegas kejahatan narkotika.“Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara. Setiap pelaku yang terlibat, baik pengguna maupun jaringan pengedar, akan kami proses hukum dengan tegas. Upaya ini adalah bentuk perlindungan kami kepada masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.Lebih lanjut, Kombes Yudhi menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.“Kami akan terus menggali informasi dari para tersangka yang telah ditangkap untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan agar pemberantasan narkoba ini dapat berjalan lebih efektif,” tegasnya.Polda Sumut memastikan akan terus meningkatkan intensitas operasi dan melakukan penindakan tanpa pandang bulu. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Sumatera Utara bukanlah tempat yang aman bagi jaringan pengedar narkoba.Upaya preventif dan penindakan tegas akan terus digencarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba yang mengancam generasi muda.(Medan)

10 Maret 2025