LensaDaily - Sejak Januari hingga 22 Februari 2026, Polda Sumatera Utara memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan dengan total 95 tersangka dan dari 63 kasus. Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Utara.Rincian barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu seberat 161.279,03 gram (161,27 kg) dan ganja 435.768,52 gram (435,76 kg). Selain itu turut dimusnahkan 61.592 butir pil ekstasi, 186 butir pil Happy Five, ketamin serbuk seberat 21.753,4 gram (21,75 kg), serta 250 unit vape yang mengandung narkotika.Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.“Pemusnahan ini adalah bukti transparansi dan komitmen kami bahwa setiap barang bukti yang disita tidak akan disalahgunakan. Ini juga pesan tegas kepada para pelaku bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolda.Ia menambahkan, secara keseluruhan pada periode yang sama, Ditresnarkoba dan jajaran berhasil mengungkap 923 kasus dengan 1.118 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar. Dari total pengungkapan tersebut, diperkirakan sebanyak 1.480.551 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.Menurut Kapolda, langkah pemusnahan ini sekaligus menjadi momentum penguatan sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel.“Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Perang terhadap narkotika adalah perjuangan bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.Polda Sumut memastikan, upaya penindakan dan pemberantasan narkotika akan terus digencarkan secara berkelanjutan guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap di wilayah tersebut.
25 Februari 2026Tag: happyfive
LensaDaily - Sepanjang Januari hingga 22 Februari 2026 Direktorat Reserse Narkoba mengungkap 923 kasus dengan 1.118 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara. Seluruh pengungkapan ini, 1.480.551 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.Dalam konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti, kepolisian merinci sejumlah narkotika yang berhasil disita, antara lain sabu-sabu seberat 179.959,89 gram (179,95 kg), ganja kering 155.049,91 gram (155,40 kg), 39 batang pohon ganja, serta 75,42 gram biji ganja.Selain itu, turut diamankan 59.168 butir pil ekstasi, 243 butir pil Happy Five, ketamin cair 900 mililiter, ketamin serbuk seberat 24.743,51 gram (24,74 kg), 432 butir pil triheksifenidil, 288 unit vape mengandung narkotika, serta 11 unit vape mengandung etomidate.Tak hanya pengungkapan, Ditresnarkoba dan jajaran juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 63 kasus dengan 95 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 161.279,03 gram (161,27 kg), ganja 435.768,52 gram (435,76 kg), 61.592 butir pil ekstasi, 186 butir pil Happy Five, ketamin serbuk 21.753,4 gram (21,75 kg), serta 250 unit vape mengandung narkotika.Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan wujud komitmen institusi dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.“Pengungkapan 923 kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas jaringan narkotika tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Kapolda.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menyampaikan bahwa dari total barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan sebanyak 1.480.551 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.“Kami mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi.Polda Sumut memastikan langkah pemberantasan akan terus diintensifkan melalui strategi penegakan hukum yang berkelanjutan, penguatan intelijen, serta kolaborasi lintas sektor guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
24 Februari 2026LensaDaily - Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Batubara, Polres Labuhanbatu, dan Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap 571 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 649 tersangka.Para tersangka kini telah menjalani proses hukum, dan sebagian telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 43 kilogram sabu, kg ganja, 1.190,50 butir pil ekstasi, serta 28 butir pil happy five.“Hasil dari kerja sama antara Direktorat Narkoba dan dua Polres di atas, dari Januari hingga Oktober, kita berhasil mengungkap sebanyak 571 kasus dengan 649 orang tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa 7 Oktober 2025 di Polda Sumut.Dari seluruh barang bukti tersebut, diperkirakan 225.382 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Ferry menegaskan, upaya pemberantasan ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya menuntaskan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan bahwa selama periode 1 Januari hingga 6 Oktober 2025, jajaran Ditresnarkoba bersama Polres Labuhanbatu dan Polres Labusel telah melakukan pemetaan lokasi rawan narkoba, serta melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di berbagai titik rawan, seperti barak-barak, loket, dan tempat hiburan malam (THM)."Fokus penindakan kita di dua wilayah hukum Labuhanbatu dan Labusel menyasar barak dan loket narkoba di perkebunan sawit. Ada 2 lokasi tempat hiburan malam (THM) yakni, Karaoke Sky dan Hans Station. Di Karaoke Sky diamankan barang bukti 685 butir ekstasi," jelas Kombes Calvijn.Dit Narkoba Polda Sumut juga melakukan join operation dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan jumlah pengungkapan yang signifikan yakni 13 Kg dengan melibatkan para tersangka yang dikendalikan 2 DPO."Rencana barang akan dibawa ke Palembang dan berhasil ditangkap di wilayah Kualuh Selatan. Para tersangka juga dijanjikan upah Rp 100 juta jika berhasil mengantar sabu ke lokasi," ungkapnya.Dengan kerja keras aparat dan dukungan masyarakat, Polda Sumut optimis upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan maksimal, menuju Sumatera Utara Bersih Narkoba (Bersinar).
07 Oktober 2025LensaDaily - Ditresnarkoba Polda Sumut bersama 3 polres menindak tujuh tempat hiburan malam (THM) tiga diantaranya dirobohkan. Penindakan ini diyakini ketujuh THM tersebut menjadi sarang dan tempat transaksi narkoba.Adapun sejumlah THM yang ditindak pihaknya diantaranya di Cafe Kembar di Kabupaten Deli Serdang, Kafe Budi, Cafe Valentine, Cafe Duku Indah indah, Lapota dan beberapa lainnya.“Ada 7 tempat hiburan malam yang dilakukan penindakan, diantaranya di Kabupaten Deli Serdang Kembar Kafe, Kafe Budi, Valentine, Cafe Duku Indah, Lapota. Grand Galaxy di Kabupaten Sergai kemudian, di Tebing Tinggi tempat karaoke Black With,” ujar Direktur Reserse Narkoba, Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam paparannya di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis 2 Oktober 2025.Kata Calvijn dari 7 THM yang ditindak oleh pihaknya, ada 3 THM yang harus ditindak dengan cara dirobohkan rata dengan tanah. Ketiga lokasi ini, selain terlihat dalam transaksi narkoba, juga tidak memiliki legalitas apapun secara hukum.“Ada 3 THM yang dirobohkan di tanah, antara lain Cafe Dukuh Indah, Cafe Lapota dan Marcopolo,” tegas Calvijn.Ditambahkan Calvijn, berdasarkan hasil dari kerjasama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polresta Deli Serdang, Polres Tebing Tinggi dan Polres Serdang Bedagai, mengungkap sebanyak 862 kasus, dengan 1.010 tersangka.Setidaknya, ada 145 kilogram sabu yang berhasil disita, 76 kilogram ganja, ekstasi 76.712 butir dan 15.000 pil happy five.
03 Oktober 2025LensaDaily - Sebanyak 862 kasus narkotika diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut bersama tiga polres, dengan jumlah tersangka 1.010 orang yang merupakan penindakan sepanjang tahun 2025. Ketiga polres tersebut, Polresta Deli Serdang, Polres Serdang Bedagai dan Polres Tebing Tinggi.Pengungkapan ini pun dipaparkan di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis 2 Oktober 2025. Paparan ini bersama Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, diikuti Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu, serta Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga.Kombes Pol Ferry menguraikan barang bukti hasil pengungkapan, antara lain 145 kg sabu, 76 kg ganja, 76.712 butir ekstasi, serta 15.166 butir Happy Five.“Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 1.044.397 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp192,2 miliar,” ungkapnya.Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn, menjelaskan modus para tersangka serta strategi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Menurutnya, pengungkapan dilakukan melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menargetkan barak dan loket narkoba di perkampungan, perkebunan kelapa sawit, hingga kawasan rawan lainnya.Selain itu, terdapat 57 kegiatan penindakan di tempat hiburan malam (THM), dengan 7 lokasi terbukti terjadi peredaran narkoba. Rinciannya, di wilayah hukum Polresta Deliserdang antara lain Kembar Cafe, Cafe Rudi, Valentine Family Karaoke, Cafe Duku Indah (CDI), dan Cafe Lawpota. Di wilayah hukum Polres Serdangbedagai, penindakan dilakukan di Grand Galaxy. Sementara di wilayah Polres Tebingtinggi di Karaoke Blak White. “Dari kegiatan itu, tiga bangunan dirubuhkan, yakni CDI, Lawpota, dan Marcopolo,” tegasnya.Lebih lanjut, Kombes Pol Jean Calvijn mengungkapkan bahwa berdasarkan pemetaan, daerah paling rawan narkoba berada di Kecamatan Tanjungmorawa (Deliserdang), Kecamatan Perbaungan (Serdangbedagai), dan Kecamatan Rambutan (Tebingtinggi). “Diminta kepada para Kapolres untuk memberikan perhatian lebih terhadap daerah-daerah rawan tersebut,” ujarnya.“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Jangan ada oknum yang berupaya menghalangi penegakan hukum karena hal itu bisa menimbulkan tindak pidana lain,” pungkasnya.
02 Oktober 2025


