icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: viral


Viral Gerombolan Monyet Menyeberang di Tol Indrapura - Kisaran, Penyebabnya Diselidiki

LensaDaily - Segerombolan monyet terekam menyeberang di Ruas tol Indrapura-Kisaran, di Sumatera Utara (Sumut) viral di media sosial. Saat peristiwa itu terjadi ruas jalan tol, dalam kondisi sunyi, tidak terlihat kendaraan melintas."Segerombolan monyet menyeberang di ruas tol Indrapura," tulis dalam narasi video di akun @tkpmedan dikutip Selasa 12 Mei 2026.Gerembolan monyet melintas ini, dibenarkan oleh Corporate Secretary Hamawas, Ergy Pramadipta. Berdasarkan informasi bahwa Gerembolan monyet itu, menyeberang Minggu pagi, 10 Mei 2026."PT Hutama Marga Waskita mengonfirmasi adanya kemunculan sekumpulan monyet di sekitar area Simpang Susun Indrapura, tepatnya pada titik perbatasan Ruas Tol Tebing Tinggi-Indrapura (HMW) dan Ruas Tol Indrapura-Kisaran (HK)," jelas Ergy Pramadipta, dalam keterangan tertulis, Selasa siang, 12 Mei 2026.Ergy Pramadipta menjelaskan menindaklanjuti kondisi tersebut, petugas operasional di lapangan telah melakukan pemantauan dan pengamanan area guna memastikan kondisi lalu lintas tetap aman dan terkendali bagi pengguna jalan."Saat ini, perusahaan juga terus melakukan observasi terhadap pola pergerakan satwa tersebut serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengidentifikasi apakah kemunculan ini bersifat sementara akibat perpindahan habitat atau terdapat pola tertentu di kawasan sekitar ruas tol," kata Ergy Pramadipta.Sebagai bentuk komitmen terhadap aspek keselamatan dan pelayanan, Ergy Pramadipta mengungkapkan bahwa PT Hutama Marga Waskita akan terus meningkatkan monitoring area secara intensif serta melakukan langkah-langkah penanganan yang diperlukan guna menjaga kondisi lalu lintas tetap aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan."Bahwasanya kita sudah melakukan pengamanan di area tersebut, agar memberikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan ketika melintas. Termasuk kita mengimbau pengguna kendaraan tetap berhati-hati dan waspada melalui ruas tol tersebut," imbau Ergy Pramadipta.

12 Mei 2026

Diputuskan Dipecat, Pembelaan Kompol Dedi Kurniawan Tak Terbukti

LensaDaily - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Dedi Kurniawan, pembelaannya tak dapat dibuktikan hingga akhirnya diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik dan terlibat penyalahgunaan narkotika. Sidang etik tersebut digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut, Rabu 6 Mei 2026.Sidang dipimpin Kombes Pol Philemon Ginting selaku Ketua, didampingi Kombes Pol Triyadi sebagai Wakil Ketua dan AKBP Bernard Naibaho sebagai anggota. Putusan ini menjadi lanjutan dari penanganan kasus yang sebelumnya mencuat ke publik melalui video viral di media sosial. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa Bidpropam telah melakukan penyelidikan secara objektif sejak awal kemunculan video tersebut. Saat itu, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut telah memeriksa perwira berinisial D.K. yang mengakui dirinya sebagai sosok dalam video.Namun, klaim bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti laporan hasil penyelidikan maupun surat perintah tugas.“Sejak awal kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap informasi kami dalami secara objektif sesuai prosedur,” ujar Ferry dalam keterangannya.Dalam persidangan etik, terungkap bahwa Kompol Dedi Kurniawan terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika serta berperilaku tidak pantas di ruang publik, termasuk dalam kondisi terpengaruh zat terlarang. Perilaku tersebut terekam dalam video yang kemudian viral dan dinilai mencoreng citra institusi Polri.Hasil pemeriksaan laboratorium forensik turut menguatkan temuan tersebut. Berdasarkan uji urine dan darah tertanggal 30 April 2026, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan tersebut melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian.Selain itu, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, antara lain sikap tidak kooperatif selama persidangan, rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik sebelumnya, serta dampak viral yang menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.“Putusan sidang menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” demikian hasil putusan.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa hasil sidang ini menunjukkan konsistensi institusi dalam menindak setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.“Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika dan perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat. Proses dari awal penyelidikan hingga putusan etik berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.Ia menambahkan, langkah tegas tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.Meski demikian, atas putusan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan etik dan disiplin kepada institusi, serta tidak terpengaruh oleh spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

07 Mei 2026

Kompol Dedi Kurniawan Dinyatakan Langgar Kode Etik, Tak Terima Dipecat Ajukan Banding

LensaDaily - Kompol Dedi Kurniawan mengajukan banding putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan yang menyatakan dirinya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Putusan dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting dalam sidang yang digelar di Agedung Bidang Propam Polda Sumut, Rabu 6 Mei 2026.Dalam sidang, perwira menengah yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan melanggar etik profesi.Perkara ini meledak setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, DK tampak bersama seorang perempuan menghisap Vape yang diduga mengandung narkoba dipinggir jalan bersama seorang wanita. Aksi keduanya di tempat umum pun dinilai tidak pantas.Kendati demikian, DK yang sebelumnya dikenal sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba menolak tudingan dalam video yang beredar luas. Ia menyebut video tersebut lama, diambil saat operasi penyelidikan narkotika. Bahkan ironisnya, DK menyebut perempuan dalam video yang viral itu adalah informan.Meski demikian, penjelasan itu tak meredam polemik hingga Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut tetap melanjutkan pemeriksaan yang hasil sidang etiknya menjatuhkan PTDH."Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan," ujar Kabid-Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.Menurut Ferry, selain pelanggaran etik umum, DK juga dinilai melanggar norma kesusilaan. Video yang beredar menjadi salah satu dasar penilaian."Secara etika Polri, itu pelanggaran," jelasnya.Meski demikian, Kompol DK tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding.Sementara itu, Polda Sumut menyatakan pihaknya akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.Kasus ini bukan yang pertama menimpa DK. Pada Oktober 2025, ia pernah dijatuhi sanksi demosi tiga tahun oleh Propam Polda Sumut terkait penanganan perkara narkotika di Tanjungbalai. Dalam kasus itu, DK dinilai melakukan kekerasan terhadap tersangka, Rahmadi. Putusan tersebut menuai kritik karena dianggap melampaui standar profesional.Lebih ke belakang, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot. Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang warga, Jefri Suprayudi dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta. Kasus itu diproses setelah laporan masuk ke Polda Sumut pada November 2020.Meski jejak pelanggaran berulang, karier DK sempat bertahan. Ia bahkan kembali menempati posisi strategis di Ditresnarkoba. Di titik inilah publik mulai bertanya, seberapa konsisten penegakan etik dijalankan di tubuh Polri. Pemecatan DK menutup satu perkara, tapi membuka soal yang lebih besar yakni integritas dan akuntabilitas. Tanpa keduanya, kepercayaan publik terhadap Polri dalam hal ini Polda Sumut mudah runtuh, dan sulit dipulihkan.Maka dari itu, publik berharap Polda Sumut dapat tetap mempertahankan putusan pemecatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai wujud komitmen nyata dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh kepolisian. Langkah ini dinilai penting agar institusi Polri terus berbenah, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta konsisten menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme. Dengan demikian, semangat Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar tercermin dalam setiap tindakan, sehingga Polri semakin dicintai dan dipercaya oleh masyarakat.

07 Mei 2026

Kompol Dedi Kurniawan di PTDH Usai Viral Hisap Vape Diduga Mengandung Narkoba

LensaDaily - Kompol Dedi Kurniawan diputuskan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Bidang Propam Polda Sumut. Sidang KKEP terhadap Kompol Dedi ini pasca video viral dirinya menghisap Vape yang diduga mengandung narkoba dipinggir jalan bersama seorang wanita.Kompol DK yang saat ini menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, menjalani sidang di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Rabu 6 Mei 2026."Memang benar, Polda Sumut melakukan sidang etik terhadap Kompol DK oleh tim Propam Polda Sumut. Dengan hasil kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada wartawan di Mako Polda Sumut.Lanjut, Ferry mengatakan hal yang memberatkan terhadap Kompol DK tidak kooperatif selama proses penyidikan terhadap dirinya atas dugaan menggunakan vape diduga mengandung narkoba."Berdasarkan hasil dari penyelidikan kami, yang bersangkutan tidak kooperatif," tutur juru bicara Polda Sumut itu.Sedangkan, Ferry mengatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap Kompol DK. Sehingga putusan sidang kode etik itu, PTDH."Pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sedangkan pertimbangan yang meringankan tidak ada," kata Ferry. Diberitakan sebelumnya, Video viral di media sosial, terlihat seorang oknum polisi berinisial DK, dengan pangkat Kompol diduga dalam keadaan 'ngefly', diduga pengaruh narkoba dengan menggunakan rokok elektrik atau 'pod getar' terindikasi memiliki campuran zat narkotika.Atas video viral itu, Bidang Propam Polda Sumut langsung mengamankan pejabat menengah (pamen), Kompol DK itu. Perwira bertugas di Polda Sumut melakukan penempatan khusus (Patsus).Kontroversi ini menambah daftar panjang persoalan yang pernah melibatkan DK. Pada Oktober 2025, ia dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut. Sanksi itu terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus narkotika di Tanjungbalai. Dalam perkara tersebut, DK dinilai melakukan kekerasan terhadap tersangka Rahmadi saat proses penindakan. Putusan itu sempat menuai sorotan karena dianggap melampaui standar profesional aparat. Kendati demikian, Kompol DK yang tidak terima lalu mengajukan banding atas sanksi tersebut.Jauh sebelumnya, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot dari jabatannya.Saat itu, ia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda bernama Jefri Suprayudi, dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta. Kasus itu diproses setelah adanya laporan resmi ke Polda Sumut pada November 2020. Meski sempat tersandung kasus, karier DK berlanjut hingga menduduki jabatan strategis di lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumut. Hal ini sempat memunculkan spekulasi publik mengenai adanya dukungan internal yang kuat. Rangkaian peristiwa yang melibatkan DK kembali menempatkan isu integritas aparat dalam sorotan.

06 Mei 2026

Bak Film Action, Pria di Labusel Sandera Seorang Nenek Usai Ketahuan Mencuri

LensaDaily - Kejadian tragis dialami seorang nenek di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang menjadi korban penyanderaadi rumahnya Jalan Kalapane, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Labusel oleh seorang pria. Aksi penyanderaan tersebut terjadi usai pelaku ketahuan melakukan pencurian.Berdasarkan data dihimpun, pelaku penyanderaan itu, berinisial Normasah Barus (33) warga Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel. Sedangkan, korban DH (65) warga Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel. Aksi penyanderaan tersebut berjalan dramatis hingga pelaku berhasil dibekuk warga bersama polisi.Peristiwa penyanderaan tersebut, terjadi pada Selasa petang, 6 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Dimana, seorang warga memergoki pelaku hendak mencuri di rumah korban. Lalu pelaku masuk ke rumah korban melalui dapur dan langsung mengacungkan parang di leher DH.“Jangan kalian mendekat, nanti ibu ini mati aku bunuh. Jangan kau bunuh aku, ibu ini harus mati dan aku pun harus mati juga," kata Normasah, pelaku penyanderaan tersebut. Kemudian pelaku membawa nenek itu, ke teras rumah sambil memegang baju korban sambil memegang parang. Terlihat dalam video viral di media sosial, warga sekitar ramai berdatangan dan termasuk personel kepolisian dari Polsek Kota Pinang.Meski di bujuk untuk melepaskan korban dari sandraan itu. Pelaku enggan meresponsnya. Akhirnya, NB berhasil ditaklukan. Ia pun, menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur.Polisi bersama warga yang berada di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku dan membawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Peristiwa menegangkan itu, dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan. Ia mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan di Polsek Kota Pinang. "Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Kotapinang untuk diproses secara hukum yang berlaku," kata Ferry saat dikonfirmasi, Rabu siang, 7 Januari 2026.Ferry mengatakan bahwa pelaku gagal melakukan pencurian di rumah korban. Sedangkan, wanita lanjut usia (Lansia) menjadi korban penyanderaan dalam keadaan selamat. Namun, dalam kondisi trauma atas kejadian itu."Untuk kerugian materi nihil dan situasi di lokasi kejadian sudah aman dan kondusif," ungkap Kabid Humas Polda Sumut itu.

07 Januari 2026