icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Lainnya

Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua

LensaDaily - Seorang pria di Kabupaten Toba, Sumatera Utara ditangkap Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toba perkara kasus tindak pidana pembakaran yang terjadi di Jangga Dolok, Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara pada hari Senin 9 Februari  2026 sÄ—kira pukul 09.00 WIB.Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto, mengungkapkan bahwa pelaku, Iqbal Sarif Sarumpaet (33), Wiraswasta, Islam, warga LK.I.PU Gunting Saga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, telah ditangkap di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara pada Sabtu (30/5/2026) sekira pukul 10.00 WIB "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembakaran dipicu karena pelaku cekcok mulut dengan istrinya lalu pelaku kesal dan membakar rumah milik mertuanya. Pelaku ternyata merupakan menantu dari pemilik rumah," ungkap Ipda Khairuddin Sukriyanto, dalam keterangannya Minggu 31 Mei 2026.Khairuddin menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026, sekira pukul 09:00 WIB, tepatnya di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Korban adalah Hisar Manurung (67), yang saat kejadian pergi ke ladang sawahnya untuk mengambil cangkul.Pada saat diladang sawahnya, Pelapor mendapat informasi dari Sarjono Sirait yang memberitahukan bahwa rumahnya terbakar kemudian ia langsung bergegas untuk melihat rumahnya dan benar Pelapor mendapati rumahnya sudah terbakar.Diketahui Taruli Boru Sitorus yang merupakan kakak ipar dari Pelapor yang berada di dalam rumah tersebut melihat Terlapor Iqbal Sarif Sarumpaet yang sebelumnya berada dirumah tersebut membakar tumpukan kain yang ada didalam kamar rumah tersebut sehingga rumah tersebut terbakar. Kemudian Taruli Boru Sitorus langsung keluar dari rumah tersebut untuk meminta tolong. Taruli Boru Sitorus melihat Terlapor langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut Hisar Manurung tidak terima dan melaporkannya ke Polres Toba.Pelaku diamankan setelah Sat Reskrim Polres Toba melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian. Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 seng bekas dari rumah yang terbakar, 2 batang kecil kayu terbakar bekas rumah yang terbakar dan 1 kain terbakar bekas sisa dari rumah terbakar.

5 hari yang lalu

Beraksi di 35 TKP, Residivis Komplotan Curanmor Antar Daerah Berakhir Dibekuk Jatanras Polda Sumut

LensaDaily - Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Sumatera Utara berakhir usai beraksi 35 kali. Penangkapan komplotan ini berlangsung dramatis bak adegan film aksi dengan aksi kejar-kejaran antara pelaku hingga sebabkan petugas terluka.Dalam upaya pelarian, para pelaku nekat menabrak kendaraan polisi hingga menerobos portal perkebunan kelapa sawit. Akibatnya, dua personel mengalami luka-luka dan satu unit mobil milik Tim URC MIT Jatanras mengalami kerusakan cukup parah.Meski petugas telah memberikan tembakan peringatan hingga menembak ban mobil pelaku, komplotan tersebut tetap melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tiga dari lima tersangka.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi korban Konsar Lumbanraja dan Agung Devandri pada 8 Mei dan 25 Mei 2026.Korban Konsar melaporkan rumahnya di Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dibobol maling dan kehilangan satu unit sepeda motor. Sementara Agung Devandri kehilangan sepeda motor dari pekarangan rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara.“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras untuk memback up Polres dalam pengungkapan kasus curanmor. Hasilnya, lima tersangka yang seluruhnya residivis berhasil ditangkap dan tiga di antaranya diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat 29 Mei 2026.Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui telah beraksi di sedikitnya 35 lokasi berbeda di wilayah Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun hingga Pematangsiantar.Kelima tersangka masing-masing berinisial H alias I (48), warga Batang Kuis; IP alias K (49), warga Kabupaten Langkat; I alias IW (37), warga Deli Tua; J alias M (43), warga Serdang Bedagai; serta M alias W alias KL (42), warga Serdang Bedagai.Polisi menyebut tersangka IP alias K berperan sebagai otak pelaku sekaligus pengemudi dan perencana aksi. Sementara tersangka lainnya memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi lokasi, mengangkat sepeda motor hasil curian, merental mobil operasional, hingga menyediakan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan.Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua unit mobil, dan satu gunting baja yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian. Satu unit mobil hasil kejahatan lainnya masih diamankan di Polres Serdang Bedagai.Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Sumatera Utara.“Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akan terus bergerak memberantas pelaku curanmor dan tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

29 Mei 2026

Penyelundupan Sabu 30 Kg dari Malaysia Dicegat Polda Sumut-Bea Cukai di Perairan Asahan

LensaDaily - Pengiriman sabu seberat 30 kilogram jaringan internasional dari Malaysia digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam operasi gabungan di Perairan Asahan, Kabupaten Asahan pada Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 07.40 WIB. Pengungkapan dilakukan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Tim Patroli Laut BC 1508 Bea Cukai Teluk Nibung itu menangkap seorang kurir.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman sabu melalui jalur laut menuju wilayah Sumatera Utara.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak melakukan patroli dan penyelidikan di kawasan Perairan Asahan. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan satu unit sampan kalok yang gerak-geriknya mencurigakan.“Tim langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua karung berisi puluhan bungkus teh China merek GuanYinWang yang diduga berisi sabu,” kata Kombes Pol Andy Arisandi dalam keterangannya Jumat 29 Mei 2026.Dari dalam sampan, petugas menemukan 16 bungkus sabu seberat 16 kilogram dan 14 bungkus sabu seberat 14 kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 30 kilogram sabu.Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial TH alias WN (54), warga Kota Tanjung Balai, yang berada di atas sampan tersebut.Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjemput sabu itu dari seseorang yang diduga warga Malaysia di wilayah perairan perbatasan. Barang haram tersebut disebut akan diserahkan kembali kepada pihak lain atas perintah seseorang berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan.“Pengungkapan ini menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Saat ini jaringan di atasnya masih terus kami kembangkan,” ujarnya.Selain menyita narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sampan kalok warna silver tanpa nama dan nomor lambung yang digunakan pelaku untuk mengangkut sabu.Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan awal barang bukti serta berkoordinasi untuk pengujian laboratorium forensik.Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan jalur perairan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional sebagai pintu masuk penyelundupan narkoba ke wilayah Sumatera Utara.

29 Mei 2026

553 Kasus Narkoba dan 680 Tersangka Ditangani Polda Sumut dalam 12 Hari

LensaDaily - Dalam kurun waktu 12 hari terakhir, Polda Sumut dan seluruh jajaran mengungkap 553 kasus tindak pidana narkotika dengan 680 tersangka yang diamankan. Selain pengungkapan kasus, jajaran Polda Sumut juga melaksanakan 116 kegiatan penindakan di lokasi rawan narkoba.Berdasarkan hasil penindakan yang dihimpun hingga Sabtu (24/5/2026) pukul 20.00 WIB, petugas menyita barang bukti narkotika dengan total 101.855,63 gram dan 1.220 ml, dengan rincian 13.281,14 gram ganja, 53 batang tanaman ganja, 33.814,99 gram sabu, 488,75 butir pil ekstasi setara 1.365,30 gram, dua vape mengandung narkotika (20 ml), serta 120 vape mengandung etomidate (1.200 ml).Sedangkan penindakan 116 lokasi rawan narkoba, petugas berhasil mengungkap 61 kasus, mengamankan 86 tersangka, menyita 224,36 gram sabu, 2.256,25 gram ganja, serta 118,25 butir pil ekstasi, sekaligus membongkar dan memusnahkan 32 barak atau gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.Di sisi lain, langkah pengawasan dan pencegahan juga diperluas dengan melakukan 33 kegiatan pemeriksaan dan penindakan di tempat hiburan malam yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan serta peredaran narkotika di ruang-ruang publik.Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Kombespol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Sumatera Utara."Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Polda Sumut. Penindakan dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar para pelaku, jaringan, hingga lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ratusan kasus dalam waktu singkat menunjukkan keseriusan aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba."Kami tidak akan memberi ruang terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten dan masif. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya," katanya.Tingginya angka pengungkapan tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa ancaman peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius. Karena itu, Polda Sumut memastikan upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkesinambungan guna menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

26 Mei 2026

Sumatera Blackout, Pria Pakai Baju Ormas di Deli Serdang Ditangkap Curi Kabel

LensaDaily - Pemadaman listrik (blackout) yang melanda sejumlah provinsi di Sumatera, malah menjadi kesempatan aksi pencurian di Kota Medan, Sumatera Utara. Aksi pencurian tersebut dilakukan seorang pria, yang nekat mencuri kabel tembaga yang tertanam di sekitar Kantor Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.Aksi pencurian tersebut digagalkan warga. Tim Patroli Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut terus menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yang melintas di lokasi langsung mengamankan pelaku yang memakai baju ormas.Patroli yang dipimpin Danki 1 Batalyon A Pelopor, Iptu Rafles Manurung, S.Tr.K., S.I.K., bergerak dari kawasan Citra Land Helvetia hingga Simpang Marelan sebagai langkah preventif dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif pada jam-jam rawan.Kewaspadaan serta kejelian personel di lapangan membuahkan hasil. Dalam pelaksanaan patroli tersebut, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kabel tembaga yang tertanam di sekitar Kantor Desa Helvetia. Dengan respons cepat, tegas, dan terukur, personel segera mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti, sehingga potensi gangguan keamanan dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Labuhan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan profesional tersebut menjadi wujud komitmen Brimob Polda Sumut dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas dan berwibawa.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan bahwa peningkatan patroli pada jam-jam rawan merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi keamanan masyarakat tetap terjaga, terlebih saat kondisi tertentu yang membutuhkan peningkatan kewaspadaan personel di lapangan."Patroli rutin yang ditingkatkan merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mencegah potensi tindak kriminalitas. Keberhasilan personel mengamankan terduga pelaku ini menunjukkan bahwa anggota tetap siaga dan responsif dalam menjaga situasi kamtibmas agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman," ujar Ferry.Keberhasilan patroli menjelang fajar ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan serta dedikasi personel Polda Sumut dalam menjaga keamanan masyarakat. Melalui kehadiran personel di lapangan, upaya pencegahan terhadap tindak kriminalitas terus diperkuat guna memastikan rasa aman tetap terjaga, bahkan saat sebagian besar masyarakat masih beristirahat.

25 Mei 2026