Lainnya
LensaDaily - Sepanjang tahun 2026, Polda Sumatera Utara mengungkap sebanyak 3.865 kasus tindak pidana narkoba, dengan 4.628 tersangka diamankan, total barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya mencapai sekitar 5,3 ton. Tren pengungkapan narkoba di Sumatera Utara terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dalam paparan pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin 20 Juli 2026, mengatakan, peningkatan pengungkapan tersebut mulai 2024 Polda Sumut mengungkap sekitar 1,5 ton sabu. Kemudian meningkat menjadi sekitar 1,7 ton pada 2025. Sementara hingga pertengahan 2026, barang bukti sabu yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 950 kilogram. Paparan ini turut dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Sumut, BNN Provinsi Sumut, Bea Cukai, Avsec Bandara Kualanamu, serta para pejabat utama Polda Sumut.Whisnu menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh Satresnarkoba jajaran yang dinilai terus menunjukkan peningkatan kinerja dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.Kapolda optimistis jumlah tersebut masih akan bertambah hingga akhir tahun seiring intensitas penindakan yang terus dilakukan. Ia menegaskan pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama karena kejahatan tersebut mengancam masa depan generasi muda.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan, selain ribuan perkara reguler, pihaknya juga mengungkap 869 kasus melalui operasi kepolisian khusus dengan menangkap 1.077 tersangka. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 3,2 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis.Ia menambahkan, selama Semester I 2026 jajaran Ditresnarkoba juga melaksanakan 168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menghasilkan 82 perkara dengan 105 tersangka, serta 81 patroli dan razia di tempat hiburan malam yang berujung pada pengungkapan lima kasus narkotika.Sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, pada kesempatan itu Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang melibatkan 40 tersangka, berupa sekitar 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, serta satu kilogram ketamin.Kapolda menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dan akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang masih menjadikan Sumatera Utara sebagai salah satu wilayah perlintasan maupun tujuan peredaran narkotika.***
7 jam yang laluLensaDaily - Peredaran narkotika jenis Etomidate dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara dengan menangkap empat orang tersangka yang diamankan di Kabupaten Batu Bara dan Kota Tanjungbalai. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate.Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (9/7/2026) mengenai dugaan adanya penyimpanan dan peredaran Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial OHPS (34) dan MR (30).Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari dua pria lain yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (10/7/2026) dini hari berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MFAD (29) dan MTAS (41). Dari pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.Dalam kegiatan pengembangan, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MIA yang berada di lokasi. Setelah dilakukan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penanganan terhadap MIA dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para tersangka mengakui cairan Etomidate tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat jaringan pengedar."Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat oleh personel di lapangan. Polda Sumut mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan.Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum. Kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
12 Juli 2026LensaDaily - Komplotan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300 yang beraksi lintas provinsi dengan total 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Riau dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Lima orang pelaku ditangkap.Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol menjelaskan, lima tersangka berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, eksekutor pembobol kendaraan menggunakan kunci T, pengawas situasi, pengemudi kendaraan hasil curian, hingga pihak yang membawa kendaraan untuk dijual kepada penadah."Komplotan ini merupakan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300. Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur kendaraan," ujar AKBP Ridwan, Selasa 30 Juni 2026.Pengungkapan kasus berawal dari patroli siber Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang menemukan maraknya unggahan viral terkait hilangnya mobil L300 di sejumlah daerah. Berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi komplotan yang diketahui beroperasi lintas provinsi.Pada 25 Juni 2026, tim gabungan berhasil menangkap lima pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial OS diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali sekaligus mantan personel TNI yang dipecat.Hasil interogasi mengungkap komplotan tersebut telah beraksi sedikitnya 11 kali sejak Maret hingga Juni 2026 di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan nilai puluhan juta rupiah.Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T, sebilah parang, delapan unit telepon genggam para tersangka, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan dari mobil boks milik korban.Saat proses pengembangan, para tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.Saat ini kelima tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain, termasuk penadah yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).***
01 Juli 2026LensaDaily - Sarang narkoba di Lingkungan II Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) digrebek Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, usai video viral emak-emak lakukan penggrebekan. Aksi emak-emak seorang diri tersebut mendatangi sarang narkoba itu dan menyebut pemiliknya adalah pasangan suami-istri, yang rumahnya berdampingan dengan lokasi.Kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut dilaksanakan pada Selasa (23/6/2026) malam. Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat melalui media sosial mengenai adanya lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan tempat penyalahgunaan narkotika.Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, didampingi Waka Polsek Kualuh Hulu IPTU D. Samosir bersama personel gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.Dari hasil penggerebekan, petugas tidak menemukan adanya pelaku maupun aktivitas transaksi narkotika. Namun, polisi menemukan barang bukti berupa delapan alat hisap (bong) dan satu buah mancis yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.Selanjutnya, petugas melakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap lokasi yang diduga dijadikan sebagai sarang narkoba agar tidak kembali digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan aktivitas melanggar hukum.Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Citra Yani.Ia juga menambahkan bahwa kegiatan GSN akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polsek Kualuh Hulu dalam mendukung pemberantasan narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif.Sementara itu, perwakilan warga sekaligus staf Kelurahan Aek Kanopan Timur, Riga Hayatu Onisi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.Kegiatan GSN berakhir sekitar pukul 23.30 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif. Polisi memastikan akan terus melakukan pemantauan serta penindakan terhadap setiap indikasi peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kualuh Hulu.***
24 Juni 2026LensaDaily - Sabu seberat 506,87 gram digagalkan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang dengan mengamankan seorang pria Lono Siregar alias LS (43) di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Masyarakat melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Personel kemudian melakukan penyamaran (undercover) dan selanjutnya melakukan tindakan kepolisian terhadap tersangka LS.Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 506,87 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu kantong plastik warna putih, serta satu paper bag warna cokelat dan putih yang berada di atas meja di depan tersangka saat diamankan.Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah tegas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
22 Juni 2026


