icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: narkoba


Bawa 15,35 Gram Sabu, Pria Asal Medan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo

LensaDaily - Seorang pria berinisial NSG (41), warga Jalan Bunga Malem 3 Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Rabu(9/4/25) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. NSG ditangkap polisi di pinggir jalan kawasan Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.“Dari tangan tersangka NSG, petugas menemukan barang bukti 12 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan total berat netto 15,35 gram,” kata Kapolres di Mapolres Tanah Karo, Sabtu(12/4).Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua bal plastik klip, dua lembar tisu putih, satu potongan plastik hitam, satu unit handphone Android merek Oppo warna hijau muda, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi BK 5413 UUU.Kapolres menjelaskan saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur guna mengamankannya. â€śPelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena berusaha kabur dan melawan petugas. Kemudian, penggeledahan dilakukan di lokasi, tujuh paket sabu ditemukan dalam genggaman tangan tersangka, sedangkan lima paket lainnya terletak di tanah dekat pelaku diamankan,” jelas AKBP Eko Yulianto.Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut."Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Kapolres.Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka.“Ini bukan akhir, kami akan telusuri lebih lanjut hingga ke akar akarnya,” tegasnya.(Tanah Karo) 

4 hari yang lalu

Grebek Tiga Lokasi, Polres Pematangsiantar Amankan 4 Orang Positif Narkoba

LensaDaily - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggerebek tiga lokasi yang disinyalir sebagai sarang narkoba, Selasa (8/4/25).Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, S.H., S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede menjelaskan, dalam kegiatan grebek sarang narkoba (GSN) tersebut melibatkan personil gabungan Polres Pematangsiantar, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar dan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar serta Lurah Kelurahan Melayu.Kegiatan GSN ini diawali di Jalan Dr. Wahidin Gang Karya Islam / Gang Semangka Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara dan Jalan Tanah Jawa Gang Puri Kelurahan Melayu. "Di dua lokasi ini, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," kata AKP Jonny.Selanjutnya tim bergerak dan melakukan penggerebekan di Jalan Nagur Gang Gajah Mada Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. "Dari hasil penggerebekan ditemukan 2 orang laki-laki di lokasi tersebut dan setelah dilakukan tes urine  keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu," jelas Kasat Narkoba.Lalu Tim kembali melakukan penggerebekan di penginapan Pulo Kumba Jalan Rakutta Sembiring Gang Bulu Kumba Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. Di penginapan Pulo Kumba, dari dua kamar ditemukan empat orang yang terdiri dari 3 perempuan dan 1 laki-laki."Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya narkoba tapi hasil test urine 2 orang perempuan positif menggunakan narkoba jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba.Selanjutnya ke empat orang tersebut diboyong ke Mapolres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan."Pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini bertujuan dapat mengurangi peredaran dan penyalahguna Narkoba diwilayah hukum Polres Pematangsiantar Hingga saat ini ke empat orang positif pengguna sabu itu masih diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup AKP Jonny.(Pematangsiantar)

09 April 2025

Dalam Sepekan, Polda Sumut Ungkap 132 Kasus Narkoba, Tangkap 164 Tersangka

LensaDaily - Dalam sepekan (10-17 Maret 2025), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama jajaran berhasil mengungkap 132 kasus tindak pidana narkotika.Dari pengungkapan ini, sebanyak 164 tersangka diamankan, yang terdiri dari 33 pemakai dan 131 orang yang tergabung dalam jaringan peredaran narkoba.Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti narkotika, antara lain sabu seberat 33,82 kilogram, ganja seberat 1 kilogram, kokain seberat 7 gram, pil ekstasi sebanyak 18.446 butir, dan obat excimer sebanyak 90 butir. Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya turut disita berupa 12 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai sebesar Rp16.627.000,, 57 unit telepon seluler, 23 timbangan digital, dan 12 alat hisap sabu (Bong).Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara tanpa kompromi.“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dengan intensif dan tegas. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari kerja keras Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan narkoba di wilayah ini,” tegas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Senin (17/3).Yudhi juga menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dalam mengungkap jaringan-jaringan narkotika, khususnya di wilayah Sumatera Utara. â€śKami tidak akan berhenti. Semua pelaku yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.Pengungkapan besar ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan semakin mempersempit ruang gerak jaringan pengedar di wilayah Sumatera Utara.(Medan)

17 Maret 2025

Jaringan Narkoba di Tanjung Balai Ditangkap, Pelaku Melawan dan Provokasi Warga

LensaDaily - Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Tanjung Balai-Asahan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yakni AY, AS alias Lombek dan Rahmadi. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan. â€śPenangkapan ini bermula dari informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Jampalan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Petugas menyamar dan melakukan transaksi dengan tersangka AY pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB,” jelas Kombes Yudhi.Saat penyerahan narkoba berupa sabu seberat 60 gram yang dikemas dalam amplop putih, AY berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, sabu tersebut diketahui berasal dari tersangka lain, yaitu AS alias Lombek.“Penangkapan terhadap AS alias Lombek dilakukan di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, sekitar pukul 20.35 WIB di pinggir jalan. Saat itu, petugas menemukan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Amri alias Nunung, yang masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Yudhi.Dari pengakuan Lombek bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bang Fren atas suruhan Amri alias Nunung. Lebih lanjut, Lombek menyebut bahwa ia akan bertemu dengan R di Jalan Arteri, Kelurahan Sei Rantu, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.“Pengembangan dilakukan malam itu juga. Pada sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan R berada di sebuah toko pakaian di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai,” paparnya.Kombes Yudhi menjelaskan bahwa proses penangkapan Rahmadi tidak berjalan mulus karena melakukan perlawanan sengit. Bahkan, Rahmadi memprovokasi warga untuk menghalangi petugas. Situasi memanas hingga mobil petugas sempat dilempari hingga kaca mobil pecah.“Karena situasi yang tidak kondusif, petugas segera mengevakuasi Rahmadi beserta mobil miliknya. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh R, ditemukan satu bungkus berisi sabu seberat 10 gram yang disembunyikan di kotak di bangku kedua mobil,” tutur Kombes Yudhi.Hasil interogasi, R menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Amri alias Nunung, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).“Tiga pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mengejar Amri alias Nunung dan mengusut tuntas jaringan narkoba ini,” tegas Kombes Yudhi.(Medan)

13 Maret 2025

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Sita 13 Kg Sabu dalam Tangki Mobil

LensaDaily - Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram yang diselundupkan dari Riau menuju Medan. Selain menyita barang bukti narkoba, polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Bagus Hariyanto alias Bento (41), warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Bagus ditangkap di Jalan Khairuddin Nst, Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/3/2025) pukul 20.00 WIB.Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait mobil yang membawa narkoba dari Riau ke Medan. Tim bergerak ke Riau pada Selasa (4/3/2025) dan mengidentifikasi mobil Mitsubishi Pajero putih bernopol B 1438 JCU yang dicurigai. Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut karena kondisi di lokasi penangkapan tidak memungkinkan.Pemeriksaan kendaraan dilakukan di bengkel Jalan Lintas Sumatera, Asahan, Sumut, yang disaksikan pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 bungkus sabu seberat 13 kilogtam yang disembunyikan dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi.Menurut pelaku, ia diperintahkan oleh seseorang bernama Cik Din (dalam penyelidikan) dengan imbalan Rp 5 juta untuk mengantar mobil tersebut kepada seseorang di Medan yang tidak ia kenal.Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi menyatakan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumut. â€śKami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.(Medan)

12 Maret 2025