LensaDaily – Seorang pria berinisial HP (34), warga Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja. Tersangka HP ditangkap polisi saat sedang berdiri di depan bengkel miliknya di Desa Aruan, Kamis (22/5/25).Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir, menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Saat pelaku terlihat berdiri di depan bengkelnya, petugas langsung mengamankannya,” ujar Bungaran, Jumat (23/5).Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengaku menyimpan narkotika di dalam bengkel miliknya. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan, antara lain 1 buah tabung silinder Kenmaster berisi 14 paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 73,46 gram, 10 paket plastik klip sedang berisi sabu, 1 buah toples putih dilapisi lakban kuning berisi 29 butir pil putih bulat dan 3 butir pil merah jambu berlogo Rolex (dugaan ekstasi), 1 bungkus plastik bening berisi daun kering diduga ganja dengan berat bruto 23,40 gram dan 1 unit handphone.“Pelaku diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I,” ungkap Bungaran.Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Toba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Bungaran menegaskan bahwa pihaknya terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.(Toba)
24 Mei 2025Tag: narkoba
LensaDaily - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Satresnarkoba Polres Asahan, Tanjung Balai dan Batubara mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan, Kamis (8/5/2025), terungkap bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 7 Mei 2025, total 322 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan 499 tersangka diamankan dari berbagai jaringan peredaran.Barang bukti yang disita meliputi 160,669 kilogram sabu, 6,079 kilogram ganja, 899 gram kokain, dan 45.881 butir ekstasi. Estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 873.959 orang, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp189,7 miliar.Konferensi pers ini dipimpin Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. dan dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Fery Walintukan, para kapolres jajaran, kepala daerah setempat, serta insan pers.Brigjen Pol Rony Samtana menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas nasional yang ditekankan langsung oleh Presiden RI dan Kapolri. Ia menyebut peredaran gelap narkotika sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.“Polda Sumut bersama Polres jajaran akan terus bertindak tegas, konsisten, dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir timur yang rawan menjadi pintu masuk dari luar negeri,” tegasnya.Wakapolda juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak, termasuk peran aktif masyarakat dan media dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Ia pun mengajak masyarakat di Asahan, Tanjung Balai, dan Batubara agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.Sementara, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam pernyataannya menyoroti tren baru peredaran narkoba dalam bentuk liquid vape yang kini banyak menyasar generasi muda. Menurutnya, jenis ini sulit terdeteksi dan sangat berbahaya, karena bisa dikonsumsi tanpa terendus aparat ataupun lingkungan sekitar.“Ini tantangan baru yang harus kita waspadai bersama. Peran keluarga dan sekolah juga sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak-anak dan remaja,” ujarnya.Dirresnarkoba Poldasu uga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Asahan, Tanjung Balai, dan Batubara atas kinerja luar biasa yang ditunjukkan selama ini.(Asahan)
08 Mei 2025LensaDaily - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 100,48 gram di kawasan Exit Tol Sinaksak, Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa (6/5/25) malam.Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di Exit Tol Sinasak. "Petugas kemudian turun ke tkp dan berhasil menangkap seorang pria mencurigakan bernama Indra Hermawan alias Acian (35), warga Medan. Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam kotak di jok sepeda motornya," kata AKP Henry, Rabu (7/5).Selain sabu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, dua ponsel, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.“Pelaku mengaku disuruh seseorang untuk mengantar sabu tersebut. Barang itu didapat dari pria bernama Dedi yang tinggal di kawasan Pondok Pesantren Daarusy Syifaa’, Medan Sunggal,” jelas AKP Henry.AKP Hendry mengungkapkan bahwa saat ini tersangka bersama barang bukti sabu telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Polisi juga melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pelaku lainnya.“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar. Kami mengapresiasi peran masyarakat dan mengajak terus bekerja sama dalam menciptakan Simalungun bebas narkoba,” tegasnya.(Simalungun)
08 Mei 2025LensaDaily - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berinisial A alias Asiong (53), warga Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (30/4/25) malam, sekitar pukul 22.30 WIB di dua lokasi, yakni di Lorong 5 Purwosari Atas dan di sebuah ruko di Jalan Merdeka No. 85, Serbelawan. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba. Kemudian tim mengamankan tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan saat mengendarai sepeda motor,” Ucap AKP Henry Sirait, Sabtu (3/5).Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dari kotak obat yang sempat dibuang tersangka. Dari hasil interogasi, diketahui masih ada sabu lain yang disimpan di ruko miliknya. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah ruko dan menemukan sabu di dalam kotak headphone di lantai dua ruko tersebut. “Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 102,04 gram serta dua butir pil ekstasi,” jelas AKP Henry Sirait.Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX. "Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Budi di Medan," ungkap AKP Henry Sirait.“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Simalungun terus mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba,” tutup AKP Henry.(Simalungun)
04 Mei 2025LensaDaily - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, Kota Pematang Siantar.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kapolres Pematang Siantar AKBP Sahudur Sitinjak dan Kapolres Simalungun AKBP M. Aritonang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan di THM yang berlokasi di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.“Dari pengungkapan ini, kami menangkap lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” jelas Kombes Pol Jean Calvijn saat di Mapolres Pematang Siantar, Jumat (2/5/2025).Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JS alias Minok, RS, G, R, dan AM alias Ong.Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka RS di dalam bar Studio 21. Dalam pengembangan, polisi kemudian menangkap JS alias Minok di kamar hotel yang masih berada dalam satu gedung dengan lokasi hiburan tersebut. Dari kedua tersangka, diamankan 97 butir pil ekstasi dan beberapa butir happy five.“Minok ini berperan penting dalam mengatur keluar masuknya ekstasi. Dia juga merupakan manajer Studio 21,” ungkap Jean Calvijn.Polisi kemudian membekuk G, pemasok ekstasi kepada Minok, di sebuah hotel di kawasan Tomok, Kabupaten Samosir. Ekstasi tersebut kemudian diedarkan di Studio 21.Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa uang hasil penjualan ekstasi disimpan oleh tersangka R di rekening pribadinya. Polisi turut menyita barang bukti hasil penjualan sebesar Rp9 juta.Selanjutnya, tim menangkap AM alias Ong di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Ia merupakan pemasok utama ekstasi yang diedarkan oleh para tersangka lainnya.“AM memberikan 200 butir ekstasi kepada G, kemudian diserahkan kepada Minok, dan diteruskan ke R. Ekstasi itu dijual kepada para pengunjung Studio 21 dengan harga yang bervariasi,” papar Jean Calvijn.Nama Ong diketahui bukanlah sosok baru dalam jaringan peredaran narkoba. Ia merupakan residivis dalam kasus serupa, dengan barang bukti 20 ribu butir ekstasi dan 6 kilogram sabu. Pada 2016 lalu, ia divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim.Jean Calvijn menyampaikan, pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang identitasnya belum dapat diungkap ke publik.Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 30 April 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun telah mengungkap 101 kasus narkoba dan menangkap 159 tersangka.Adapun barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 631,17 gram, ganja 248,95 gram, biji ganja 20,68 gram, pil ekstasi 123,5 butir, dan 15 butir happy five.“Dengan keseluruhan barang bukti tersebut, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 4.040 jiwa,” pungkas Kombes Pol Jean Calvijn.(Pematang Siantar)
03 Mei 2025