LensaDaily - Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Sumatera Utara berakhir usai beraksi 35 kali. Penangkapan komplotan ini berlangsung dramatis bak adegan film aksi dengan aksi kejar-kejaran antara pelaku hingga sebabkan petugas terluka.Dalam upaya pelarian, para pelaku nekat menabrak kendaraan polisi hingga menerobos portal perkebunan kelapa sawit. Akibatnya, dua personel mengalami luka-luka dan satu unit mobil milik Tim URC MIT Jatanras mengalami kerusakan cukup parah.Meski petugas telah memberikan tembakan peringatan hingga menembak ban mobil pelaku, komplotan tersebut tetap melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tiga dari lima tersangka.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi korban Konsar Lumbanraja dan Agung Devandri pada 8 Mei dan 25 Mei 2026.Korban Konsar melaporkan rumahnya di Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dibobol maling dan kehilangan satu unit sepeda motor. Sementara Agung Devandri kehilangan sepeda motor dari pekarangan rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara.“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras untuk memback up Polres dalam pengungkapan kasus curanmor. Hasilnya, lima tersangka yang seluruhnya residivis berhasil ditangkap dan tiga di antaranya diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat 29 Mei 2026.Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui telah beraksi di sedikitnya 35 lokasi berbeda di wilayah Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun hingga Pematangsiantar.Kelima tersangka masing-masing berinisial H alias I (48), warga Batang Kuis; IP alias K (49), warga Kabupaten Langkat; I alias IW (37), warga Deli Tua; J alias M (43), warga Serdang Bedagai; serta M alias W alias KL (42), warga Serdang Bedagai.Polisi menyebut tersangka IP alias K berperan sebagai otak pelaku sekaligus pengemudi dan perencana aksi. Sementara tersangka lainnya memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi lokasi, mengangkat sepeda motor hasil curian, merental mobil operasional, hingga menyediakan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan.Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua unit mobil, dan satu gunting baja yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian. Satu unit mobil hasil kejahatan lainnya masih diamankan di Polres Serdang Bedagai.Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Sumatera Utara.“Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akan terus bergerak memberantas pelaku curanmor dan tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
29 Mei 2026Tag: poldasumut
LensaDaily - Pengiriman sabu seberat 30 kilogram jaringan internasional dari Malaysia digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam operasi gabungan di Perairan Asahan, Kabupaten Asahan pada Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 07.40 WIB. Pengungkapan dilakukan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Tim Patroli Laut BC 1508 Bea Cukai Teluk Nibung itu menangkap seorang kurir.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman sabu melalui jalur laut menuju wilayah Sumatera Utara.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak melakukan patroli dan penyelidikan di kawasan Perairan Asahan. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan satu unit sampan kalok yang gerak-geriknya mencurigakan.“Tim langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua karung berisi puluhan bungkus teh China merek GuanYinWang yang diduga berisi sabu,” kata Kombes Pol Andy Arisandi dalam keterangannya Jumat 29 Mei 2026.Dari dalam sampan, petugas menemukan 16 bungkus sabu seberat 16 kilogram dan 14 bungkus sabu seberat 14 kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 30 kilogram sabu.Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial TH alias WN (54), warga Kota Tanjung Balai, yang berada di atas sampan tersebut.Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjemput sabu itu dari seseorang yang diduga warga Malaysia di wilayah perairan perbatasan. Barang haram tersebut disebut akan diserahkan kembali kepada pihak lain atas perintah seseorang berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan.“Pengungkapan ini menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Saat ini jaringan di atasnya masih terus kami kembangkan,” ujarnya.Selain menyita narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sampan kalok warna silver tanpa nama dan nomor lambung yang digunakan pelaku untuk mengangkut sabu.Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan awal barang bukti serta berkoordinasi untuk pengujian laboratorium forensik.Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan jalur perairan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional sebagai pintu masuk penyelundupan narkoba ke wilayah Sumatera Utara.
29 Mei 2026LensaDaily - Dalam kurun waktu 12 hari terakhir, Polda Sumut dan seluruh jajaran mengungkap 553 kasus tindak pidana narkotika dengan 680 tersangka yang diamankan. Selain pengungkapan kasus, jajaran Polda Sumut juga melaksanakan 116 kegiatan penindakan di lokasi rawan narkoba.Berdasarkan hasil penindakan yang dihimpun hingga Sabtu (24/5/2026) pukul 20.00 WIB, petugas menyita barang bukti narkotika dengan total 101.855,63 gram dan 1.220 ml, dengan rincian 13.281,14 gram ganja, 53 batang tanaman ganja, 33.814,99 gram sabu, 488,75 butir pil ekstasi setara 1.365,30 gram, dua vape mengandung narkotika (20 ml), serta 120 vape mengandung etomidate (1.200 ml).Sedangkan penindakan 116 lokasi rawan narkoba, petugas berhasil mengungkap 61 kasus, mengamankan 86 tersangka, menyita 224,36 gram sabu, 2.256,25 gram ganja, serta 118,25 butir pil ekstasi, sekaligus membongkar dan memusnahkan 32 barak atau gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.Di sisi lain, langkah pengawasan dan pencegahan juga diperluas dengan melakukan 33 kegiatan pemeriksaan dan penindakan di tempat hiburan malam yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan serta peredaran narkotika di ruang-ruang publik.Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Kombespol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Sumatera Utara."Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Polda Sumut. Penindakan dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar para pelaku, jaringan, hingga lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ratusan kasus dalam waktu singkat menunjukkan keseriusan aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba."Kami tidak akan memberi ruang terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten dan masif. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya," katanya.Tingginya angka pengungkapan tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa ancaman peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius. Karena itu, Polda Sumut memastikan upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkesinambungan guna menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
26 Mei 2026LensaDaily - Penindakan besar-besaran sarang peredaran narkotika dilakukan Polda Sumatera Utara dalam periode 13 hingga 21 Mei 2026 dengan menggrebek 97 sarang narkoba, mengungkap 52 kasus, serta mengamankan 76 tersangka dari berbagai daerah di Sumatera Utara.Penindakan tersebut, barang bukti narkotika berupa 106,01 gram sabu, 2.256,25 gram ganja, dan 78 butir pil ekstasi. Selain penindakan, petugas turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi dengan hasil 24 orang dinyatakan positif narkoba, sementara 10 orang lainnya negatif.Langkah tegas juga dilakukan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 31 barak dan gubuk yang diduga menjadi sarang narkoba dibongkar dan dimusnahkan petugas.Selain penggerebekan sarang narkoba, Polda Sumut dan jajaran juga mencatat hasil signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika secara keseluruhan. Dalam periode yang sama, aparat berhasil mengungkap 446 kasus narkotika dengan total 554 tersangka diamankan.Dari ratusan pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 32,4 kilogram sabu, 7 kilogram ganja, 53 batang pohon ganja, 365 butir pil ekstasi, serta 120 vape yang mengandung etomidate.Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Kombespol Ferry Walintukan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba saat ini tidak hanya dilakukan dengan menangkap pelaku, tetapi juga menyasar titik-titik yang menjadi pusat aktivitas peredaran."Penindakan yang dilakukan jajaran bukan hanya berfokus kepada pelaku, tetapi juga menutup ruang-ruang yang selama ini diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Karena itu, penggerebekan sarang narkoba terus dilakukan secara masif untuk memutus mata rantai peredarannya," ujarnya.Ferry menjelaskan, banyak lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat berkumpul maupun aktivitas peredaran narkoba turut menjadi sasaran Polda Sumut dan jajaran, sehingga upaya penindakan dapat menyentuh akar persoalan."Dari hasil penggerebekan, petugas tidak hanya menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka, tetapi juga melakukan tindakan tegas dengan membongkar puluhan barak yang diduga digunakan sebagai sarang narkoba. Langkah ini dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan," jelasnya.Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi seluruh jajaran dan dukungan masyarakat."Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak," tutupnya.
22 Mei 2026LensaDaily - Dalam dua hari 13 sampai 14 Mei 2026, pemberantasan narkotika yang digencarkan Polda Sumatera Utara mengungkap 81 kasus narkotika, menangkap 116 tersangka serta membongkar dan membakar 21 barak yang diduga menjadi sarang narkoba.Dari operasi besar tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 333,91 gram sabu, 384,21 gram ganja, 76,50 butir pil ekstasi dan empat vape mengandung etomidate.Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan mengatakan, penindakan dilakukan secara masif oleh seluruh jajaran guna memutus jaringan peredaran narkoba di Sumatera Utara.“Seluruh jajaran bergerak melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba, mulai dari pengedar, pengguna hingga lokasi yang dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Ferry, mengutip keterangannya Senin 18 Mei 2026.Ia menegaskan, langkah pembongkaran hingga pembakaran barak narkoba dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai tempat aktivitas narkotika.“Kami ingin memastikan lokasi-lokasi yang selama ini menjadi sarang narkoba tidak lagi digunakan. Karena itu dilakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap barak-barak yang ditemukan,” katanya.Dalam pengungkapan target operasi orang, aparat mengungkap 31 kasus dengan 31 tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa 60,60 gram sabu, 61,34 gram ganja, 35,50 butir pil ekstasi dan empat vape mengandung etomidate.Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut bersama sejumlah jajaran seperti Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Asahan, Polres Labuhanbatu, Polres Sergai, Polres Binjai hingga Polres Nias Selatan.Sementara untuk target operasi tempat, aparat mengungkap 39 kasus dengan 62 tersangka dan menyita 263,30 gram sabu, 311,50 gram ganja serta lima butir pil ekstasi.Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Polres Mandailing Natal dengan barang bukti mencapai 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja.Selain itu, polisi juga mengungkap 11 kasus non target operasi dengan 23 tersangka serta barang bukti 10,01 gram sabu, 11,37 gram ganja dan 36 butir pil ekstasi.Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga menggelar 13 kegiatan gerebek sarang narkoba di sejumlah daerah. Dari kegiatan tersebut, polisi mengungkap 11 kasus dan mengamankan 17 tersangka dengan barang bukti 21,04 gram sabu, 11,37 gram ganja dan lima butir pil ekstasi.Polda Sumut memastikan penindakan terhadap jaringan narkoba akan terus digencarkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
18 Mei 2026


