Lainnya
LensaDaily – Pelatihan Bersertifikat Bambu Dunia digelar Orangutan Haven, bekerja sama dengan Giant Grass dan Ecolodge Bukit Lawang, dalam Bamboo Unboxed Workshop 2026 pada 6 sampai 11 April 2026. Workshop ini menandai tonggak penting secara resmi telah diakui sebagai Pelatihan Bersertifikat Bambu Dunia oleh World Bamboo Organization (WBO), yang meningkatkan posisi Sumatera Utara dalam gerakan arsitektur berkelanjutan global. Selain berperan sebagai rumah bagi orangutan yang tidak dapat dilepasliarkan, Orangutan Haven terus berkembang sebagai laboratorium hidup untuk arsitektur regeneratif. Setiap aspek konstruksi di dalam Haven dirancang untuk melampaui keberlanjutan tradisional; tujuannya untuk menciptakan struktur yang tidak hanya meminimalkan dampak lingkungan tetapi juga secara aktif berkontribusi pada kesehatan dan pemulihan ekosistem di sekitar.Perpaduan global antara kerajinan dan konservasi, program intensif selama enam hari ini penarik perhatian kelompok yang beragam. Terdiri dari arsitek, desainer, mahasiswa dan tukang bangunan ahli dari Filipina, Austria, Jerman dan Prancis yang bergabung dengan orang lokal dari Medan.Dibimbing langsung oleh para pakar bambu Munir Vahanvati dan Gilbert Anton Murrer, serta pembicara tamu Jörg Stamm dan Dr. Ian Singleton, OBE, para peserta terlibat dalam seluruh siklus pembangunan regeneratif.Kurikulum ini bergerak dari penyampaian teori menuju praktik langsung, yang mencakup sumber berkelanjutan yakni pemilihan bambu yang sudah cukup umur (tua) dan penggunaan metode pengawetan/pengolahan; rekayasa tingkat lanjut soal penguasaan bentuk geometris yang rumit untuk memastikan kekuatan struktur bangunan dalam jangka panjang.Kemudian, pembangunan kolaboratif, yaitu keberhasilan dalam merakit dua struktur utama: instalasi raksasa berbentuk Torus (seperti bentuk donat atau bagel) dan struktur Lengkungan (Arch) inovatif yang bisa dibongkar-pasang.Menyongsong tahun 2027, keberhasilan angkatan tahun 2026 dan 2025 telah mengukuhkan posisi lokakarya ini sebagai destinasi tahunan utama bagi para pembangun yang peduli lingkungan.Dengan memadukan keahlian tangan tradisional dan teknik rekayasa modern, program ini terus menjembatani kesenjangan antara pelestarian satwa liar dan inovasi manusia.Orangutan Haven telah mengonfirmasi bahwa Bamboo Unboxed Workshop akan kembali hadir tahun depan. Ini menjadi kesempatan bagi para profesional maupun peminat umum untuk menyelaraskan keahlian mereka dengan pemulihan ekologi.Bamboo Unboxed Workshop berikutnya akan dijadwalkan pada 19-24 April 2027.
23 April 2026LensaDaily - Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang menghasilkan kesepakatan percepatan penyusunan perencanaan tata kelola wilayah adat melalui kolaborasi lintas sektor sebagai tindak lanjut atas pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat.Project Officer Green Justice Indonesia (GJI), Chandra F.D. Silalahi FGD mengatakan, yang digelar Selasa 21 April 2026 ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Upaya ini dinilai penting agar pengakuan legal tidak berhenti pada status, tetapi mampu menghadirkan pengelolaan yang terarah, berkelanjutan, dan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.“Kegiatan kita ini sebenarnya untuk merancang dokumen-dokumen dan perencanaan tata Kelola wilayah adat yang ada di Tapanuli Utara. Nah, kegiatan ini nanti kita proyeksikan, akan dilaksanakan di Desa Simardangiang,” katanya. Kegiatan ini diproyeksikan akan dilanjutkan di Desa Simardangiang dengan melibatkan masyarakat hukum adat setempat sebagai aktor utama dalam penyusunan perencanaan. “Harapannya adalah bagaimana nanti rencana tata kelola wilayah adat ini dapat dilihat dari beberapa perspektif, mulai dari perspektif pengembangan ekonomi, kelastarian hutan, dan peningkatan sosial dan budaya," katanya.Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat Sumatera Utara, Roganda Simanjuntak, menyebut FGD yang digelar menjadi langkah lanjutan pasca penetapan wilayah adat dan hutan adat di Kabupaten Tapanuli Utara. “Kegiatan ini merupakan langkah maju setelah penetapan wilayah adat oleh bupati dan penetapan hutan adat oleh Menteri Kehutanan,” ujarnya.Ia menilai, pertanyaan yang sering muncul setelah pengakuan wilayah adat adalah langkah lanjutan yang harus dilakukan. Karena itu, perencanaan menjadi kunci untuk memastikan pengakuan tersebut berdampak pada kesejahteraan masyarakat adat. “Mandatnya jelas, setelah hak diakui, kesejahteraan masyarakat adat harus meningkat,” kata Roganda.Melalui FGD ini, pihaknya berupaya mengintegrasikan rencana jangka panjang masyarakat adat, termasuk visi hingga 30 tahun ke depan, dengan program pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara 2024–2029. Ia menjelaskan, dokumen perencanaan yang disusun akan memotret berbagai potensi wilayah adat, mulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya hingga politik, serta merumuskan arah pengelolaan hutan adat yang lestari dan produktif secara ekonomi.Kegiatan ini juga melibatkan berbagai OPD, di antaranya dinas PUPR, dinas pertanian dan perkebunan, dinas perumahan dan kawasan permukiman, dinas lingkungan hidup, Bappeda, dinas pariwisata, serta dinas koperasi dan industry. Selain pemerintah, penyusunan dokumen juga melibatkan komunitas masyarakat adat, termasuk unsur pemuda, perempuan, pengurus komunitas, serta aparat desa di Desa Simardangiang.Roganda menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini sempat menunggu penataan organisasi perangkat daerah oleh pemerintah kabupaten agar proses perencanaan tidak dilakukan dua kali. “Kita menunggu momentum agar perangkat daerah sudah terbentuk, sehingga perencanaan bisa langsung terintegrasi,” ujarnya.FGD ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari di Desa Simardangiang, dengan fokus pada penyusunan dokumen perencanaan wilayah adat secara partisipatif. Ke depan, model kolaborasi ini akan diperluas ke komunitas adat lainnya di Tapanuli Utara yang telah mendapatkan pengakuan wilayah dan hutan adat.“Simardangiang kita jadikan role model kerja kolaboratif antara masyarakat adat, pemerintah, dan masyarakat sipil,” kata Roganda.Ia menambahkan, Tapanuli Utara termasuk daerah yang cukup maju dalam pengakuan masyarakat adat di Sumatera Utara, dengan sekitar 10 SK bupati dan sembilan penetapan hutan adat yang telah diterbitkan.Ke depan, pihaknya berharap lebih banyak komunitas adat di 15 kecamatan di Tapanuli Utara dapat memperoleh pengakuan serupa, disertai dengan perencanaan yang matang agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, menegaskan, pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Surat Keputusan (SK) harus diikuti dengan langkah perencanaan dan pemanfaatan yang jelas agar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.Pemerintah daerah, kata Deni, mendukung penuh terbitnya SK MHA di sejumlah wilayah, termasuk Desa Semardaniang. Saat ini, tercatat sembilan SK telah terbit, sementara satu lainnya masih dalam proses. Ia mengingatkan bahwa SK hanyalah tahap awal. Setelah itu, masyarakat harus menyiapkan dokumen perencanaan seperti Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang menjadi dasar pengelolaan kawasan adat. “SK itu hanya langkah pertama. Setelah itu harus ada perencanaan lanjutan yang disusun bersama masyarakat dan didukung berbagai pihak,” ujarnya.Ia menilai masih ada kesalahpahaman di masyarakat terkait makna SK MHA. Banyak yang menganggap setelah memperoleh SK, seluruh sumber daya hutan dapat dimanfaatkan secara bebas. “Padahal di dalam SK sudah jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.Deni menekankan pentingnya sosialisasi yang tidak hanya berhenti pada informasi penerbitan SK, tetapi juga pada pemahaman isi dan tindak lanjutnya. Pemerintah daerah, lanjutnya, siap mendukung implementasi pengelolaan MHA, termasuk melalui pembangunan infrastruktur dasar seperti akses jalan, yang sebelumnya sulit dilakukan saat kawasan masih berstatus hutan.Selain itu, Pemkab juga mendorong pengembangan budidaya tanaman hutan bernilai ekonomi seperti kemenyan, durian, kopi, dan kakao. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas hutan tanpa bergantung pada hasil kayu.“Kita dorong hasil hutan bukan kayu agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” katanya.Dalam hal hilirisasi, Deni mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengejar produk akhir tanpa mempertimbangkan pasar. Ia menyarankan agar fokus pada produk antara yang memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan.“Jangan hanya menghasilkan produk, tapi tidak punya pasar. Kita harus petakan mana yang realistis untuk dikembangkan,” ujarnya.Ia juga mengajak para pendamping, seperti organisasi masyarakat sipil, untuk terlibat tidak hanya dalam proses memperoleh SK, tetapi juga dalam pendampingan pasca-SK agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat.“Tantangan kita sekarang bukan lagi mendapatkan SK, tetapi bagaimana MHA ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.Dari sisi potensi, Deni menyebut Tapanuli Utara sebagai salah satu daerah penghasil kemenyan terbesar di kawasan Danau Toba, dengan kontribusi sekitar 60 persen. Namun, tata niaga komoditas tersebut dinilai masih belum transparan.Untuk itu, pemerintah daerah mendorong pengembangan produk turunan kemenyan agar memiliki nilai tambah, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas. Hal serupa juga berlaku untuk komoditas nilam yang dinilai potensial untuk industri parfum dan produk perawatan.“Bagaimana kita mengelola potensi ini agar punya nilai tambah dan pasar yang jelas, itu yang harus kita kerjakan bersama,” ujarnya. Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menegaskan, upaya yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut dari SK pengakuan masyarakat adat, khususnya bagi komunitas di Simardangiang, yang mencakup pengakuan status mereka sebagai masyarakat adat sekaligus hak atas hutan adat.Menurut Jhontoni, pengakuan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek legalitas semata. Ia menekankan pentingnya kerja-kerja kolaboratif, mulai dari lembaga masyarakat sipil, pemerintah daerah, hingga komunitas adat itu sendiri, untuk memastikan pengelolaan wilayah adat berjalan optimal.Dalam kegiatan yang berlangsung, salah satu fokus utama adalah membahas perencanaan pengelolaan wilayah adat Simardangiang. Pembahasan tidak hanya mencakup aspek pengelolaan hutan, tetapi juga strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar wilayah adat tersebut.Jhontoni menilai, sinergi antar pihak menjadi kunci agar pengelolaan wilayah adat dapat berjalan berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Sejumlah organisasi seperti AMAN, Green Justice Indonesia (GJI), dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) disebut memiliki peran penting dalam mendukung komunitas adat.“Pengelolaan wilayah adat harus menjaga kelestarian, tetapi pada saat yang sama kesejahteraan masyarakat juga harus dipastikan. Ini yang harus berjalan beriringan,” katanya.Lebih lanjut, Jhontoni menjelaskan, di wilayah Tapanuli Utara dan kawasan Tapanuli Raya, sejumlah komunitas adat telah memperoleh pengakuan resmi. Namun, pengakuan tersebut harus diikuti dengan langkah konkret untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.“Setelah mendapat pengakuan, harus ada kepastian hak bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dari wilayah adat mereka. Jadi tidak berhenti di pengakuan, tapi juga bagaimana mereka bisa sejahtera,” ungkapnya.Ia juga menyoroti ketimpangan antar wilayah di Tapanuli Raya. Menurutnya, beberapa daerah seperti Tapanuli Utara relatif lebih maju dalam hal pengakuan masyarakat adat, terutama di kawasan sekitar Danau Toba. Sementara itu, daerah lain seperti Kabupaten Toba masih belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk belum diterbitkannya SK pengakuan oleh pemerintah daerah.“Ini menjadi catatan penting. Ketika satu wilayah sudah maju dalam pengakuan, maka seharusnya juga diikuti dengan kemajuan dalam aspek ekonomi dan kesejahteraan. Ini bisa menjadi pembelajaran bagi daerah lain,” ujarnya.Jhontoni juga mengungkapkan, lambatnya pengakuan di sejumlah wilayah tidak lepas dari berbagai faktor, termasuk potensi kepentingan ekonomi dan persoalan tumpang tindih wilayah dengan konsesi perusahaan.Di Kabupaten Toba, misalnya, sejumlah wilayah adat sebelumnya beririsan dengan konsesi perusahaan seperti Toba Pulp Lestari (TPL). Namun, dengan dicabutnya sejumlah izin, menurutnya situasi kini seharusnya menjadi lebih jelas dan mempermudah proses pengakuan oleh pemerintah.“Dulu ada tumpang tindih dengan konsesi, tetapi sekarang setelah izin-izin itu dicabut, seharusnya lebih mudah untuk diakui. Namun faktanya, hingga kini belum ada SK yang diterbitkan,” katanya.Ia menilai hal tersebut juga mencerminkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam merespons usulan masyarakat adat yang telah diajukan sejak lama. Dalam konteks yang lebih luas, Jhontoni menekankan bahwa pencabutan izin perusahaan, termasuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan HUtan (PBPH) eks TPL, harus menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik agraria yang selama ini merugikan masyarakat adat.“Dicabutnya izin perusahaan harus menjadi titik awal untuk membereskan berbagai persoalan, termasuk konflik yang merugikan masyarakat adat. Karena perusahaan sudah tidak punya kepentingan lagi di sana, maka masyarakat adat yang sejak awal tinggal di wilayah itu harus segera diakui haknya,” tegasnya.Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di tingkat nasional. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat di seluruh Indonesia.
22 April 2026LensaDaily - Kolaborasi luas Green Justice Indonesia (GJI) dengan masyarakat Tapanuli Selatan khususnya kelompok binaan guna mendorong pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) termasuk kopi, agar memiliki nilai tambah. Produk kopi dari wilayah tersebut telah diperkenalkan dalam forum internasional di Davos, Swiss, sebagai bagian dari komoditas berbasis komunitas yang potensial.Hal ini dikatakan Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo dalam kegiatan di pusat Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang disebut sebagai “Huta Kopi” di wilayah Tapanuli Selatan. Panut menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pengembangan kopi sebagai komoditas unggulan daerah sekaligus instrumen pelestarian lingkungan. Katanya, konsep “huta” yang berarti kampung sengaja diusung sebagai ruang bersama bagi berbagai pihak untuk berkolaborasi.“Huta kopi ini kita jadikan sebagai rumah bersama, tempat berkolaborasi antara masyarakat, lembaga pendamping seperti LPHD, serta berbagai mitra untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan menjaga ekosistem,” ujarnya, Kamis 16 April 2026.Ia menjelaskan, GJI membuka ruang kolaborasi luas dengan masyarakat Tapanuli Selatan, khususnya kelompok binaan seperti Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), guna mendorong pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK), termasuk kopi, agar memiliki nilai tambah.Selain sebagai pusat aktivitas, “gerai huta” juga difungsikan sebagai ruang promosi produk-produk HHBK yang ditargetkan menembus pasar internasional.Panut mengungkapkan, kopi Tapanuli Selatan kini mulai mendapat perhatian global. Produk kopi dari wilayah tersebut bahkan telah diperkenalkan dalam forum internasional di Davos, Swiss, sebagai bagian dari komoditas berbasis komunitas yang potensial.“Sekarang kita dorong branding ‘Kopi Tapsel’, mencakup kopi dari Marancar, Sipirok, dan wilayah lainnya, agar punya identitas kuat di pasar,” katanya.Menurutnya, kopi memiliki peluang pasar yang sangat besar karena telah menjadi bagian dari gaya hidup global lintas kelas sosial. Fenomena “ngopi” bahkan berkembang menjadi medium interaksi sosial hingga diplomasi bisnis.“Sekarang orang bicara usaha, diskusi, bahkan menjalin relasi banyak dimulai dari kopi. Ini peluang besar yang harus kita tangkap,” ujarnya.Lebih dari sekadar komoditas, Panut juga menyinggung filosofi kopi sebagai simbol kehidupan. Meski identik dengan rasa pahit dan warna hitam, kopi justru menghadirkan kehangatan, kebersamaan, dan semangat.“Tidak semua yang pahit itu menyedihkan, dan tidak semua yang hitam itu buruk. Kopi justru menyatukan, menciptakan suasana, dan membuka ruang dialog,” katanya.Melalui inisiatif ini, GJI bersama mitra, termasuk sektor swasta, berupaya membangun ekosistem kopi yang berkelanjutan. Fokusnya tidak semata pada keuntungan komersial, melainkan sebagai proses pembelajaran dan penguatan kapasitas masyarakat.“Kita tidak mengejar komersialisasi berlebihan. Yang penting usaha ini bisa berkelanjutan, memberi manfaat bagi masyarakat, dan menjadi ruang belajar bersama,” kata Panut.Ke depan, Huta Kopi diharapkan menjadi pusat interaksi, diskusi, sekaligus pengembangan pasar bagi produk-produk lokal berbasis hutan di Tapanuli Selatan.Kepala Bidang Tahura Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapanuli Selatan, M. Arief Hasibuan, menyambut positif pembukaan Gerai Huta Kopi sebagai langkah strategis dalam mendorong pengembangan ekonomi berbasis komoditas lokal.Dalam sambutannya pada kegiatan grand opening, Arief menilai inisiatif tersebut mencerminkan semangat kolaborasi dan ekspansi usaha kopi lokal yang kian berkembang, termasuk rencana pembukaan cabang di Padangsidimpuan.“Semangatnya sangat terasa. Ini langkah baik untuk memperkuat pengembangan kopi dari wilayah Tapanuli Selatan, baik dari Sipirok, Marancar, maupun daerah lainnya,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa kopi Tapanuli Selatan memiliki potensi besar karena komoditas ini telah dikenal secara global. Karena itu, menurutnya, sinergi antar pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing kopi daerah.Namun demikian, Arief mengingatkan agar pengembangan sektor kopi tetap memperhatikan aspek lingkungan, terutama dalam praktik budidaya oleh petani.“Yang perlu kita jaga adalah jangan sampai petani merambah kawasan hutan. Produksi boleh meningkat, tapi kelestarian hutan harus tetap dijaga,” katanya.Menurutnya, keseimbangan antara peningkatan ekonomi dan pelestarian lingkungan menjadi hal penting agar manfaat dari sektor kopi dapat dirasakan secara berkelanjutan.Selain itu, ia juga menyoroti dampak positif lain dari hadirnya Gerai Huta Kopi, seperti terbukanya lapangan kerja baru dan meningkatnya aktivitas ekonomi lokal.“Dengan adanya gerai ini, tentu akan ada penyerapan tenaga kerja dan peluang usaha baru bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.Arief pun mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam inisiatif tersebut, termasuk Green Justice Indonesia dan para mitra yang mendorong pengembangan kopi berbasis masyarakat.Ia berharap Gerai Huta Kopi dapat terus berkembang sebagai pusat promosi, kolaborasi, dan penguatan ekonomi lokal tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan.Praktisi kopi Wahid Harahap menekankan pentingnya mentalitas dan ketekunan bagi generasi muda yang ingin terjun di sektor kopi.Dalam sambutannya pada pembukaan Gerai Huta Kopi, ia menyampaikan bahwa filosofi kopi tidak hanya soal rasa, tetapi juga mencerminkan perjalanan hidup.“Kopi itu hitam dan pahit. Tapi dari situ kita belajar, jangan berharap hidup manis sebelum merasakan pahitnya proses,” ujarnya.Wahid, yang mengaku memulai usaha kopi sejak 2008, menceritakan bagaimana perjuangannya di awal tidak mudah. Ia bahkan harus menghadapi kondisi ketika minat masyarakat terhadap kopi masih rendah.Namun, seiring waktu, kopi justru berkembang menjadi gaya hidup dan peluang usaha yang menjanjikan, termasuk di Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan.Ia juga menyebut keberhasilannya dalam ajang internasional sebagai bukti bahwa kopi daerah memiliki potensi besar.“Pada 2017, saya meraih peringkat lima dari 172 peserta di festival kopi dunia. Ini bukti bahwa kopi kita bisa bersaing,” katanya.Wahid berharap pengalaman tersebut bisa menjadi motivasi bagi petani dan pelaku usaha kopi, khususnya yang baru memulai di sektor hasil hutan bukan kayu (HHBK).
16 April 2026LensaDaily - Jaga populasi ikan pora-pora di perairan Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara (Sumut) aktif melakukan pengawasan di kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan mengantisipasi maraknya penangkapan ikan pora-pora dan menjaga populasi ikan endemik serta melindungi ekosistem Danau Toba.“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba juga Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat 13 Maret 2026.Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, penangkapan ikan tersebut melanggar Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 yang mengatur batas minimal ukuran mata jaring, yakni 1 inci atau 2,5 sentimeter.Di Kabupaten Simalungun, tepatnya di Pematang Sidamanik, ditemukan praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap bagan terapung dan bubu (perangkap) dengan ukuran mata jaring 0,5 sentimeter, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, di Kabupaten Toba, tepatnya di Ajibata pada muara sungai yang merupakan lokasi ikan memijah, penangkapan ikan dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter.“Ukuran ikan yang boleh ditangkap harusnya mengacu pada ukuran ikan yang sudah melewati matang gonad dengan panjang minimal 10 cm atau 100 mm, ikan yang ukurannya di bawah 10 cm harusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan,” ujarnya.Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 8 secara tegas melarang penggunaan bahan, alat, atau cara penangkapan ikan yang merusak kelestarian sumber daya ikan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga mengatur bahwa penangkapan ikan yang belum layak tangkap dapat dianggap melanggar prinsip konservasi.“Kalau penangkapan ikan dilakukan melanggar aturan, maka akan berdampak terhadap penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, penurunan stok ikan di masa depan, terjadinya penangkapan ikan yang berlebihan juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” jelasnya.Selain melakukan pengawasan di perairan Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut juga melakukan upaya pengendalian melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji regulasi terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.“Kita akan mengkaji lebih dulu aturan tersebut, apakah cukup surat edaran atau Peraturan Gubernur,” kata Supryanto.Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Jenny Masniari, menyampaikan bahwa berdasarkan data Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan.Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin lainnya berupa perubahan SIUP administrasi.“Tahun lalu izin perikanan tangkap yang kami keluarkan rekomendasinya sebanyak 1.196, dan untuk perubahan izin itu tidak perlu rekomendasi dari kami, bisa langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, sehingga tahun lalu itu ada sebanyak 319 itu merupakan perubahan SIUP administrasi,” kata Jenny.
14 Maret 2026LensaDaily - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution pengembangan Kaldera Toba merupakan tanggung jawab bersama, terutama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, untuk mempertahankan status Green Card (kartu hijau) dalam keanggotaannya di jaringan UNESCO Global Geopark (UGGp).Hal ini dikatakan Bobby Nasution saat menerima kunjungan Badan Pengelola Toba Caldera Geopark (BPTCG) di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa 30 Desember 2025. Menurutnya, status internasional ini harus membawa dampak nyata bagi warga lokal."Penerimaan sertifikat Green Card dari UNESCO ini harus memberikan dampak langsung pada masyarakat sekitar Geopark. Investasi yang masuk diharapkan tidak merusak lingkungan pariwisata. Segala bentuk investasi harus kita kaji asas manfaatnya," tegas Bobby.Terkait tawaran skema pembiayaan dari pihak luar yang mencakup opsi bantuan maupun pinjaman (loan), Bobby mengingatkan, agar pengelola lebih mengutamakan kemandirian."Diharapkan dapat mengambil opsi secara mandiri yang tidak memberatkan konsep Geopark ke depan. Namun, bila konsep pembiayaan itu tidak memberatkan dan bermanfaat bagi masyarakat, kita dapat mempertimbangkannya," katanya.Sebelumnya, General Manager BPTCG Azizul Kholis, melaporkan bahwa sertifikat Green Card tersebut dijadwalkan akan diterima secara resmi pada Februari 2026 di Sekretariat UNESCO, Prancis. Selain itu, Toba Caldera diproyeksikan menjadi pusat penelitian Geopark se-Asia Pasifik dan menerima tawaran investasi pembiayaan.Azizul Kholis juga menyampaikan beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan BPTCG, meliputi penyelenggaraan acara besar pada September 2026, yang akan mengumpulkan aktivis, pengusaha, dan akademisi. Kegiatan ini bertujuan menjadikan Kaldera Toba sebagai pusat penelitian Geopark se-Asia Pasifik."Kemudian kerja sama dengan Kementerian Pariwisata untuk memetakan dan meningkatkan infrastruktur di wilayah prioritas Geopark. Diharapkan Geopark ini tidak hanya sekadar label, tetapi menjadi motor pertumbuhan ekonomi di bidang pariwisata yang berkelanjutan," katanya.
30 Desember 2025


