LensaDaily - Sebanyak 226 orang tersangka ditangkap yang terlibat dalam 249 kasus curat, curas dan curanmor (3C), yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama 5 Polrestabes/Polres dalam Operasi Kancil Tahun 2025. Pengungkapan ini kurun waktu 21 hari terhitung sejak 15 September hingga 5 Oktober 2025.
"Kegiatan Operasi Kancil 2025, ada 5 Polres menjadi objek atau target operasi Kancil 2025 ini. Dari seluruh Polres, 5 Polres prioritas yaitu Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Binjai dan Polres Labuhanbatu," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh dalam konferensi pers, di Mako Polda Sumut, Senin 27 Oktober 2025.
Ricko mengatakan selain 5 Polres, juga hal yang hal sama dilakukan 24 Polres jajaran Polda Sumut, dengan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (RKYD) di masing-masing wilayah hukumnya.
"Polda Sumut dan polres jajaran berhasil mengungkap 249 kasus dan tersangka 226 orang. Berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil box, sepeda motor 114 unit, truk 1 unit, bentor 1 unit, uang tunai, dan handphone 21 unit," sebut Ricko.
Ricko mengatakan khusus 5 Polres tersebut, yang menjadi target Operasi Kancil ini, berhasil mengungkap 126 kasus dengan tersangka 129 orang. Kegiatan operasi ini, terus ditingkatkan di wilayah hukum Polda Sumut.
"Ini menjadi atensi bagi kami penegak hukum, untuk konsisten, kontieu menindak pelaku curas, curat dan curanmor, yang mengganggu," kata Ricko.
Ricko juga mengimbau masyarakat menjadi korban curanmor atau begal untuk mengecek nomor rangka kendaraan bermotornya di akun media sosial Polda Sumut atau mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polres masing-masing untuk mengecek langsung. Bila ada kendaraan tersebut, akan segera dipulangkan kepada korbannya.
"Bagi masyarakat, kendaraannya berhasil kami ungkap. Nanti bisa dihubungi dari akun Polda Sumut. Bisa langsung ke Kasat masing-masing Polres, yang terlibat dalam operasi Kancil ini," ungkap Ricko.
Ricko mengimbau kepada masyarakat Sumut, untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat, bila menjadi korban kejahatan berupa ranmor, begal dan lainnya. Agar segera diproses dan diungkap pelakunya.
"Kepada seluruh masyarakat Sumut untuk tidak segan-segan melaporkan segala bentuk curamor kepada pihak berwajib. Kami akan segera tindak dan tuntaskan," sebut Ricko.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini