icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: polrespelabuhanbelawan


Pelarian Begal Sadis di Angkot Morina 81 Diburu Polda Sumut ke Jambi, Otak Pelaku Didor

LensaDaily - Pelarian dua pelaku begal bersenjata tajam dalam angkutan kota Morina 81 yang sempat viral di media sosial berakhir. Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan membekuk kedua pelaku di Jambi. Kedua tersangka yang diamankan yakni EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36).Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi brutal terhadap sejumlah penumpang perempuan di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa 7 April 2026 siang. Aksi pelaku sempat menghebohkan publik setelah rekaman video korban melompat dari angkot yang melaju kencang beredar luas di media sosial.Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut dalam merespons keresahan masyarakat terhadap aksi kriminal jalanan yang membahayakan keselamatan warga.“Begitu kejadian ini viral dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat, Kapolda Sumut langsung memberikan perhatian khusus dan memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku. Ini menjadi komitmen kami bahwa setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas,” ujar Ferry, Jumat 15 Mei 2026.Dalam aksi tersebut, peran SLS alias Ringo berperan sebagai eksekutor yang mengancam korban menggunakan parang, melukai korban, merampas handphone, hingga mendorong korban keluar dari angkot yang sedang melaju. Sementara EN yang merupakan sopir cadangan angkot Morina 81 diduga ikut membantu aksi dengan mempercepat laju kendaraan agar teriakan korban tidak terdengar warga.“Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal,” katanya.Peristiwa itu terjadi saat para korban menaiki angkot Morina 81 untuk beraktivitas. Ketika kendaraan melintas di kawasan Mabar, salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang dan mengancam para penumpang perempuan.Korban Julia Pratiwi kehilangan satu unit handphone Samsung dan mengalami luka lecet. Korban lainnya, Erika Hasibuan, kehilangan dua unit handphone serta mengalami luka serius, termasuk patah tiga gigi dan luka di kepala akibat didorong keluar dari angkot.Sementara Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera pada kaki setelah melompat menyelamatkan diri dari dalam kendaraan.Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan handphone milik korban dan pakaian yang digunakan saat beraksi.Pengembangan kemudian dilakukan terhadap pelaku utama, SLS, yang diketahui melarikan diri ke wilayah perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel setempat melakukan pengejaran hingga ke area perkebunan sawit yang aksesnya disebut mencapai lima jam perjalanan dari jalan utama.“Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” ujar Ferry.Saat proses pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas untuk melarikan diri.Polisi mengaku telah memberikan peringatan, namun tersangka tetap agresif sehingga personel mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.“Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” ungkap Ferry.Dari hasil pemeriksaan, diketahui EN merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, sedangkan SLS merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor di wilayah Medan sejak 2020.Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku, pakaian saat beraksi, sepasang sepatu yang terekam dalam video viral, serta handphone milik korban.Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman berat.

15 Mei 2026

Sindikat Penjualan Bayi Ditangkap Polisi Saat Transaksi di Depan Gerbang Tol Medan, Ibu Kandung Tersangka

LensaDaily - Transaksi penjualan bayi digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Enam orang ditangkap dalam penangkapan di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB.Keenam orang yang ditangkap tersebut berperan berbeda-beda, termasuk orang tua bayi. Yakni, ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, SEP yang merupakan suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang menjadi perantara antara M dan ET.Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda, yakni ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, SEP yang merupakan suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang menjadi perantara antara M dan ET.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit IV PPA pada awal Maret 2026.“Awalnya pada tanggal 3 Maret 2026, Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu, S.H., menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi,” ujar AKP Agus Purnomo.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi.“Tim kemudian mengikuti dan memetakan pergerakan para pelaku, hingga pada tanggal 28 Maret 2026 diperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP,” jelasnya.Dalam proses penangkapan, tim membagi tugas untuk mengamankan para pelaku di lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.“Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara, untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik penjualan bayi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali oleh tersangka ET, serta motif utama dari ibu kandung bayi adalah faktor ekonomi.“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta,” ungkapnya.Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dan bayi yang menjadi korban dititipkan di RS Pirngadi Medan.“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini,” tegas AKP Agus Purnomo.Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik ilegal seperti ini, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi hak-hak anak,” pungkasnya.

01 April 2026

Operasi Kancil 2025, Polda Sumut dan 5 Polres Ungkap 249 Kasus - 226 Tersangka Ditangkap

LensaDaily - Sebanyak 226 orang tersangka ditangkap yang terlibat dalam 249 kasus curat, curas dan curanmor (3C), yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama 5 Polrestabes/Polres dalam Operasi Kancil Tahun 2025. Pengungkapan ini kurun waktu 21 hari terhitung sejak 15 September hingga 5 Oktober 2025."Kegiatan Operasi Kancil 2025, ada 5 Polres menjadi objek atau target operasi Kancil 2025 ini. Dari seluruh Polres, 5 Polres prioritas yaitu Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Binjai dan Polres Labuhanbatu," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh dalam konferensi pers, di Mako Polda Sumut, Senin 27 Oktober 2025.Ricko mengatakan selain 5 Polres, juga hal yang hal sama dilakukan 24 Polres jajaran Polda Sumut, dengan melaksanakan  Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (RKYD) di masing-masing wilayah hukumnya. "Polda Sumut dan polres jajaran berhasil mengungkap 249 kasus dan tersangka 226 orang. Berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil box, sepeda motor 114 unit, truk 1 unit, bentor 1 unit, uang tunai, dan handphone 21 unit," sebut Ricko. Ricko mengatakan khusus 5 Polres tersebut, yang menjadi target Operasi Kancil ini, berhasil mengungkap 126 kasus dengan tersangka 129 orang. Kegiatan operasi ini, terus ditingkatkan di wilayah hukum Polda Sumut. "Ini menjadi atensi bagi kami penegak hukum, untuk konsisten, kontieu menindak pelaku curas, curat dan curanmor, yang mengganggu," kata Ricko.Ricko juga mengimbau masyarakat menjadi korban curanmor atau begal untuk mengecek nomor rangka kendaraan bermotornya di akun media sosial Polda Sumut atau mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polres masing-masing untuk mengecek langsung. Bila ada kendaraan tersebut, akan segera dipulangkan kepada korbannya. "Bagi masyarakat, kendaraannya berhasil kami ungkap. Nanti bisa dihubungi dari akun Polda Sumut. Bisa langsung ke Kasat masing-masing Polres, yang terlibat dalam operasi Kancil ini," ungkap Ricko. Ricko mengimbau kepada masyarakat Sumut, untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat, bila menjadi korban kejahatan berupa ranmor, begal dan lainnya. Agar segera diproses dan diungkap pelakunya."Kepada seluruh masyarakat Sumut untuk tidak segan-segan melaporkan segala bentuk curamor kepada pihak berwajib. Kami akan segera tindak dan tuntaskan," sebut Ricko.

28 Oktober 2025