icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: polresbinjai


Rayap Besi Tower di Binjai Dibekuk

LensaDaily - Pelaku pencurian besi alias 'Rayap Besi' tower telekomunikasi di Jalan Let Umar Baki Lingkungan IV Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat dibekuk Team Cobra Satreskrim Polres Binjai dengan unit Reskrim Polsek Binjai Barat. Aksi pencurian tersebut viral di media sosial yang memperlihatkan kondisi tower dengan sejumlah besi hilang.Awal kejadian pencurian pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat itu terjadi pada hari Minggu 31 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB menurut keterangan pelapor sebagai karyawan perawatan di Tower milik PT. Bach Multi Blobal (BMG, yang berlokasi di Jalan Let Umar Baki LK. IV Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat.Dimana saat itu pelapor sedang melakukan pengecekan terhadap kelengkapan tower, namun terlihat olehnya sebahagian besi (bresing tower) sudah tidak ada ataupun hilang, selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan atas kehilangan besi tower.Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui.Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama unit Reskrim Polsek Binjai Barat bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku."Hasilnya, pelaku MI (24) diringkus di Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat, hari Rabu (17/7/26) sekira pukul 21.40 WIB. Pelaku dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 477 UU 1/2023," terang Kasat Reskrim, AKP Hizkia Siagian.Kapolres Binjai, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga dapat dilakukan pengungkapan kasus. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan rasa aman di tengah lingkungan masyarakat.Selain mengamankan pelaku, petugas juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan maupun lokasi penadahan kendaraan hasil curian.Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan terhadap segala bentuk pelaku kejahatan demi memberikan rasa aman dan menutup ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegas Kapolres AKBP Mirzal Maulana.

21 Juni 2026

Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Bekuk Pria Bawa 202 Gram Sabu di Binjai

LensaDaily - Seorang pria berinisial AH (41), warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung usai aksi kejar-kejaran dengan petugas di kawasan Kecamatan Binjai Barat.Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba."Menindaklanjuti informasi masyarakat, saya memerintahkan KBO IPTU Eddy Supratman beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan," ujar AKP Ismail Pane, Sabtu 9 Mei 2026.Saat proses penyelidikan, petugas menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor. Ketika hendak diberhentikan, pria tersebut justru melarikan diri sehingga aksi kejar-kejaran sempat terjadi."Terduga langsung tancap gas saat akan dihentikan petugas. Namun berkat kesigapan personel, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (7/5) sekitar pukul 20.30 WIB," jelasnya.Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat bruto 202,26 gram. Rinciannya, dua paket sabu seberat 201,74 gram dan satu paket lainnya seberat 0,52 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit ponsel Android merek Samsung warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.Kapolres Binjai AKBP Mirzal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan call center 110."Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Polres Binjai tetap berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," kata Mirzal.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengapresiasi langkah cepat personel Satresnarkoba Polres Binjai dalam mengungkap kasus tersebut.Menurut Ferry, pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus utama Polda Sumut karena dinilai merusak generasi muda dan berpotensi memicu tindak kriminal lainnya."Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Polda Sumut berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya," tegas Ferry.

11 Mei 2026

Dua Pencuri Mesin Pemotong Aluminium di Binjai Dibekuk

LensaDaily - Aksi pencurian mesin pemotong aluminium merek Modern dan sekitar 30 batang aluminium di sebuah gudang di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kota Binjai, terungkap yang ternyata dilakukan dua orang pelaku. Polsek Binjai Timur Polres Binjai sudah menangkap kedua pelaku masing-masing berinisial FAQ (20) dan TS (51).Kapolsek Binjai Timur, AKP Gusli Effendi, menjelaskan kasus ini bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat pemilik gudang berinisial FVG (21) meminta karyawannya untuk mengambil mesin di gudang yang berada di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat.Namun setibanya di lokasi, karyawan mendapati gembok pintu gudang telah rusak. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit mesin pemotong aluminium merek Modern serta sekitar 30 batang aluminium dilaporkan hilang.“Mendapat laporan tersebut, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ujar AKP Gusli.Berdasarkan keterangan saksi dan informasi masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Keduanya kemudian diringkus pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kediamannya di kawasan Jalan Bejomuna, Kecamatan Binjai Timur.“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan kepolisian.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah jajaran di wilayah dalam mengungkap kasus kejahatan secara cepat dan profesional.“Polda Sumut berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengapresiasi kinerja Polres Binjai yang responsif dalam mengungkap kasus ini, serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian,” ujarnya.Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Sumatera Utara.

06 Mei 2026

Aipda ES Dipecat, Sidang Etik Oknum Polisi Polda Sumut Jual Sabu 1 Kg

LensaDaily - Aipda ES, oknum personel anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang diduga menjual sabu satu kilogram diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. PTDH itu, berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri  (KKEP) yang dilaksanakan oleh Bidang Propam Polda Sumut terhadap Aipda ES, pada Selasa 28 Oktober 2025."Iya benar (Aipda ES PTDH), hari Selasa kemarin putusan sidang PTDHnya," jelas Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Senin malam, 3 November 2025.Sebelumnya, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan Muntaha juga mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap Aipda ES atas dugaan keterlibatannya sebagai pengedar narkoba itu."Terkait anggota yang terlibat inisial ES, sesuai dengan bukti keterlibatan, sesuai fakta. Maka pihak Propam Polda Sumut akan melakukan tindak tegas terhadap bersangkutan. Kalau perlu kita lakukan pemecatan atau PTDH," jelas Julihan.Julihan mengungkapkan untuk saat ES sudah dilakukan penahanan di penempatan khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Sumut serta berstatus sebagai tersangka. Sedangkan, kasus pidana umum menjerat ES atas peredaran sabu itu, ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai."Saat ini, kita lakukan penahanan di Patsus Bidang Propam Polda Sumut. Status hukum kita serahkan ke Polres Binjai pidananya. Sudah tersangka (ES)," ungkap Julihan. Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap peredaran narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, yang diduga melibatkan seorang oknum polisi aktif.Dalam kasus ini, Polres Binjai menangkap 4 pelaku, yakni JP, N dan AR. Sedangkan, oknum polisi berinisial ES. Kini, kasus tersebut juga ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut. "Dari pengembangan dari tiga orang tersebut. Diduga ada keterlibatan personel Polda Sumut insial ES, yang merupakan berasal dari barang (bukti) tersebut, kurang lebih 1.000 gram," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan.ES berdasarkan informasi diperoleh, merupakan anggota Polri, yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa oknum polisi itu, sedang diproses di Bidang Propam Polda Sumut. "ES ini, sedang di Patsus (Penempatan Khusus) di Polda Sumut. Jabatannya, Bintara Tinggi," sebut Ferry didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi, membantah barang bukti sabu 1 kilogram merupakan barang bukti dari sitaan kasus sebelumnya, untuk dijual kembali."Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut, dan barang bukti itu pun klop tidak ada selisih barang bukti," kata Andi.

04 November 2025

Baru Buka, THM Blue Night di Langkat Disegel Pemprov Sumut karena Tak Miliki Izin

LensaDaily - Tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat disegel Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) karena tak miliki izin lengkap pada Sabtu 1 November 2025 malam. Disebut-sebut, Blue Night ini baru buka dan beredar video satu orang pengunjung meninggal dunia diduga overdosis.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy, mengatakan bahwa Blue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke, namun belum memiliki izin klub malam atau diskotek dari Pemprov Sumut.“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” jelas Moettaqien melalui sambungan telepon, Minggu 2 November 2025.Sebelumnya, sempat beredar video viral yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis. Menyikapi hal itu, Pemprov Sumut memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara hingga pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan.“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya.Penyegelan dilakukan secara kolaboratif oleh Pemprov Sumut bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” ujar Moettaqien.Sebelum penyegelan, tim gabungan melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen. Setelah proses tersebut, penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut.

02 November 2025