icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: curanmor


Beraksi di 35 TKP, Residivis Komplotan Curanmor Antar Daerah Berakhir Dibekuk Jatanras Polda Sumut

LensaDaily - Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Sumatera Utara berakhir usai beraksi 35 kali. Penangkapan komplotan ini berlangsung dramatis bak adegan film aksi dengan aksi kejar-kejaran antara pelaku hingga sebabkan petugas terluka.Dalam upaya pelarian, para pelaku nekat menabrak kendaraan polisi hingga menerobos portal perkebunan kelapa sawit. Akibatnya, dua personel mengalami luka-luka dan satu unit mobil milik Tim URC MIT Jatanras mengalami kerusakan cukup parah.Meski petugas telah memberikan tembakan peringatan hingga menembak ban mobil pelaku, komplotan tersebut tetap melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tiga dari lima tersangka.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi korban Konsar Lumbanraja dan Agung Devandri pada 8 Mei dan 25 Mei 2026.Korban Konsar melaporkan rumahnya di Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dibobol maling dan kehilangan satu unit sepeda motor. Sementara Agung Devandri kehilangan sepeda motor dari pekarangan rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara.“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras untuk memback up Polres dalam pengungkapan kasus curanmor. Hasilnya, lima tersangka yang seluruhnya residivis berhasil ditangkap dan tiga di antaranya diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat 29 Mei 2026.Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui telah beraksi di sedikitnya 35 lokasi berbeda di wilayah Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun hingga Pematangsiantar.Kelima tersangka masing-masing berinisial H alias I (48), warga Batang Kuis; IP alias K (49), warga Kabupaten Langkat; I alias IW (37), warga Deli Tua; J alias M (43), warga Serdang Bedagai; serta M alias W alias KL (42), warga Serdang Bedagai.Polisi menyebut tersangka IP alias K berperan sebagai otak pelaku sekaligus pengemudi dan perencana aksi. Sementara tersangka lainnya memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi lokasi, mengangkat sepeda motor hasil curian, merental mobil operasional, hingga menyediakan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan.Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua unit mobil, dan satu gunting baja yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian. Satu unit mobil hasil kejahatan lainnya masih diamankan di Polres Serdang Bedagai.Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Sumatera Utara.“Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akan terus bergerak memberantas pelaku curanmor dan tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

29 Mei 2026

Pria di Simalungun Bikin Malu Keluarg, Ditangkap Polisi karena Curi Motor Tetangganya

LensaDaily - Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) diungkap Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, yang dialami seorang wanita di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Sepeda motornya raib saat diparkir di garasi, yang ternyata pencurinya adalah dikenal sebagai tetangga.Pelaku bernama Sutedi (26), seorang wiraswasta yang ternyata merupakan tetangga korban, diringkus pada Senin (4/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Penangkapan dilakukan hanya lima hari setelah laporan polisi diterima.Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban Juliati (41), warga Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, pada 29 April 2026.Peristiwa pencurian diketahui korban pada pagi hari sekitar pukul 05.20 WIB saat hendak menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, ia mendapati kunci grendel pintu garasi dalam kondisi rusak.“Setelah dicek, sepeda motor Honda Beat warna hijau BK 3796 TBV milik korban sudah tidak berada di tempat. Kerugian ditaksir sekitar Rp14 juta,” jelas AKP Hengky.Menerima laporan tersebut, Hengky langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya meringkus Sutedi di kawasan Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela.“Ironisnya, pelaku merupakan warga satu lingkungan dengan korban,” kata AKP Hengky.Usai penangkapan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban di Huta III Gondang, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan.Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, tersangka telah diamankan dan diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian.Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

04 Mei 2026

Pencurian Motor dengan Modus Pura-pura Berburu Burung di Langkat Diungkap Polisi, 6 Motor Diamankan

LensaDaily - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diungkap Polsek Babalan Polres Langkat, dengan menangkap dua pelaku dan menyita enam unit motor. Motif pelaku, dengan berpura-pura berburu burung lalu mengasak motor korban yang terparkir.Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor Honda BK 5549 PBV milik Legiman (49), warga Dusun IX Suka Damai Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Para pelaku mengasak sepeda motor milik korban di Dusun I Lokasi Desa Telaga Said, Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.Usai menerima laporan, personel Polsek Babalan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta pengumpulan informasi dari masyarakat sekitar.Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pria mencurigakan yang kerap datang ke lokasi dengan modus berpura-pura berburu burung menggunakan senapan angin.Berkat kerja cepat dan sinergi antara kepolisian bersama masyarakat, personel Polsek Babalan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (40) dan AG (40).Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin, 1 bilah parang, 1 set kunci T, serta beberapa anak kunci palsu yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban, keduanya juga mengungkapkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut disimpan di sebuah bengkel dekat rumah salah satu terduga pelaku di Dusun IV Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Babalan AKP Eben H. Tarigan, bersama Kanit Reskrim dan personel opsnal langsung bergerak menuju lokasi dimaksud untuk melakukan pengembangan.Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban sekaligus mengamankan lima unit kendaraan lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,  dengan demikian, total enam unit kendaraan berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Babalan guna kepentingan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran kepemilikan kendaraan lainnya serta kemungkinan adanya jaringan pelaku di wilayah berbeda.Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, mengapresiasi respons cepat dan kerja keras personel Polsek Babalan dalam mengungkap kasus tersebut.Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.Selain itu, Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.

30 April 2026

Operasi Kancil 2025, Polda Sumut dan 5 Polres Ungkap 249 Kasus - 226 Tersangka Ditangkap

LensaDaily - Sebanyak 226 orang tersangka ditangkap yang terlibat dalam 249 kasus curat, curas dan curanmor (3C), yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama 5 Polrestabes/Polres dalam Operasi Kancil Tahun 2025. Pengungkapan ini kurun waktu 21 hari terhitung sejak 15 September hingga 5 Oktober 2025."Kegiatan Operasi Kancil 2025, ada 5 Polres menjadi objek atau target operasi Kancil 2025 ini. Dari seluruh Polres, 5 Polres prioritas yaitu Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Binjai dan Polres Labuhanbatu," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh dalam konferensi pers, di Mako Polda Sumut, Senin 27 Oktober 2025.Ricko mengatakan selain 5 Polres, juga hal yang hal sama dilakukan 24 Polres jajaran Polda Sumut, dengan melaksanakan  Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (RKYD) di masing-masing wilayah hukumnya. "Polda Sumut dan polres jajaran berhasil mengungkap 249 kasus dan tersangka 226 orang. Berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil box, sepeda motor 114 unit, truk 1 unit, bentor 1 unit, uang tunai, dan handphone 21 unit," sebut Ricko. Ricko mengatakan khusus 5 Polres tersebut, yang menjadi target Operasi Kancil ini, berhasil mengungkap 126 kasus dengan tersangka 129 orang. Kegiatan operasi ini, terus ditingkatkan di wilayah hukum Polda Sumut. "Ini menjadi atensi bagi kami penegak hukum, untuk konsisten, kontieu menindak pelaku curas, curat dan curanmor, yang mengganggu," kata Ricko.Ricko juga mengimbau masyarakat menjadi korban curanmor atau begal untuk mengecek nomor rangka kendaraan bermotornya di akun media sosial Polda Sumut atau mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polres masing-masing untuk mengecek langsung. Bila ada kendaraan tersebut, akan segera dipulangkan kepada korbannya. "Bagi masyarakat, kendaraannya berhasil kami ungkap. Nanti bisa dihubungi dari akun Polda Sumut. Bisa langsung ke Kasat masing-masing Polres, yang terlibat dalam operasi Kancil ini," ungkap Ricko. Ricko mengimbau kepada masyarakat Sumut, untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat, bila menjadi korban kejahatan berupa ranmor, begal dan lainnya. Agar segera diproses dan diungkap pelakunya."Kepada seluruh masyarakat Sumut untuk tidak segan-segan melaporkan segala bentuk curamor kepada pihak berwajib. Kami akan segera tindak dan tuntaskan," sebut Ricko.

28 Oktober 2025