LensaDaily - Polres Labuhanbatu melaksanakan pengamanan eksekusi lahan di wilayah Padang Halaban, Rabu (28/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan perkara perdata antara pihak penggugat/pemohon eksekusi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Padang Halaban dengan pihak tergugat/termohon eksekusi Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS).Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat berdasarkan Putusan Nomor: 65/Pdt.6/2013/PN Rap tanggal 23 Mei 2014, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 317/Pdt/2014/PT.Mdn tanggal 24 Maret 2015, juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3485K/Pdt/2015 tanggal 29 September 2016, terhadap objek perkara berupa lahan seluas ±78,2 hektare.Sebelum pelaksanaan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si memimpin apel kesiapan pengamanan dan memberikan arahan kepada seluruh personel agar mengedepankan sikap humanis dalam menjalankan tugas.Kapolres menegaskan bahwa pengamanan eksekusi merupakan misi kemanusiaan sehingga seluruh personel dilarang melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik secara verbal maupun fisik. Ia meminta anggota tetap menahan diri meskipun menghadapi provokasi dari masyarakat.“Pengamanan ini adalah misi kemanusiaan. Tidak boleh ada kekerasan verbal maupun fisik. Walaupun dimaki dan didorong, jangan dibalas. Tidak ada yang melakukan kekerasan. Kedepankan sikap humanis dalam bertugas,” tegas Kapolres.Dalam pelaksanaan eksekusi, sebagian masyarakat telah menerima putusan pengadilan dan menunjukkan sikap kooperatif. Beberapa warga secara sukarela membongkar rumah mereka sendiri serta mengangkat dan mengamankan barang-barang milik mereka dari dalam rumah sebelum dilakukan penertiban.Pelaksanaan eksekusi berlangsung sejak pagi hingga sore hari dengan pengamanan dari Polri yang dibantu unsur pemerintah daerah dan instansi terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan kondusif.Di tengah pelaksanaan eksekusi, Kapolres Labuhanbatu menunjukkan kepedulian langsung kepada masyarakat terdampak. Saat melihat seorang warga yang rumahnya dieksekusi hampir pingsan, Kapolres segera memberikan air mineral dan menenangkan warga tersebut.Tindakan tersebut mencerminkan bahwa Polri hadir tidak hanya untuk mengamankan jalannya eksekusi, tetapi juga memberikan perlindungan dan pelayanan secara manusiawi kepada masyarakat.Kapolres menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen menjalankan tugas dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.“Polri hadir untuk masyarakat. Dalam setiap kegiatan, kami mengutamakan keselamatan, ketertiban, serta sisi kemanusiaan,” tutup Kapolres Labuhanbatu.
29 Januari 2026Tag: polreslabuhanbatu
LensaDaily - Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu merespon laporan warga sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di seputaran Kelurahan Labuhanbilik dan Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Grebek Sarang Narkoba (GSN) ini berlangsung Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.Kapolsek Panai tengah AKP. Amlan menerjunkan Kanit Reskrim Ipda F. Rajagukguk, dengan personel Polsek Panai Tengah. Adapun sasaran kegiatan berada Kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di beberapa kios atau warung sunyi yang kerap dijadikan tempat tongkrongan remaja. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggerebekan.Dari hasil pelaksanaan giat, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu maupun pelaku penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu“Walaupun pada kegiatan malam ini tidak ditemukan barang bukti, kami akan tetap meningkatkan patroli, monitoring, serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba. Ini semua untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
30 November 2025LensaDaily - Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berhasil diamankan di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Minggu 30 November 2025 sekitar pukul 00.10 WIB.Tersangka berinisial R alias Rudi (29), warga Dusun I Desa Aek Tapa, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,31 gram.Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun I Desa Simpang Merbau kerap dijadikan lokasi transaksi dan tempat pemakaian narkotika. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Na IX-X. Setelah menerima laporan, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.Sekitar pukul 00.10 WIB, tim menemukan dua laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengendarai sepeda motor. Saat didatangi petugas, salah satu pelaku melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan plastik klip berisi sabu yang digenggam pelaku.Tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Kini Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Na IX-X selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja personel Polsek Na IX-X dalam pengungkapan kasus ini. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan. Polres Labuhanbatu bersama jajaran akan terus melakukan penindakan dan pencegahan untuk menjaga generasi muda dari pengaruh narkoba. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum kami," tutupnya.
30 November 2025LensaDaily - Sebanyak 226 orang tersangka ditangkap yang terlibat dalam 249 kasus curat, curas dan curanmor (3C), yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama 5 Polrestabes/Polres dalam Operasi Kancil Tahun 2025. Pengungkapan ini kurun waktu 21 hari terhitung sejak 15 September hingga 5 Oktober 2025."Kegiatan Operasi Kancil 2025, ada 5 Polres menjadi objek atau target operasi Kancil 2025 ini. Dari seluruh Polres, 5 Polres prioritas yaitu Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Binjai dan Polres Labuhanbatu," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh dalam konferensi pers, di Mako Polda Sumut, Senin 27 Oktober 2025.Ricko mengatakan selain 5 Polres, juga hal yang hal sama dilakukan 24 Polres jajaran Polda Sumut, dengan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (RKYD) di masing-masing wilayah hukumnya. "Polda Sumut dan polres jajaran berhasil mengungkap 249 kasus dan tersangka 226 orang. Berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil box, sepeda motor 114 unit, truk 1 unit, bentor 1 unit, uang tunai, dan handphone 21 unit," sebut Ricko. Ricko mengatakan khusus 5 Polres tersebut, yang menjadi target Operasi Kancil ini, berhasil mengungkap 126 kasus dengan tersangka 129 orang. Kegiatan operasi ini, terus ditingkatkan di wilayah hukum Polda Sumut. "Ini menjadi atensi bagi kami penegak hukum, untuk konsisten, kontieu menindak pelaku curas, curat dan curanmor, yang mengganggu," kata Ricko.Ricko juga mengimbau masyarakat menjadi korban curanmor atau begal untuk mengecek nomor rangka kendaraan bermotornya di akun media sosial Polda Sumut atau mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polres masing-masing untuk mengecek langsung. Bila ada kendaraan tersebut, akan segera dipulangkan kepada korbannya. "Bagi masyarakat, kendaraannya berhasil kami ungkap. Nanti bisa dihubungi dari akun Polda Sumut. Bisa langsung ke Kasat masing-masing Polres, yang terlibat dalam operasi Kancil ini," ungkap Ricko. Ricko mengimbau kepada masyarakat Sumut, untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat, bila menjadi korban kejahatan berupa ranmor, begal dan lainnya. Agar segera diproses dan diungkap pelakunya."Kepada seluruh masyarakat Sumut untuk tidak segan-segan melaporkan segala bentuk curamor kepada pihak berwajib. Kami akan segera tindak dan tuntaskan," sebut Ricko.
28 Oktober 2025LensaDaily – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (9/10/25) sekira pukul 21.00 WIB di areal perkebunan PTPN IV Regional I Kanau, Desa N-4, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Ds alias Dodi (36) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, warga Jalan H. Annas Maamun, Desa Bantaian Baru, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir.Penangkapan ini berawal ketika pada pukul 19.30 WIB, tim opsnal Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syafrudi Alamsyah, S.Sos. bersama tim untuk melakukan penyelidikan di sekitar area perkebunan.Setibanya di lokasi, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat dua orang laki-laki sedang duduk di sebuah gubuk. Saat dilakukan penyergapan, satu orang berhasil diamankan sementara seorang lainnya melarikan diri ke dalam areal kebun."Dalam proses penangkapan, tersangka Ds alias Dodi sempat membuang satu bungkus kotak rokok Magnum Filter yang berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus tisu," ungkap Kapolsek Bilah Hulu.Kapolsek Bilah Hulu memaparkan saat itu juga petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua buah kaca pirex, satu unit handphone merk Oppo warna biru, serta satu buah tas sandang warna hitam milik tersangka. "Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W. Namun saat dilakukan pengembangan, keberadaan W belum berhasil ditemukan," papar Kapolsek.Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,34 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok Magnum Filter, 1 (satu) lembar potongan tisu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujarnya.(Labuhanbatu)
10 Oktober 2025


