icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: polrestadeliserdang


Sabu Setengah Kilogram Gagal Dijual, Seorang Pria Ditangkap Polresta Deli Serdang

LensaDaily - Sabu seberat 506,87 gram digagalkan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang dengan mengamankan seorang pria Lono Siregar alias LS (43) di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Masyarakat melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Personel kemudian melakukan penyamaran (undercover) dan selanjutnya melakukan tindakan kepolisian terhadap tersangka LS.Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 506,87 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu kantong plastik warna putih, serta satu paper bag warna cokelat dan putih yang berada di atas meja di depan tersangka saat diamankan.Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah tegas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

22 Juni 2026

Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Ditembak OTK, Lom Lom Suwondo: Intimidasi

LensaDaily - Aksi teror diduga dialami Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo yang menyasar rumah dinas yang ditempatinya menjadi sasaran penembakan orang tidak dikenal (OTK), dengan sasaran kaca jendela kamar yang ditempati Lom Lom.Dugaan adanya tembakan muncul setelah ditemukan pecahan kaca pada jendela yang berada tepat di samping kamar pribadi Wakil Bupati Deli Serdang di kompleks perkantoran Pemkab Deli Serdang. Peristiwa tersebut kini tengah diselidiki oleh Polresta Deli Serdang.“Praduga ditembak dari luar,” kata Lom Lom Suwondo kepada wartawan saat mendampingi petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Senin 15 Juni 2026 malam.Lom Lom mengaku pertama kali mengetahui kejadian tersebut saat kembali ke rumah dinas usai menghadiri pesta rakyat di Kecamatan STM Hulu, Minggu sekitar pukul 22.00 WIB.Saat memasuki kamar, ia menemukan pecahan kaca berserakan di lantai dekat jendela. Dua pecahan kaca berukuran besar kemudian diamankan ke sudut ruangan. Ia juga sempat mencari kemungkinan adanya proyektil, namun hingga kini belum ditemukan.“Masuk ke kamar saya menemukan pecahan kaca di lantai tidak jauh dari jendela. Saya mencari lagi ada tidak proyektil, sampai sejauh ini belum dapat,” ujarnya.Menurut Lom Lom, posisi jendela yang pecah berada sangat dekat dengan tempat tidurnya.“Kebetulan jendela itu bersebelahan dengan tempat tidur saya,” katanya.Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung menghubungi istri yang sedang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi serta Kepala Bagian Rumah Tangga Rumah Dinas.Lom Lom menilai kemungkinan peluru nyasar sangat kecil mengingat rumah dinas tersebut dikelilingi tembok setinggi sekitar 2,5 meter. Karena itu, ia menduga terdapat unsur intimidasi dalam peristiwa tersebut.“Kalau menurut saya ini peluru nyasar tidak mungkin karena tembok yang mengelilingi rumah dinas cukup tinggi. Mungkin besar ada motif intimidasi, mengganggu pejabat negara,” tegasnya.Ia berharap kepolisian dapat segera mengungkap penyebab pasti pecahnya kaca rumah dinas tersebut dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.“Perlu kita dalami dan kita cari agar perlakuan intimidasi ini jangan berlarut-larut,” ujarnya.Sementara itu, Polresta Deli Serdang melalui Satreskrim bersama Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.Hingga kini, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah pecahnya kaca tersebut disebabkan oleh tembakan, benda keras lainnya, atau faktor lain. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.

16 Juni 2026

Tanam Ganja 40 Batang Setinggi 2,5 Meter, Pria di Deli Serdang Gagal Panen

LensaDaily - Pria di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang gagal panen ganja yang ditanam di sebuah lahan kosong usai ketahuan warga yang melaporkan ke polisi. Polisi akhirnya menangkap pria tersebut juga menyita 38 paket ganja siap edar serta 40 batang ganja dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter.Pria tersebut berinisial ZFA (43), warga Gang Amal Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa. Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A.Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., bersama personel langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai sebagai tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 38 paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.“Terduga pelaku kemudian mengakui masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Senin 18 Mei 2026.Petugas lalu bergerak menuju lokasi yang dimaksud bersama pelaku dan menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam.“Di lokasi ditemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.Kapolresta Deli Serdang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

18 Mei 2026

88 Desa di Deli Serdang Gelar Pilkades, Pencoblosan 4 Mei 2026

LensaDaily - Sebanyak 88 desa di Kabupaten Deliserdang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar 4 Mei 2026. Pilkades yang akan dilaksanakan terbagi dalam dua kategori, yakni 76 Pilkades Serentak Gelombang II dan 12 Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW).Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II dan Pilkades PAW Tahun 2026 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa 13 Januari 2026.Pelaksanaan Pilkades tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diatur melalui Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tanggal 20 Oktober 2026 No.100.3.5.5/5118/BPD."Meskipun sampai saat ini, peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana undang-undang tersebut belum diterbitkan, Mendagri telah memberikan ruang dan persetujuan kepada daerah untuk melaksanakan Pilkades serentak maupun Pilkades Pergantian Antarwaktu," ungkap Lom Lom Suwondo.Untuk itu, seluruh tahapan Pilkades harus dilaksanakan dengan penuh koordinasi bersama Forkopimda guna menjamin situasi yang kondusif, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.Ke-76 Pilkades Gelombang II akan dilaksanakan di 19 kecamatan, yang terbagi dalam beberapa wilayah hukum (wilkum) kepolisian.Di wilkum Polresta Deli Serdang tersebar di 11 kecamatan dengan 52 desa, yaitu Kecamatan Bangun Purba sebanyak delapan desa, Beringin (satu desa), Biru-Biru (satu desa), Galang (enam desa), Gunung Meriah (tiga desa), Namorambe (11 desa), Pagar Merbau (tiga desa), Pantai Labu (dua desa), STM Hilir (tiga desa), STM Hulu (tujuh desa), dan Tanjung Morawa (tujuh desa).Di wilkum Polrestabes Medan terdapat enam kecamatan dengan 20 desa, yakni Kecamatan Kutalimbaru (dua desa), Pancur Batu (tujuh desa), Patumbak (dua desa), Percut Sei Tuan (satu desa), Sibolangit (tujuh desa), dan Sunggal (satu desa).Selanjutnya, di wilkum Polres Pelabuhan Belawan berlangsung di dua kecamatan, yaitu Labuhan Deli (sath desa) dan Hamparan Perak (dua desa). Sedangkan di wilkum Polresta Binjai ada satu desa, yakni Desa Tandem Hulu I.Sedangkan Pilkades PAW akan dilaksanakan di 12 desa yang tersebar di sembilan kecamatan, dengan rincian wilkum Polresta Deli Serdang sebanyak enam desa, Polrestabes Medan tiga desa, dan Polres Pelabuhan Belawan tiga desa.Untuk tahapan pelaksanaan Pilkades, yaitu kampanye pada 25–27 April 2026, pemungutan suara 4 Mei 2026, pengesahan kepala desa terpilih 19 Mei–15 Juni 2026, dan pelantikan kepala desa terpilih 25 Juni 2026."Oleh karena itu, dibutuhkan kesiapan yang matang, koordinasi yang kuat, serta keseragaman langkah dari seluruh pihak terkait agar setiap tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, aman, dan tertib," kata Wakil Bupati.Ditambahkan, pelaksanaan Pilkades secara serentak menjadikan kompleksitas pengawasan dan pengamanan semakin tinggi sehingga memerlukan perhatian khusus dari seluruh unsur terkait."Saya mengajak kita semua untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam mengawal setiap tahapan Pilkades. Dinamika politik di tingkat desa sering kali memiliki tensi lebih tinggi karena kedekatan sosial masyarakat dan potensi kerawanan," ajak Wabup.Wabup meminta jajaran intelijen dan aparat keamanan, dengan dukungan pemerintah kecamatan dan desa, melakukan pendeteksian dini secara cermat terhadap potensi gangguan keamanan.Selain aspek keamanan, Wabup juga menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta netralitas penyelenggara Pilkades di semua tingkatan.Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mencederai marwah institusi dan pemerintah daerah. Pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh terganggu selama tahapan Pilkades berlangsung.Diharapkan, pelaksanaan Pilkades tersebut bisa menjadi momentum untuk menunjukkan Kabupaten Deli Serdang merupakan daerah yang tertib, aman, dan taat hukum.Komitmen dan sinergi yang kuat dari seluruh unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta para camat dalam mengawal pelaksanaan Pilkades juga menjadi hal penting.Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Dra Anita Magdalena br Situmorang menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan surat keputusan panitia Pilkades tingkat kabupaten.Selain itu, pihaknya juga telah menyurati sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing, termasuk dalam penyediaan data pemilih secara by name by address.Pada 23 Januari - 2 Februari 2026, Dinas PMD akan melaksanakan sosialisasi ke 19 kecamatan yang diharapkan turut dihadiri Kapolsek dan Danramil setempat sebagai bagian dari kepanitiaan."Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama bertanggung jawab menyukseskan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Deli Serdang," harap Plt Kadis PMD.

14 Januari 2026

Oknum Polisi Polresta Deli Serdang Curi Motor Polisi Ditangkap Polisi

LensaDaily - Aksi memalukan dilakukan seorang oknum polisi personel Polresta Deli Serdang yang mencuri sepeda motor rekannya sesama anggota Polri. Polisi lainnya yang menangani kasus ini telah menangkap oknum tersebut dan terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Oknum polisi tersebut berinisial Bripda FE, yang melakukan penggelapan sepeda motor juniornya, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22). Kasus bawa kabur hingga pencurian sepeda motor tersebut, berawal Rabu 31 Desember 2025."Kita tindak tegas dalam proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, Jumat 9 Januari 2026.Kala itu, pelaku melihat korban menggunakan sepeda motornya Honda dengan nomor polisi CRF BK 5174 AKC, yang baru keluar dari masjid. Lalu, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makanan di luar Mako Polresta Deli Serdang. Kemudian, Bripda FE pergi dan tidak kembali hingga Jumat 2 Januari 2026."Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut, ke SPKT Polresta Deli Serdang," ungkap Hendria, Jumat 9 Januari 2026.Menerima laporan tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang melakukan penyidikan dan langsung menangkap Bripa FE di kawasan Kabupaten Deli Serdang, Senin 5 Januari 2026."Pelaku FE berhasil kita amankan, FE merupakan personil Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang," sebut Hendria.Dalam pemeriksaan terhadap Bripda FE, Hendria mengatakan pelaku mengakui perbuatannya atas pencurian sepeda motor tersebut."Dari hasil interogasi, bahwa pelaku FE mengakui perbuatanya serta menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp. 9.500.000," jelas Hendria.Atas perbuatannya, Bripda FE dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oknum polisi itu, resmi ditahan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

09 Januari 2026