LensaDaily - Ditresnarkoba Polda Sumut bersama 3 polres menindak tujuh tempat hiburan malam (THM) tiga diantaranya dirobohkan. Penindakan ini diyakini ketujuh THM tersebut menjadi sarang dan tempat transaksi narkoba.
Adapun sejumlah THM yang ditindak pihaknya diantaranya di Cafe Kembar di Kabupaten Deli Serdang, Kafe Budi, Cafe Valentine, Cafe Duku Indah indah, Lapota dan beberapa lainnya.
“Ada 7 tempat hiburan malam yang dilakukan penindakan, diantaranya di Kabupaten Deli Serdang Kembar Kafe, Kafe Budi, Valentine, Cafe Duku Indah, Lapota. Grand Galaxy di Kabupaten Sergai kemudian, di Tebing Tinggi tempat karaoke Black With,” ujar Direktur Reserse Narkoba, Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam paparannya di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis 2 Oktober 2025.
Kata Calvijn dari 7 THM yang ditindak oleh pihaknya, ada 3 THM yang harus ditindak dengan cara dirobohkan rata dengan tanah. Ketiga lokasi ini, selain terlihat dalam transaksi narkoba, juga tidak memiliki legalitas apapun secara hukum.
“Ada 3 THM yang dirobohkan di tanah, antara lain Cafe Dukuh Indah, Cafe Lapota dan Marcopolo,” tegas Calvijn.
Ditambahkan Calvijn, berdasarkan hasil dari kerjasama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polresta Deli Serdang, Polres Tebing Tinggi dan Polres Serdang Bedagai, mengungkap sebanyak 862 kasus, dengan 1.010 tersangka.
Setidaknya, ada 145 kilogram sabu yang berhasil disita, 76 kilogram ganja, ekstasi 76.712 butir dan 15.000 pil happy five.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini