icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: polrestebingtinggi


Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Tutup 7 THM - 3 Dirobohkan

LensaDaily - Ditresnarkoba Polda Sumut bersama 3 polres menindak tujuh tempat hiburan malam (THM) tiga diantaranya dirobohkan. Penindakan ini diyakini ketujuh THM tersebut menjadi sarang dan tempat transaksi narkoba.Adapun sejumlah THM yang ditindak pihaknya diantaranya di Cafe Kembar di Kabupaten Deli Serdang, Kafe Budi, Cafe Valentine, Cafe Duku Indah indah, Lapota dan beberapa lainnya.“Ada 7 tempat hiburan malam yang dilakukan penindakan, diantaranya di Kabupaten Deli Serdang Kembar Kafe, Kafe Budi, Valentine, Cafe Duku Indah, Lapota. Grand Galaxy di Kabupaten Sergai kemudian, di Tebing Tinggi tempat karaoke Black With,” ujar Direktur Reserse Narkoba, Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam paparannya di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis 2 Oktober 2025.Kata Calvijn dari 7 THM yang ditindak oleh pihaknya, ada 3 THM yang harus ditindak dengan cara dirobohkan rata dengan tanah. Ketiga lokasi ini, selain terlihat dalam transaksi narkoba, juga tidak memiliki legalitas apapun secara hukum.“Ada 3 THM yang dirobohkan di tanah, antara lain Cafe Dukuh Indah, Cafe Lapota dan Marcopolo,” tegas Calvijn.Ditambahkan Calvijn, berdasarkan hasil dari kerjasama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polresta Deli Serdang, Polres Tebing Tinggi dan Polres Serdang Bedagai, mengungkap sebanyak 862 kasus, dengan 1.010 tersangka.Setidaknya, ada 145 kilogram sabu yang berhasil disita, 76 kilogram ganja, ekstasi 76.712 butir dan 15.000 pil happy five.

03 Oktober 2025

862 Kasus Narkotika Diungkap Polda Sumut dan 3 Polres, Dirikan Kampung Narkoba hingga Edarkan di Tempat Hiburan

LensaDaily - Sebanyak 862 kasus narkotika diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut bersama tiga polres, dengan jumlah tersangka 1.010 orang yang merupakan penindakan sepanjang tahun 2025. Ketiga polres tersebut, Polresta Deli Serdang, Polres Serdang Bedagai dan Polres Tebing Tinggi.Pengungkapan ini pun dipaparkan di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis 2 Oktober 2025. Paparan ini bersama Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, diikuti Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu, serta Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga.Kombes Pol Ferry menguraikan barang bukti hasil pengungkapan, antara lain 145 kg sabu, 76 kg ganja, 76.712 butir ekstasi, serta 15.166 butir Happy Five.“Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 1.044.397 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp192,2 miliar,” ungkapnya.Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn, menjelaskan modus para tersangka serta strategi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Menurutnya, pengungkapan dilakukan melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menargetkan barak dan loket narkoba di perkampungan, perkebunan kelapa sawit, hingga kawasan rawan lainnya.Selain itu, terdapat 57 kegiatan penindakan di tempat hiburan malam (THM), dengan 7 lokasi terbukti terjadi peredaran narkoba. Rinciannya, di wilayah hukum Polresta Deliserdang antara lain Kembar Cafe, Cafe Rudi, Valentine Family Karaoke, Cafe Duku Indah (CDI), dan Cafe Lawpota. Di wilayah hukum Polres Serdangbedagai, penindakan dilakukan di Grand Galaxy. Sementara di wilayah Polres Tebingtinggi di Karaoke Blak White. “Dari kegiatan itu, tiga bangunan dirubuhkan, yakni CDI, Lawpota, dan Marcopolo,” tegasnya.Lebih lanjut, Kombes Pol Jean Calvijn mengungkapkan bahwa berdasarkan pemetaan, daerah paling rawan narkoba berada di Kecamatan Tanjungmorawa (Deliserdang), Kecamatan Perbaungan (Serdangbedagai), dan Kecamatan Rambutan (Tebingtinggi). “Diminta kepada para Kapolres untuk memberikan perhatian lebih terhadap daerah-daerah rawan tersebut,” ujarnya.“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Jangan ada oknum yang berupaya menghalangi penegakan hukum karena hal itu bisa menimbulkan tindak pidana lain,” pungkasnya.

02 Oktober 2025

Polres Padang Hilir Amankan Pelaku Pungli di Simpang Medan

LensaDaily - Polsek Padang Hilir berhasil mengamankan seorang pria pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan pengendara didaerah Simpang Medan, Jalan Imam Bonjol, Kota Tebing Tinggi, Senin (5/5/2025).Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aksi premanisme dilokasi tersebut. Tim Polsek Padang Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apri Gunawan langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati pelaku tengah melakukan aksi pungli.Ketika diamankan, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai belasan ribu yang diduga hasil kutipan liar dari para pengendara roda dua dan empat yang melintas atau berhenti disekitar Simpang Medan."Penindakan ini bagian dari Operasi Pekat yang sedang digelar. Tujuannya untuk membersihkan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi dari segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk premanisme dan pungli", jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono.Menurutnya, kepolisian akan terus melaksanakan operasi serupa untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib ditengah masyarakat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.(Tebing Tinggi)

06 Mei 2025