LensaDaily - Kompol Dedi Kurniawan diputuskan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Bidang Propam Polda Sumut. Sidang KKEP terhadap Kompol Dedi ini pasca video viral dirinya menghisap Vape yang diduga mengandung narkoba dipinggir jalan bersama seorang wanita.
Kompol DK yang saat ini menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, menjalani sidang di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Rabu 6 Mei 2026.
"Memang benar, Polda Sumut melakukan sidang etik terhadap Kompol DK oleh tim Propam Polda Sumut. Dengan hasil kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada wartawan di Mako Polda Sumut.
Lanjut, Ferry mengatakan hal yang memberatkan terhadap Kompol DK tidak kooperatif selama proses penyidikan terhadap dirinya atas dugaan menggunakan vape diduga mengandung narkoba.
"Berdasarkan hasil dari penyelidikan kami, yang bersangkutan tidak kooperatif," tutur juru bicara Polda Sumut itu.
Sedangkan, Ferry mengatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap Kompol DK. Sehingga putusan sidang kode etik itu, PTDH.
"Pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sedangkan pertimbangan yang meringankan tidak ada," kata Ferry.
Diberitakan sebelumnya, Video viral di media sosial, terlihat seorang oknum polisi berinisial DK, dengan pangkat Kompol diduga dalam keadaan 'ngefly', diduga pengaruh narkoba dengan menggunakan rokok elektrik atau 'pod getar' terindikasi memiliki campuran zat narkotika.
Atas video viral itu, Bidang Propam Polda Sumut langsung mengamankan pejabat menengah (pamen), Kompol DK itu. Perwira bertugas di Polda Sumut melakukan penempatan khusus (Patsus).
Kontroversi ini menambah daftar panjang persoalan yang pernah melibatkan DK. Pada Oktober 2025, ia dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.
Sanksi itu terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus narkotika di Tanjungbalai. Dalam perkara tersebut, DK dinilai melakukan kekerasan terhadap tersangka Rahmadi saat proses penindakan.
Putusan itu sempat menuai sorotan karena dianggap melampaui standar profesional aparat. Kendati demikian, Kompol DK yang tidak terima lalu mengajukan banding atas sanksi tersebut.
Jauh sebelumnya, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot dari jabatannya.
Saat itu, ia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda bernama Jefri Suprayudi, dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta.
Kasus itu diproses setelah adanya laporan resmi ke Polda Sumut pada November 2020. Meski sempat tersandung kasus, karier DK berlanjut hingga menduduki jabatan strategis di lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumut.
Hal ini sempat memunculkan spekulasi publik mengenai adanya dukungan internal yang kuat. Rangkaian peristiwa yang melibatkan DK kembali menempatkan isu integritas aparat dalam sorotan.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini