icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: ptdh


Terbukti Jual Beli dan Konsumsi Narkoba, Briptu AT Oknum Personel Polres Toba Direkomendasikan Dipecat

LensaDaily - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Briptu AT, oknum polisi personel Polres Toba yang terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diputuskan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Briptu AT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika.Sidang KKEP Briptu AT tersebut dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba. Sidang dipimpin Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua, dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai Anggota Komisi.Dalam persidangan, Briptu A.T terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, di rumah R.M alias Kallo, di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balige pertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.Komisi Merekomendasikan PTDHSetelah memeriksa keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan mendengarkan pengakuan pelanggar, Komisi KKEP memutuskan: Menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela; Menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Putusan tersebut, Briptu AT menyatakan banding.Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba merupakan bentuk nyata komitmen Polres Toba dalam menjaga marwah institusi. Langkah ini juga merupakan dukungan terhadap arah kebijakan Kapolda Sumatera Utara yang menekankan pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal anggota kepolisian sendiri.“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres Toba.Pelaksanaan sidang etik ini menjadi bukti bahwa Polres Toba tidak mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.Dengan penindakan tegas terhadap personel yang melanggar, Polres Toba berharap dapat terus menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Toba.

19 Mei 2026

Diputuskan Dipecat, Pembelaan Kompol Dedi Kurniawan Tak Terbukti

LensaDaily - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Dedi Kurniawan, pembelaannya tak dapat dibuktikan hingga akhirnya diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik dan terlibat penyalahgunaan narkotika. Sidang etik tersebut digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut, Rabu 6 Mei 2026.Sidang dipimpin Kombes Pol Philemon Ginting selaku Ketua, didampingi Kombes Pol Triyadi sebagai Wakil Ketua dan AKBP Bernard Naibaho sebagai anggota. Putusan ini menjadi lanjutan dari penanganan kasus yang sebelumnya mencuat ke publik melalui video viral di media sosial. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa Bidpropam telah melakukan penyelidikan secara objektif sejak awal kemunculan video tersebut. Saat itu, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut telah memeriksa perwira berinisial D.K. yang mengakui dirinya sebagai sosok dalam video.Namun, klaim bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti laporan hasil penyelidikan maupun surat perintah tugas.“Sejak awal kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap informasi kami dalami secara objektif sesuai prosedur,” ujar Ferry dalam keterangannya.Dalam persidangan etik, terungkap bahwa Kompol Dedi Kurniawan terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika serta berperilaku tidak pantas di ruang publik, termasuk dalam kondisi terpengaruh zat terlarang. Perilaku tersebut terekam dalam video yang kemudian viral dan dinilai mencoreng citra institusi Polri.Hasil pemeriksaan laboratorium forensik turut menguatkan temuan tersebut. Berdasarkan uji urine dan darah tertanggal 30 April 2026, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan tersebut melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian.Selain itu, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, antara lain sikap tidak kooperatif selama persidangan, rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik sebelumnya, serta dampak viral yang menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.“Putusan sidang menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” demikian hasil putusan.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa hasil sidang ini menunjukkan konsistensi institusi dalam menindak setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.“Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika dan perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat. Proses dari awal penyelidikan hingga putusan etik berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.Ia menambahkan, langkah tegas tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.Meski demikian, atas putusan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan etik dan disiplin kepada institusi, serta tidak terpengaruh oleh spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

07 Mei 2026

Kompol Dedi Kurniawan Dinyatakan Langgar Kode Etik, Tak Terima Dipecat Ajukan Banding

LensaDaily - Kompol Dedi Kurniawan mengajukan banding putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan yang menyatakan dirinya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Putusan dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting dalam sidang yang digelar di Agedung Bidang Propam Polda Sumut, Rabu 6 Mei 2026.Dalam sidang, perwira menengah yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan melanggar etik profesi.Perkara ini meledak setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, DK tampak bersama seorang perempuan menghisap Vape yang diduga mengandung narkoba dipinggir jalan bersama seorang wanita. Aksi keduanya di tempat umum pun dinilai tidak pantas.Kendati demikian, DK yang sebelumnya dikenal sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba menolak tudingan dalam video yang beredar luas. Ia menyebut video tersebut lama, diambil saat operasi penyelidikan narkotika. Bahkan ironisnya, DK menyebut perempuan dalam video yang viral itu adalah informan.Meski demikian, penjelasan itu tak meredam polemik hingga Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut tetap melanjutkan pemeriksaan yang hasil sidang etiknya menjatuhkan PTDH."Benar, setelah sidang kode etik pagi tadi, yang bersangkutan resmi diberhentikan," ujar Kabid-Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.Menurut Ferry, selain pelanggaran etik umum, DK juga dinilai melanggar norma kesusilaan. Video yang beredar menjadi salah satu dasar penilaian."Secara etika Polri, itu pelanggaran," jelasnya.Meski demikian, Kompol DK tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding.Sementara itu, Polda Sumut menyatakan pihaknya akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.Kasus ini bukan yang pertama menimpa DK. Pada Oktober 2025, ia pernah dijatuhi sanksi demosi tiga tahun oleh Propam Polda Sumut terkait penanganan perkara narkotika di Tanjungbalai. Dalam kasus itu, DK dinilai melakukan kekerasan terhadap tersangka, Rahmadi. Putusan tersebut menuai kritik karena dianggap melampaui standar profesional.Lebih ke belakang, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot. Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang warga, Jefri Suprayudi dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta. Kasus itu diproses setelah laporan masuk ke Polda Sumut pada November 2020.Meski jejak pelanggaran berulang, karier DK sempat bertahan. Ia bahkan kembali menempati posisi strategis di Ditresnarkoba. Di titik inilah publik mulai bertanya, seberapa konsisten penegakan etik dijalankan di tubuh Polri. Pemecatan DK menutup satu perkara, tapi membuka soal yang lebih besar yakni integritas dan akuntabilitas. Tanpa keduanya, kepercayaan publik terhadap Polri dalam hal ini Polda Sumut mudah runtuh, dan sulit dipulihkan.Maka dari itu, publik berharap Polda Sumut dapat tetap mempertahankan putusan pemecatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai wujud komitmen nyata dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh kepolisian. Langkah ini dinilai penting agar institusi Polri terus berbenah, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta konsisten menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme. Dengan demikian, semangat Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar tercermin dalam setiap tindakan, sehingga Polri semakin dicintai dan dipercaya oleh masyarakat.

07 Mei 2026

Kompol Dedi Kurniawan di PTDH Usai Viral Hisap Vape Diduga Mengandung Narkoba

LensaDaily - Kompol Dedi Kurniawan diputuskan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Bidang Propam Polda Sumut. Sidang KKEP terhadap Kompol Dedi ini pasca video viral dirinya menghisap Vape yang diduga mengandung narkoba dipinggir jalan bersama seorang wanita.Kompol DK yang saat ini menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, menjalani sidang di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Rabu 6 Mei 2026."Memang benar, Polda Sumut melakukan sidang etik terhadap Kompol DK oleh tim Propam Polda Sumut. Dengan hasil kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada wartawan di Mako Polda Sumut.Lanjut, Ferry mengatakan hal yang memberatkan terhadap Kompol DK tidak kooperatif selama proses penyidikan terhadap dirinya atas dugaan menggunakan vape diduga mengandung narkoba."Berdasarkan hasil dari penyelidikan kami, yang bersangkutan tidak kooperatif," tutur juru bicara Polda Sumut itu.Sedangkan, Ferry mengatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap Kompol DK. Sehingga putusan sidang kode etik itu, PTDH."Pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sedangkan pertimbangan yang meringankan tidak ada," kata Ferry. Diberitakan sebelumnya, Video viral di media sosial, terlihat seorang oknum polisi berinisial DK, dengan pangkat Kompol diduga dalam keadaan 'ngefly', diduga pengaruh narkoba dengan menggunakan rokok elektrik atau 'pod getar' terindikasi memiliki campuran zat narkotika.Atas video viral itu, Bidang Propam Polda Sumut langsung mengamankan pejabat menengah (pamen), Kompol DK itu. Perwira bertugas di Polda Sumut melakukan penempatan khusus (Patsus).Kontroversi ini menambah daftar panjang persoalan yang pernah melibatkan DK. Pada Oktober 2025, ia dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut. Sanksi itu terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus narkotika di Tanjungbalai. Dalam perkara tersebut, DK dinilai melakukan kekerasan terhadap tersangka Rahmadi saat proses penindakan. Putusan itu sempat menuai sorotan karena dianggap melampaui standar profesional aparat. Kendati demikian, Kompol DK yang tidak terima lalu mengajukan banding atas sanksi tersebut.Jauh sebelumnya, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot dari jabatannya.Saat itu, ia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda bernama Jefri Suprayudi, dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta. Kasus itu diproses setelah adanya laporan resmi ke Polda Sumut pada November 2020. Meski sempat tersandung kasus, karier DK berlanjut hingga menduduki jabatan strategis di lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumut. Hal ini sempat memunculkan spekulasi publik mengenai adanya dukungan internal yang kuat. Rangkaian peristiwa yang melibatkan DK kembali menempatkan isu integritas aparat dalam sorotan.

06 Mei 2026

Oknum Polisi Polresta Deli Serdang Curi Motor Polisi Ditangkap Polisi

LensaDaily - Aksi memalukan dilakukan seorang oknum polisi personel Polresta Deli Serdang yang mencuri sepeda motor rekannya sesama anggota Polri. Polisi lainnya yang menangani kasus ini telah menangkap oknum tersebut dan terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Oknum polisi tersebut berinisial Bripda FE, yang melakukan penggelapan sepeda motor juniornya, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22). Kasus bawa kabur hingga pencurian sepeda motor tersebut, berawal Rabu 31 Desember 2025."Kita tindak tegas dalam proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, Jumat 9 Januari 2026.Kala itu, pelaku melihat korban menggunakan sepeda motornya Honda dengan nomor polisi CRF BK 5174 AKC, yang baru keluar dari masjid. Lalu, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makanan di luar Mako Polresta Deli Serdang. Kemudian, Bripda FE pergi dan tidak kembali hingga Jumat 2 Januari 2026."Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut, ke SPKT Polresta Deli Serdang," ungkap Hendria, Jumat 9 Januari 2026.Menerima laporan tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang melakukan penyidikan dan langsung menangkap Bripa FE di kawasan Kabupaten Deli Serdang, Senin 5 Januari 2026."Pelaku FE berhasil kita amankan, FE merupakan personil Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang," sebut Hendria.Dalam pemeriksaan terhadap Bripda FE, Hendria mengatakan pelaku mengakui perbuatannya atas pencurian sepeda motor tersebut."Dari hasil interogasi, bahwa pelaku FE mengakui perbuatanya serta menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp. 9.500.000," jelas Hendria.Atas perbuatannya, Bripda FE dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oknum polisi itu, resmi ditahan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

09 Januari 2026