icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: narkotika


Polda Sumut Bongkar Penyeludupan Narkotika Jaringan Internasional Hingga Bandar Bersenjata Api

LensaDaily - Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya berhasil membongkar kasus  narkotika jaringan internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke berbagai wilayah di Sumut. Bahkan, dalam satu pengungkapan sempat terjadi baku tembak antara polisi dengan seorang bandar narkoba bersenjata yang diduga menjadi otak dari peredaran narkotika di daerah Kabupaten Asahan.Dalam pengungkapan kasus penyeludupan narkotika yang berlangsung sejak 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 25 kasus dan menangkap 37 tersangka. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 97,08 kg sabu, 38 gram ganja, serta 2.180 butir ekstasi.Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil koordinasi Polda Sumut dengan Polres Jajaran yang menyatakan perang terhadap narkoba. â€śKejahatan narkoba adalah kejahatan yang luar biasa, saya nyatakan dengan tegas Polda Sumut dan jajaran perang terhadap Narkoba, dan saya tidak akan ragu-ragu untuk menindak keras para pelaku kejahatan narkoba” ucap Kapoldasu dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).Kapoldasu juga menyoroti pelaku kejahatan narkoba yang menggunakan senjata api. â€śBahkan, ada pelaku yang membawa senjata api untuk melindungi bisnis haramnya. Saya berkomitmen, tidak ada tempat untuk narkoba di Polda Sumut ini, Polda Sumut bersama stakeholder dan intansi terkait, sama-sama kita memberantas narkoba,” imbuh Kapolda dengan keras.Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi menyampaikan, narkotika yang disita berasal dari beberapa jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat. â€śKhusus untuk jaringan internasional semuanya berasal dari Malaysia yang kemudian masuk melalui perairan tanjung Leidong, Perairan Tanjung Balai, perairan Asahan dan sampai ke Batubara, itu yang berhasil kita amankan,” jelasnya.Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Ada yang menyembunyikan sabu dalam ransel, menyelundupkan narkotika menggunakan kapal boat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kendaraan darat, hingga membungkusnya dalam paper bag restoran cepat saji. Kombes Yemi Mandagi mengungkapkan bahwa salah satu kasus terbesar terjadi di Polrestabes Medan, di mana polisi menyita 33 kg sabu dan mengamankan satu tersangka. Sementara, dalam salah satu penggerebekan di Asahan, polisi mendapati seorang bandar besar yang melakukan perlawanan dengan senjata api. Pelaku mencoba melawan dengan menembaki petugas saat akan ditangkap. â€śPersonil kita tidak ada yang terluka, namun pelaku sempat melarikan diri dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin berbahaya, bukan hanya merusak generasi muda dengan barang haram, tetapi juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum,” ungkapnya.Dalam konprensi pers tersebut, Polda Sumut juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari 22 kasus yang telah ditangani.“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar,” tutup Kombes Yemi Mandagi.(Medan)

24 Februari 2025

Penyeludupan Narkotika Lewat Jalur Laut, Polda Sumut Amankan 25 Kg Sabu

LensaDaily - Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, pada Minggu (16/2/25). Selain mengamankan puluhan kilogram sabu, polisi juga berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai kurir narkoba di Dusun Kuala Sipari Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumut. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM (52), H alias Ulung (45), dan E (40), yang berperan membawa barang haram tersebut dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di perairan Batu Bara. “Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tiga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 25 bungkus teh China berwarna kuning merk Guan Yin Wang yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 25.000 gram,” ujarnya, Jumat (21/2). Barang bukti lain yang turut disita adalah satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penyelundupan ini. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sabu tersebut diambil dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan kapal boat yang dikemudikan oleh seorang tekong bernama Dedi. Para pelaku dijanjikan upah besar jika berhasil membawa narkotika tersebut ke darat. “H alias Ulung mengaku diperintah oleh seseorang bernama Hendra alias Mandra untuk menjemput sabu di tengah laut dengan imbalan Rp100 juta. Namun, sebelum transaksi selesai, mereka keburu ditangkap oleh petugas,” tambah Kombes Yemi Mandagi. Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa dalam aksi ini, H alias Ulung berperan sebagai perantara yang merekrut E dan AM untuk mencari tekong dan kapal. Mereka pun berhasil mendapatkan Dedi, seorang warga Kuala Sipari, yang bersedia menjadi tekong dalam perjalanan tersebut. "Pada Sabtu (15/2/2025) pagi, mereka berangkat ke tengah laut dan menempuh perjalanan sekitar sembilan jam sebelum akhirnya bertemu dengan kapal pengantar sabu. Setelah barang diterima, mereka kembali ke pelabuhan nelayan di Kuala Sipari sebelum akhirnya kita ditangkap," jelas Kombes Yemi Mandagi. Para pelaku mengaku baru menerima sebagian kecil dari upah yang dijanjikan. Heriyadi telah menerima Rp8 juta dari Hendra, di mana Rp3,8 juta digunakan untuk operasional kapal, termasuk pembelian bahan bakar dan sewa alat satelit GPS. Sisanya dibagi kepada E, AM, dan tekong Dedi. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendra alias Mandra, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Namun, saat ini nomor teleponnya sudah tidak aktif,” ungkap Kombes Yemi. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tutup Kombes Yemi Mandagi. (Medan)

21 Februari 2025