icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: vape


553 Kasus Narkoba dan 680 Tersangka Ditangani Polda Sumut dalam 12 Hari

LensaDaily - Dalam kurun waktu 12 hari terakhir, Polda Sumut dan seluruh jajaran mengungkap 553 kasus tindak pidana narkotika dengan 680 tersangka yang diamankan. Selain pengungkapan kasus, jajaran Polda Sumut juga melaksanakan 116 kegiatan penindakan di lokasi rawan narkoba.Berdasarkan hasil penindakan yang dihimpun hingga Sabtu (24/5/2026) pukul 20.00 WIB, petugas menyita barang bukti narkotika dengan total 101.855,63 gram dan 1.220 ml, dengan rincian 13.281,14 gram ganja, 53 batang tanaman ganja, 33.814,99 gram sabu, 488,75 butir pil ekstasi setara 1.365,30 gram, dua vape mengandung narkotika (20 ml), serta 120 vape mengandung etomidate (1.200 ml).Sedangkan penindakan 116 lokasi rawan narkoba, petugas berhasil mengungkap 61 kasus, mengamankan 86 tersangka, menyita 224,36 gram sabu, 2.256,25 gram ganja, serta 118,25 butir pil ekstasi, sekaligus membongkar dan memusnahkan 32 barak atau gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.Di sisi lain, langkah pengawasan dan pencegahan juga diperluas dengan melakukan 33 kegiatan pemeriksaan dan penindakan di tempat hiburan malam yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan serta peredaran narkotika di ruang-ruang publik.Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Kombespol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Sumatera Utara."Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Polda Sumut. Penindakan dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar para pelaku, jaringan, hingga lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ratusan kasus dalam waktu singkat menunjukkan keseriusan aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba."Kami tidak akan memberi ruang terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten dan masif. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya," katanya.Tingginya angka pengungkapan tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa ancaman peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius. Karena itu, Polda Sumut memastikan upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkesinambungan guna menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

26 Mei 2026

97 Sarang Narkoba Digrebek Polda Sumut, 76 Tersangka Ditangkap

LensaDaily - Penindakan besar-besaran sarang peredaran narkotika dilakukan Polda Sumatera Utara dalam periode 13 hingga 21 Mei 2026 dengan menggrebek 97 sarang narkoba, mengungkap 52 kasus, serta mengamankan 76 tersangka dari berbagai daerah di Sumatera Utara.Penindakan tersebut, barang bukti narkotika berupa 106,01 gram sabu, 2.256,25 gram ganja, dan 78 butir pil ekstasi. Selain penindakan, petugas turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi dengan hasil 24 orang dinyatakan positif narkoba, sementara 10 orang lainnya negatif.Langkah tegas juga dilakukan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 31 barak dan gubuk yang diduga menjadi sarang narkoba dibongkar dan dimusnahkan petugas.Selain penggerebekan sarang narkoba, Polda Sumut dan jajaran juga mencatat hasil signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika secara keseluruhan. Dalam periode yang sama, aparat berhasil mengungkap 446 kasus narkotika dengan total 554 tersangka diamankan.Dari ratusan pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 32,4 kilogram sabu, 7 kilogram ganja, 53 batang pohon ganja, 365 butir pil ekstasi, serta 120 vape yang mengandung etomidate.Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Kombespol Ferry Walintukan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba saat ini tidak hanya dilakukan dengan menangkap pelaku, tetapi juga menyasar titik-titik yang menjadi pusat aktivitas peredaran."Penindakan yang dilakukan jajaran bukan hanya berfokus kepada pelaku, tetapi juga menutup ruang-ruang yang selama ini diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Karena itu, penggerebekan sarang narkoba terus dilakukan secara masif untuk memutus mata rantai peredarannya," ujarnya.Ferry menjelaskan, banyak lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat berkumpul maupun aktivitas peredaran narkoba turut menjadi sasaran Polda Sumut dan jajaran, sehingga upaya penindakan dapat menyentuh akar persoalan."Dari hasil penggerebekan, petugas tidak hanya menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka, tetapi juga melakukan tindakan tegas dengan membongkar puluhan barak yang diduga digunakan sebagai sarang narkoba. Langkah ini dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan," jelasnya.Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi seluruh jajaran dan dukungan masyarakat."Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak," tutupnya.

22 Mei 2026

2 Hari 116 Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap, 21 Barak Narkoba Dibakar

LensaDaily - Dalam dua hari 13 sampai 14 Mei 2026, pemberantasan narkotika yang digencarkan Polda Sumatera Utara mengungkap 81 kasus narkotika, menangkap 116 tersangka serta membongkar dan membakar 21 barak yang diduga menjadi sarang narkoba.Dari operasi besar tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 333,91 gram sabu, 384,21 gram ganja, 76,50 butir pil ekstasi dan empat vape mengandung etomidate.Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan mengatakan, penindakan dilakukan secara masif oleh seluruh jajaran guna memutus jaringan peredaran narkoba di Sumatera Utara.“Seluruh jajaran bergerak melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba, mulai dari pengedar, pengguna hingga lokasi yang dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Ferry, mengutip keterangannya Senin 18 Mei 2026.Ia menegaskan, langkah pembongkaran hingga pembakaran barak narkoba dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai tempat aktivitas narkotika.“Kami ingin memastikan lokasi-lokasi yang selama ini menjadi sarang narkoba tidak lagi digunakan. Karena itu dilakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap barak-barak yang ditemukan,” katanya.Dalam pengungkapan target operasi orang, aparat mengungkap 31 kasus dengan 31 tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa 60,60 gram sabu, 61,34 gram ganja, 35,50 butir pil ekstasi dan empat vape mengandung etomidate.Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut bersama sejumlah jajaran seperti Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Asahan, Polres Labuhanbatu, Polres Sergai, Polres Binjai hingga Polres Nias Selatan.Sementara untuk target operasi tempat, aparat mengungkap 39 kasus dengan 62 tersangka dan menyita 263,30 gram sabu, 311,50 gram ganja serta lima butir pil ekstasi.Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Polres Mandailing Natal dengan barang bukti mencapai 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja.Selain itu, polisi juga mengungkap 11 kasus non target operasi dengan 23 tersangka serta barang bukti 10,01 gram sabu, 11,37 gram ganja dan 36 butir pil ekstasi.Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga menggelar 13 kegiatan gerebek sarang narkoba di sejumlah daerah. Dari kegiatan tersebut, polisi mengungkap 11 kasus dan mengamankan 17 tersangka dengan barang bukti 21,04 gram sabu, 11,37 gram ganja dan lima butir pil ekstasi.Polda Sumut memastikan penindakan terhadap jaringan narkoba akan terus digencarkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

18 Mei 2026

Dalam 2 Hari, Polda Sumut 116 Tersangka Narkotika dan Bakar 21 Barak Narkoba

LensaDaily - Penindakan terhadap narkoba digencarkan Polda Sumatera Utara dengan mengungkap 81 kasus narkotika, menangkap 116 tersangka serta membongkar dan membakar 21 barak yang diduga menjadi sarang narkoba. Dari operasi besar tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 333,91 gram sabu, 384,21 gram ganja, 76,50 butir pil ekstasi dan empat vape mengandung etomidate.Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan mengatakan, penindakan dilakukan secara masif oleh seluruh jajaran guna memutus jaringan peredaran narkoba di Sumatera Utara.“Seluruh jajaran bergerak melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba, mulai dari pengedar, pengguna hingga lokasi yang dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Ferry, Kamis 14 Mei 2026.Ia menegaskan, langkah pembongkaran hingga pembakaran barak narkoba dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai tempat aktivitas narkotika.“Kami ingin memastikan lokasi-lokasi yang selama ini menjadi sarang narkoba tidak lagi digunakan. Karena itu dilakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap barak-barak yang ditemukan,” katanya.Dalam pengungkapan target operasi orang, aparat mengungkap 31 kasus dengan 31 tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa 60,60 gram sabu, 61,34 gram ganja, 35,50 butir pil ekstasi dan empat vape mengandung etomidate.Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut bersama sejumlah jajaran seperti Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Asahan, Polres Labuhanbatu, Polres Sergai, Polres Binjai hingga Polres Nias Selatan.Sementara untuk target operasi tempat, aparat mengungkap 39 kasus dengan 62 tersangka dan menyita 263,30 gram sabu, 311,50 gram ganja serta lima butir pil ekstasi.Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Polres Mandailing Natal dengan barang bukti mencapai 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja.Selain itu, polisi juga mengungkap 11 kasus non target operasi dengan 23 tersangka serta barang bukti 10,01 gram sabu, 11,37 gram ganja dan 36 butir pil ekstasi.Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga menggelar 13 kegiatan gerebek sarang narkoba di sejumlah daerah. Dari kegiatan tersebut, polisi mengungkap 11 kasus dan mengamankan 17 tersangka dengan barang bukti 21,04 gram sabu, 11,37 gram ganja dan lima butir pil ekstasi.Polda Sumut memastikan penindakan terhadap jaringan narkoba akan terus digencarkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

15 Mei 2026

Diputuskan Dipecat, Pembelaan Kompol Dedi Kurniawan Tak Terbukti

LensaDaily - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Dedi Kurniawan, pembelaannya tak dapat dibuktikan hingga akhirnya diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik dan terlibat penyalahgunaan narkotika. Sidang etik tersebut digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut, Rabu 6 Mei 2026.Sidang dipimpin Kombes Pol Philemon Ginting selaku Ketua, didampingi Kombes Pol Triyadi sebagai Wakil Ketua dan AKBP Bernard Naibaho sebagai anggota. Putusan ini menjadi lanjutan dari penanganan kasus yang sebelumnya mencuat ke publik melalui video viral di media sosial. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa Bidpropam telah melakukan penyelidikan secara objektif sejak awal kemunculan video tersebut. Saat itu, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut telah memeriksa perwira berinisial D.K. yang mengakui dirinya sebagai sosok dalam video.Namun, klaim bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti laporan hasil penyelidikan maupun surat perintah tugas.“Sejak awal kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap informasi kami dalami secara objektif sesuai prosedur,” ujar Ferry dalam keterangannya.Dalam persidangan etik, terungkap bahwa Kompol Dedi Kurniawan terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika serta berperilaku tidak pantas di ruang publik, termasuk dalam kondisi terpengaruh zat terlarang. Perilaku tersebut terekam dalam video yang kemudian viral dan dinilai mencoreng citra institusi Polri.Hasil pemeriksaan laboratorium forensik turut menguatkan temuan tersebut. Berdasarkan uji urine dan darah tertanggal 30 April 2026, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan tersebut melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian.Selain itu, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, antara lain sikap tidak kooperatif selama persidangan, rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik sebelumnya, serta dampak viral yang menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.“Putusan sidang menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” demikian hasil putusan.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa hasil sidang ini menunjukkan konsistensi institusi dalam menindak setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.“Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika dan perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat. Proses dari awal penyelidikan hingga putusan etik berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.Ia menambahkan, langkah tegas tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.Meski demikian, atas putusan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan etik dan disiplin kepada institusi, serta tidak terpengaruh oleh spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

07 Mei 2026