LensaDaily - Kompol Dedi Kurniawan diputuskan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Bidang Propam Polda Sumut. Sidang KKEP terhadap Kompol Dedi ini pasca video viral dirinya menghisap Vape yang diduga mengandung narkoba dipinggir jalan bersama seorang wanita.Kompol DK yang saat ini menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, menjalani sidang di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Rabu 6 Mei 2026."Memang benar, Polda Sumut melakukan sidang etik terhadap Kompol DK oleh tim Propam Polda Sumut. Dengan hasil kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada wartawan di Mako Polda Sumut.Lanjut, Ferry mengatakan hal yang memberatkan terhadap Kompol DK tidak kooperatif selama proses penyidikan terhadap dirinya atas dugaan menggunakan vape diduga mengandung narkoba."Berdasarkan hasil dari penyelidikan kami, yang bersangkutan tidak kooperatif," tutur juru bicara Polda Sumut itu.Sedangkan, Ferry mengatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap Kompol DK. Sehingga putusan sidang kode etik itu, PTDH."Pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sedangkan pertimbangan yang meringankan tidak ada," kata Ferry. Diberitakan sebelumnya, Video viral di media sosial, terlihat seorang oknum polisi berinisial DK, dengan pangkat Kompol diduga dalam keadaan 'ngefly', diduga pengaruh narkoba dengan menggunakan rokok elektrik atau 'pod getar' terindikasi memiliki campuran zat narkotika.Atas video viral itu, Bidang Propam Polda Sumut langsung mengamankan pejabat menengah (pamen), Kompol DK itu. Perwira bertugas di Polda Sumut melakukan penempatan khusus (Patsus).Kontroversi ini menambah daftar panjang persoalan yang pernah melibatkan DK. Pada Oktober 2025, ia dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut. Sanksi itu terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus narkotika di Tanjungbalai. Dalam perkara tersebut, DK dinilai melakukan kekerasan terhadap tersangka Rahmadi saat proses penindakan. Putusan itu sempat menuai sorotan karena dianggap melampaui standar profesional aparat. Kendati demikian, Kompol DK yang tidak terima lalu mengajukan banding atas sanksi tersebut.Jauh sebelumnya, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot dari jabatannya.Saat itu, ia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda bernama Jefri Suprayudi, dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta. Kasus itu diproses setelah adanya laporan resmi ke Polda Sumut pada November 2020. Meski sempat tersandung kasus, karier DK berlanjut hingga menduduki jabatan strategis di lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumut. Hal ini sempat memunculkan spekulasi publik mengenai adanya dukungan internal yang kuat. Rangkaian peristiwa yang melibatkan DK kembali menempatkan isu integritas aparat dalam sorotan.
06 Mei 2026Tag: Patsus
LensaDaily - Aipda ES, oknum personel anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang diduga menjual sabu satu kilogram diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. PTDH itu, berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan oleh Bidang Propam Polda Sumut terhadap Aipda ES, pada Selasa 28 Oktober 2025."Iya benar (Aipda ES PTDH), hari Selasa kemarin putusan sidang PTDHnya," jelas Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Senin malam, 3 November 2025.Sebelumnya, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan Muntaha juga mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap Aipda ES atas dugaan keterlibatannya sebagai pengedar narkoba itu."Terkait anggota yang terlibat inisial ES, sesuai dengan bukti keterlibatan, sesuai fakta. Maka pihak Propam Polda Sumut akan melakukan tindak tegas terhadap bersangkutan. Kalau perlu kita lakukan pemecatan atau PTDH," jelas Julihan.Julihan mengungkapkan untuk saat ES sudah dilakukan penahanan di penempatan khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Sumut serta berstatus sebagai tersangka. Sedangkan, kasus pidana umum menjerat ES atas peredaran sabu itu, ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai."Saat ini, kita lakukan penahanan di Patsus Bidang Propam Polda Sumut. Status hukum kita serahkan ke Polres Binjai pidananya. Sudah tersangka (ES)," ungkap Julihan. Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap peredaran narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, yang diduga melibatkan seorang oknum polisi aktif.Dalam kasus ini, Polres Binjai menangkap 4 pelaku, yakni JP, N dan AR. Sedangkan, oknum polisi berinisial ES. Kini, kasus tersebut juga ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut. "Dari pengembangan dari tiga orang tersebut. Diduga ada keterlibatan personel Polda Sumut insial ES, yang merupakan berasal dari barang (bukti) tersebut, kurang lebih 1.000 gram," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan.ES berdasarkan informasi diperoleh, merupakan anggota Polri, yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa oknum polisi itu, sedang diproses di Bidang Propam Polda Sumut. "ES ini, sedang di Patsus (Penempatan Khusus) di Polda Sumut. Jabatannya, Bintara Tinggi," sebut Ferry didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi, membantah barang bukti sabu 1 kilogram merupakan barang bukti dari sitaan kasus sebelumnya, untuk dijual kembali."Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut, dan barang bukti itu pun klop tidak ada selisih barang bukti," kata Andi.
04 November 2025LensaDaily - Ancaman pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akan dihadapi oknum polisi personel Polda Sumut, berinisial ES yang diduga kuat mengedarkan atau menjual narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. ES diduga terlibat dalam peredaran narkoba setelah penangkapan oleh Polres Binjai."Terkait anggota yang terlibat inisial ES, sesuai dengan bukti keterlibatan, sesuai fakta. Maka pihak Propam Polda Sumut akan melakukan tindak tegas terhadap bersangkutan. Kalau perlu kita lakukan pemecatan atau PTDH," ungkap Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan Muntaha kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Rabu 22 Oktober 2025.Julihan mengungkapkan untuk saat ES sudah dilakukan penahanan di penempatan khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Sumut serta berstatus sebagai tersangka. Sedangkan, kasus pidana umum menjerat ES atas peredaran sabu itu, ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai."Saat ini, kita lakukan penahanan di Patsus Bidang Propam Polda Sumut. Status hukum kita serahkan ke Polres Binjai pidananya. Sudah tersangka (ES)," ungkap Julihan. Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap peredaran narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, yang diduga melibatkan seorang oknum polisi aktif.Dalam kasus ini, Polres Binjai menangkap 4 pelaku, yakni JP, N dan AR. Sedangkan, oknum polisi berinisial ES. Kini, kasus tersebut juga ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut. "Dari pengembangan dari tiga orang tersebut. Diduga ada keterlibatan personel Polda Sumut insial ES, yang merupakan berasal dari barang (bukti) tersebut, kurang lebih 1.000 gram," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan.ES berdasarkan informasi diperoleh, merupakan anggota Polri, yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa oknum polisi itu, sedang diproses di Bidang Propam Polda Sumut. "ES ini, sedang di Patsus (Penempatan Khusus) di Polda Sumut. Jabatannya, Bintara Tinggi," sebut Ferry didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi, membantah barang bukti sabu 1 kilogram merupakan barang bukti dari sitaan kasus sebelumnya, untuk dijual kembali."Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut, dan barang bukti itu pun klop tidak ada selisih barang bukti," kata Andi.
23 Oktober 2025LensaDaily - Seorang oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda diduga terlibat dalam peredaran narkoba sebanyak satu kilogram. Kini oknum tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan internal dan ditahan di penempatan khusus (Patsus).Keterlibatan oknum ini terungkap dari penangkapan peredaran narkoba oleh Satreskrim Polres Binjai. Dalam kasus ini, Polres Binjai menangkap 4 pelaku, yakni JP, N dan AR. Sedangkan, oknum polisi berinisial ES. Kini, kasus tersebut juga ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut."Dari pengembangan dari tiga orang tersebut. Diduga ada keterlibatan personel Polda Sumut inisial ES, yang merupakan berasal dari barang (bukti) tersebut, kurang lebih 1.000 gram," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Rabu 22 Oktober 2025.ES berdasarkan informasi diperoleh, merupakan anggota Polri, yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa oknum polisi itu, sedang diproses di Bidang Propam Polda Sumut. "ES ini sedang di Patsus (Penempatan Khusus) di Polda Sumut. Jabatannya, Bintara Tinggi," sebut Ferry didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi, membantah barang bukti sabu 1 kilogram merupakan barang bukti dari sitaan kasus sebelumnya untuk dijual kembali."Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut, dan barang bukti itu pun klop tidak ada selisih barang bukti," kata Andi.Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan menjelaskan bahwa oknum polisi itu, disangkakan sebagai pengedar narkoba."Jabatannya Bintara tinggi. Saat ini terhadap yang bersangkutan telah ditahan di Propam Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya setelah proses pemeriksaan selesai akan dipecat dari institusi kepolisian," kata Julihan.
23 Oktober 2025LensaDaily - Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan menahan empat personel Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan tindakan salah tangkap terhadap Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar ST yang dikira tersangka judi online. Insiden tersebut, Kapolda Sumut pun meminta maaf."Atas peristiwa kemarin itu, saya selaku Kapolda Sumut menyampaikan permohonan maaf," ungkap Whisnu kepada wartawan, di GOR Serba Guna Unimed, di Kabupaten Deli Serdang, Sabtu petang, 18 Oktober 2025.Whisnu mengakui keempat personil Satreskrim Polrestabes Medan, kini sudah dilakukan penahanan atau penempatan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Sumut. "Ya, ada empat personel sudah kita tahan atas permasalah itu. Untuk lebih lengkapnya akan disampaikan Kabid Humas ya rekan-rekan," ungkap Whisnu. Sementara itu, keempat personil Satreskrim Polrestabes Medan di Patsus oleh Bidang Propam Polda Sumut, yakni Iptu J, Aiptu JP, Aiptu AS dan Briptu ES.Pasca insiden diduga salah tangkap terhadap Iskandar ST, di Bandara Kualanamu, pada Rabu malam, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 19.25 WIB. Bidang Propam Polda Sumut, melakukan pemeriksaan terhadap 4 personil Satreskrim Polrestabes Medan itu."Sekarang, kami sedang memproses 4 anggota kami itu ya. Saat ini, sedang dalam proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, di Mako Polda Sumut, Kota Medan, Jumat 17 Oktober 2025.Ferry mengungkapkan 4 personil Satreskrim Polrestabes Medan yang diperiksa berstatus penyidik pembantu, tidak ada perwira. Pihak Propam Polda Sumut mendalami ada atau tidak kelelaian atau kesalahan dalam prosedur dari anggota tersebut, yang mengakibatkan perbuatan tidak menyenangkan masyarakat seperti itu."Semua penyidik pembantu, untuk Kasat Reskrim Polrestabes Medan saat kejadian itu, berada di Polrestabes Medan. Surat tugas diteken oleh Kasat Reskrim," jelas Ferry. Ferry menegaskan bila ada indikasi kesalahan prosedur dalam insiden tersebut, pihak Polda Sumut akan memproses 4 personil Satreskrim Polrestabes Medan, sesuai dengan prosedur yang ada.Ferry menambahkan pasca kejadian tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak sudah berkomunikasi langsung dengan Iskandar ST. "Pak Kapolrestabes Medan sudah berlangsung bertelepon bersangkutan (Iskandar ST)," sebut Kabid Humas Polda Sumut itu.Ferry mengatakan insiden tersebut, berawal Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyidikan dan pengembangan kasus scamming dan Judi Online. "Itu benar, saat itu terjadi dari Polrestabes Medan tengah melakukan penanganan kasus scaming dan Judi Online," kata Ferry.Ferry menjelaskan kunci kesuksesan pengungkapan kasus scamming dan Judi Online, ada kecepatan. Pada malam itu, ada sekitar 4 personil Satreskrim Polrestabes Medan, melakukan pengecekan dan pengembangan kasus tersebut, dengan terduga tersangka berinisial I dan akan melarikan diri dari wilayah Sumut ini."Dari profiling anggota, ditemukan dengan insial yang sama di manifest untuk pesawat (Pesawat Garuda Indonesia). Jadi anggota kami melakukan pengejeran informasi ya, ke Bandara Kualanamu," jelas Ferry. Ferry mengatakan personil Satreskrim Polrestabes Medan berkordinasi dengan otoritas Bandara Kualanamu, yakni Avsec untuk melakukan verifikasi insial I yang bersangkutan. "Setelah dilakukan pengecekan, insial yang kami cari, tidak identik dengan ada di manifest," tutur perwira polisi melati tiga itu.Ferry menegaskan petugas kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan itu, mendatangi Bandara Kualanamu untuk melakukan pengecekan, bukan penangkapan terhadap Iskandar ST. "Itu dilakukan untuk pengecekan, bukan untuk penangkapan. Surat yang dibawa petugas, adalah surat tugas. Bukan surat penangkapan," tegas Ferry. Atas kejadian ini, Ferry mewakili Polda Sumut meminta maaf kepada Iskandar ST, atas ketidaknyaman dirinya saat melakukan penerbangan tersebut. "Bersangkutan (Iskandar ST) tersinggung dan kurang berkenan, kami dari pihak Polda Sumut meminta maaf," ungkap Kabid Humas Polda Sumut itu.
19 Oktober 2025


