icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Bapak dan Anak di Sumut Kirim Ganja 44 Kg ke Jakarta, 3 Ditangkap-1 DPO

Lensa Daily - Sumatera Utara
Sabtu, 09 Agt 2025 19:55 WIB

LensaDaily - Pengiriman ganja sebanyak 44 kg ke Jakarta oleh bapak dan anak bersama 2 pelaku lain digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas). Sang ayah berhasil ditangkap, sedangkan anaknya melarikan diri dan kini dalam perburuan.

Keempat pelaku, yakni IP (48), MP (34) dan seorang anak di bawah umur, PA (17). Mereka merupakan warga Desa Hutabaru Sundol,  Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas. Sedang satu pelaku berinisial RP yang merupakan anak dari IP, berhasil melarikan saat diamankan dan kini masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Palas.

Keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Dimana, IP sebagai pelaku utama atau sang bandar, bersama anaknya, RP yang membeli ganja 44 kg dari Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Sedangkan, MP dan PA bertugas melakukan pengemasan dan mengirim ganja tersebut, ke J&T yang akan dikirim kepada seseorang di Jakarta untuk diedarkan di kawasan Ibu Kota Indonesia itu.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, menjelaskan bahwa IP mantan residivis kasus narkotika jenis ganja, sebelumnya, memiliki peran mencari pembeli di Jakarta. 

"Modus operandi Tersangka IP (48) tahun bersama-sama dengan RP (DPO), yang merupakan anak kandungnya membeli ganja dari Panyabungan Timur. Kemudian, dijual kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya," ungkap Dodik, Sabtu 9 Agustus 2025.

Didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Palas, Parlin Azhar, Dodik mengatakan berdasarkan informasi diperoleh pihaknya terkait pengiriman ganja 44 kg ke Jakarta melalui J&T.

Selanjutnya, pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Dilakukan pengejaran terhadap satu unit mobil Toyota Avanza No.Pol BM 1329 BH berangkat dari Desa HutaBaru Siundol menuju ke arah Sibuhuan yang dicurigai membawa ganja, yang akan melakukan pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman tersebut.

Setelah sampai di jembatan Paringgonan Julu, Dodik mengungkapkan pihaknya langung memberhentikan mobil tersebut dan para pelaku yang berada didalam mobil langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

"Lalu, ditemukan di dalam mobil bagian belakang 14 bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam dan setelah dibuka isi dari kotak tersebut adalah narkotika jenis ganja," kata Kapolres Palas.

Kini, tiga pelaku bersama barang bukti ganja 44 kg sudah diamankan ke Polres Palas. Pihak kepolisian tengah memburu RP dan termasuk pembeli ganja tersebut, di Jakarta. 

Atas perbuatannya, IP dan MP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Rengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Dodik. 

"Sedangkan PN, yang tergolong anak di bawah umur dipersangkakan dengan pasal yang sama dan ditambahkan Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkas Dodik.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini