LensaDaily - Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Sumatera Utara berakhir usai beraksi 35 kali. Penangkapan komplotan ini berlangsung dramatis bak adegan film aksi dengan aksi kejar-kejaran antara pelaku hingga sebabkan petugas terluka.Dalam upaya pelarian, para pelaku nekat menabrak kendaraan polisi hingga menerobos portal perkebunan kelapa sawit. Akibatnya, dua personel mengalami luka-luka dan satu unit mobil milik Tim URC MIT Jatanras mengalami kerusakan cukup parah.Meski petugas telah memberikan tembakan peringatan hingga menembak ban mobil pelaku, komplotan tersebut tetap melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tiga dari lima tersangka.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi korban Konsar Lumbanraja dan Agung Devandri pada 8 Mei dan 25 Mei 2026.Korban Konsar melaporkan rumahnya di Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dibobol maling dan kehilangan satu unit sepeda motor. Sementara Agung Devandri kehilangan sepeda motor dari pekarangan rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara.“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras untuk memback up Polres dalam pengungkapan kasus curanmor. Hasilnya, lima tersangka yang seluruhnya residivis berhasil ditangkap dan tiga di antaranya diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat 29 Mei 2026.Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui telah beraksi di sedikitnya 35 lokasi berbeda di wilayah Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun hingga Pematangsiantar.Kelima tersangka masing-masing berinisial H alias I (48), warga Batang Kuis; IP alias K (49), warga Kabupaten Langkat; I alias IW (37), warga Deli Tua; J alias M (43), warga Serdang Bedagai; serta M alias W alias KL (42), warga Serdang Bedagai.Polisi menyebut tersangka IP alias K berperan sebagai otak pelaku sekaligus pengemudi dan perencana aksi. Sementara tersangka lainnya memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi lokasi, mengangkat sepeda motor hasil curian, merental mobil operasional, hingga menyediakan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan.Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua unit mobil, dan satu gunting baja yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian. Satu unit mobil hasil kejahatan lainnya masih diamankan di Polres Serdang Bedagai.Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Sumatera Utara.“Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akan terus bergerak memberantas pelaku curanmor dan tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
29 Mei 2026Tag: residivis
LensaDaily - Pelarian dua pelaku begal bersenjata tajam dalam angkutan kota Morina 81 yang sempat viral di media sosial berakhir. Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan membekuk kedua pelaku di Jambi. Kedua tersangka yang diamankan yakni EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36).Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi brutal terhadap sejumlah penumpang perempuan di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa 7 April 2026 siang. Aksi pelaku sempat menghebohkan publik setelah rekaman video korban melompat dari angkot yang melaju kencang beredar luas di media sosial.Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut dalam merespons keresahan masyarakat terhadap aksi kriminal jalanan yang membahayakan keselamatan warga.“Begitu kejadian ini viral dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat, Kapolda Sumut langsung memberikan perhatian khusus dan memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku. Ini menjadi komitmen kami bahwa setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas,” ujar Ferry, Jumat 15 Mei 2026.Dalam aksi tersebut, peran SLS alias Ringo berperan sebagai eksekutor yang mengancam korban menggunakan parang, melukai korban, merampas handphone, hingga mendorong korban keluar dari angkot yang sedang melaju. Sementara EN yang merupakan sopir cadangan angkot Morina 81 diduga ikut membantu aksi dengan mempercepat laju kendaraan agar teriakan korban tidak terdengar warga.“Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal,” katanya.Peristiwa itu terjadi saat para korban menaiki angkot Morina 81 untuk beraktivitas. Ketika kendaraan melintas di kawasan Mabar, salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang dan mengancam para penumpang perempuan.Korban Julia Pratiwi kehilangan satu unit handphone Samsung dan mengalami luka lecet. Korban lainnya, Erika Hasibuan, kehilangan dua unit handphone serta mengalami luka serius, termasuk patah tiga gigi dan luka di kepala akibat didorong keluar dari angkot.Sementara Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera pada kaki setelah melompat menyelamatkan diri dari dalam kendaraan.Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan handphone milik korban dan pakaian yang digunakan saat beraksi.Pengembangan kemudian dilakukan terhadap pelaku utama, SLS, yang diketahui melarikan diri ke wilayah perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel setempat melakukan pengejaran hingga ke area perkebunan sawit yang aksesnya disebut mencapai lima jam perjalanan dari jalan utama.“Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” ujar Ferry.Saat proses pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas untuk melarikan diri.Polisi mengaku telah memberikan peringatan, namun tersangka tetap agresif sehingga personel mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.“Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” ungkap Ferry.Dari hasil pemeriksaan, diketahui EN merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, sedangkan SLS merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor di wilayah Medan sejak 2020.Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku, pakaian saat beraksi, sepasang sepatu yang terekam dalam video viral, serta handphone milik korban.Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman berat.
15 Mei 2026LensaDaily - Komplotan pencurian truk antar kabupaten dan kota di Sumatera Utara dibongkar Unit I Jatanras Polres Simalungun usai penyelidikan berlangsung selama 3 pekan. Truk hasil curian tersebut dijual sangat murah dari harga pasaran, yakni Rp45 juta.Kasus pencurian truk senilai Rp350 juta ini dilaporkan korban berinisial AY pada 5 Januari 2026 ke Polsek Serbalawan. Truk Mitsubishi Canter BM 8744 TX warna kuning miliknya raib di Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang mengungkapkan jika timnya menerapkan teknik reserse, dari intelligence gathering sampai evidence collection, semua dilakukan dengan standar internasional. Ketiga tersangka yang sudah diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif dan memburu pelaku keempat."Tim kami menggunakan teknik penyelidikan canggih, mulai dari penggalangan informan, analisis pola kejahatan, hingga operasi tangkap tangan dini hari," tutur AKP Herison Manullang, Senin 9 Februari 2026.Herison menuturkan, penyelidikan yang berlangsung tiga minggu awalnya dilaukan secara tertutup, mulai 23 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim mendapat informasi keberadaan pelaku pertama berinisial JI alias Joko di Huta Senjayu, Nagori Silenduk dan menangkapnya pada Sabtu, 24 Januari 2026, pukul 04.30 WIB.Pengakuan JI, ia mendapat bagian Rp17 juta dari hasil penjualan truk. Aksi pencurian tersebut dilakukannya bersama dengan pelaku utama berinisial PJ alias Jafar, yang tercatat residivis dengan kasus serupa ditangkap 2017 dan 2020. Tercatat pula Jafar baru bebas 20 November 2025 lalu dan kembali beraksi.Jafar ditangkap di rumah temannya di Dusun VII Desa Air Putih, Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan Rabu, 4 Februari 2026, pukul 03.30 WIB. Dari pengakuan Jafar, ia menjual truk hasil curian tersebut ke penadah ZA alias Zai seharga Rp45 juta melalui perantara S alias Awal. Harga jual jauh lebih murah dari harga asli Rp350 juta.Tersangka S alias Awal berhasil diamankan dan dilanjutkan ke gudang milik Zai. Namun penangkapan ini gagal, Zai berhasil melarikan diri sebelum dibekuk petugas. Dari gudang miliknya, petugas menyita komponen truk yang sudah dibongkar. Antara lain, sayap cabin, terpal, bumper, rak besi, dan suku cadang lainnya dengan total 13 item sebagai barang bukti.
09 Februari 2026LensaDaily - Komplotan residivis kambuhan spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di masjid dibekuk Unit Reskrim Polsek Sunggal. Para pelaku yang berjumlah empat orang telah 11 kali beraksi dan menyasar motor yang parkir masjid saat pemiliknya ibadah.Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat menjelaskan, komplotan bandit ini, DFHA (21), TR (30), Andi Sanjaya alias AS (30), RAS (20). Kelompok pelaku curanmor ini dikendalikan oleh seseorang, di antaranya bernama Andi Sanjaya, yang merupakan otak pelaku kejahatan ini."Kami lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku karena berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis, dari kasus yang sama," ungkap Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan Sunggal, Kamis 8 Januari 2026.Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, telah dilakukan oleh pelaku berulang-ulang kali seakan tidak ada rasa takut. Para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di rumah ibadah, antaranya Masjid Ar Ridho Desa SM Diski pada Desember 2025."Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, bahwa para pelaku ini sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepeda motor ini. Para pelaku ini melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sunggal Deli Serdang," jelas Kapolsek Sunggal.Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 set kunci Y L, 1 anak kunci T, 2 buah tang, 2 kunci pas, 5 kunci L, 1 gunting, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy hitam merah tanpa plat, 1 tas sandang hitam dan 1 kunci sepeda motor."Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomir 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana. Dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara," tegas Kompol Bambang G Hutabarat.
08 Januari 2026LensaDaily - Sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Pelaku beroperasi di sejumlah daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di fasilitas ATM umum.Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan, LS, melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025. Saat itu, kartu ATM miliknya berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku yang berpura-pura membantu kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban. Beberapa jam kemudian, uang di rekening korban dikuras di mesin ATM lain.“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok. Ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam keterangan resminya saat Konferensi Pers di depan Dit Reskrimum Polda Sumut, Minggu 10 Agustus 2025.Polisi menangkap empat tersangka, masing-masing MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.Barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
10 Agustus 2025


