LensaDaily - Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal di kawasan Sungai Batang Gadis, tepatnya di sekitar Muara Mais Kabupaten Mandailing Natal (Madina).Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan tegas Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution agar seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat ditindak secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.“Saat Tim Terpadu tiba di lokasi, para pelaku PETI yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri dengan menyeberangi Sungai Batang Gadis menuju kawasan hutan. Meskipun demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas ilegal,” katanya, Jumat 3 Juli 2026.Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Pengerukan di sepanjang bantaran Sungai Batang Gadis mengakibatkan perubahan bentang alam, kerusakan ekosistem, serta pengikisan tanah yang telah mendekati badan Jalan Lintas Sumatera.“Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana, seperti banjir dan longsor, yang dapat membahayakan masyarakat serta mengganggu infrastruktur jalan nasional apabila aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung,” ungkapnya.Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jamiansyah Putra mengatakan, sebagai bagian dari penegakan hukum, Tim Terpadu melakukan penghancuran terhadap sarana dan peralatan yang digunakan dalam aktivitas PETI, menyita barang bukti yang ditemukan di lokasi, serta akan memproses penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Menurutnya, Pemprov Sumut berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi penertiban secara berkelanjutan terhadap seluruh aktivitas tambang emas ilegal di berbagai daerah. Langkah tersebut tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keselamatan masyarakat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.“Pemprov Sumut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal serta melaporkan apabila menemukan praktik PETI kepada aparat atau instansi yang berwenang,” sebutnya.***
04 Juli 2026Tag: madina
LensaDaily - Ganja seberat 151 kilogram gagal dikirimkan dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tujuan Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang usai ditangkap oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Pengiriman ini ketiga kalinya dilakukan, setelah dua pengiriman sebelumnya berhasil sampai tujuan.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa ratusan kilogram ganja itu, dikirim menggunakan mobil Kijang Innova BK 1225 ACS ditangkap di kawasan Jalan Parapat-Kota Pematangsiantar, Minggu 26 April 2026."Tersangka kita amankan, adalah MA, pekerjaannya adalah sopir travel," ungkap Andy Arisandi, dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Rabu 29 April 2026.Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus ganja kering berkat dari informasi masyarakat, yang diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, lalu ditindaklanjuti, dengan melakukan proses penyelidikan. "Kami terima kasih banyak peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami, makanya sistem informasi yang diberikan kami kelola untuk ditindaklanjuti. Informasi ini berkat informasi dan partisipasi masyarakat memberikan informasi kepada kami," jelas Andy Arisandi. Andy Arisandi menjelaskan pihaknya menurunkan tim khusus untuk melakukan pemantauan dengan ciri-ciri dan mobil yang sudah diinformasikan."Sepanjang jalan kami tempatkan personel, akhirnya kami temukan di jalan lintas Siantar-Parapat, adalah satu unit mobil Innova Reborn dan langsung kami amankan," kata Andy Arisandi. Andy Arisandi mengungkapkan bahwa 151 ganja kering rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. "Menurut keterangan tersangka ini juga yang ketiga kalinya," katanya. Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polda Sumut, untuk proses pengembangan dan hukum selanjutnya.
30 April 2026LensaDaily - Kasus pertambangan ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya sebagai operator ekskavator dan mekanik boks penampung pasir yang mengandung emas.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan, kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.“Keduanya ialah AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Kombes Rahmat di Medan, Kamis 12 Maret 2026.Ia menjelaskan, Abu Bakar berperan sebagai operator ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan, sedangkan Ali Derlan bertugas sebagai mekanik boks penampung pasir yang mengandung emas.“Sementara baru dua orang tersebut yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.Rahmat menerangkan, dari total 17 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan.“Sebagian hanya bertugas sebagai tukang masak di lokasi tambang, dan ada juga warga yang hanya mengantar bahan bakar minyak,” jelasnya.Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik tambang yang hingga kini belum diamankan.“Namun demikian, rekan-rekan jangan khawatir, proses penyelidikan dan pendalaman tetap kami lakukan,” kata Rahmat.Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 12 unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang. Sementara dua unit ekskavator lainnya diamankan saat berada di perjalanan menuju lokasi dan masih didalami keterkaitannya dengan aktivitas penambangan tersebut.Menurut Kombes Rahmat, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi ahli serta menelusuri perusahaan penyedia alat berat guna mengetahui kepemilikan ekskavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal itu.“Dari 12 alat berat tersebut, kami akan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemiliknya,” ujarnya.Kombes Rahmat mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.Selain tersangka, pihaknya menyita di antaranta 12 unit ekskavator, dua mesin genset empat mesin penyedot air, 10 karpet penyaring, buku catat, alat pendulang emas."Kami terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan dan beberapa tempat tersebut. Ditambah kami memanggil ahli dan pihak terkait," katanya.
13 Maret 2026LensaDaily - Aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal dipaksa dihentikan setelah digrebek tim gabungan Polda Sumut Senin 2 Maret 2026. Penindakan yang dilakukan tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tersebut melibatkan lebih dari 200 personel.Dalam operasi itu, aparat mengamankan 17 orang yang diduga terlibat serta menyita 14 unit alat berat jenis ekskavator, masing-masing 12 unit di lokasi tambang dan dua unit saat dalam perjalanan menuju area penambangan.Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Brigjen Pol Sonny Irawan, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumut menindak praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.“Informasi awal yang kami peroleh bahwa memang satu titik yang ada di kegiatan tersebut, itu bisa menghasilkan lebih kurang 100 gram emas ilegal, ya. Satu titik, ya. Sementara ini ada beberapa titik. Itu satu hari, rekan-rekan sekalian,” kata Sonny di Medan, Selasa 3 Maret 2026.Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat enam lubang tambang yang beroperasi, dengan rincian empat berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan dua di Kabupaten Mandailing Natal. Aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan, dengan ekspansi dari Mandailing Natal ke Tapanuli Selatan karena lokasi yang hanya dipisahkan aliran sungai di kawasan Sungai Batang Gadis.Penindakan ini tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal yang diduga beromzet miliaran rupiah per hari, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap ekosistem sungai dan kawasan sekitar yang berpotensi terdampak.Saat ini, 17 orang yang diamankan masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing. Polda Sumatera Utara menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga stabilitas keamanan, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan di wilayah Sumatera Utara.
04 Maret 2026LensaDaily - Dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob Polda Sumut.Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh di dua lokasi, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu. Dalam proses pengamanan, petugas dilaporkan sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alat berat yang telah diamankan. Meski demikian, situasi dapat dikendalikan dan dua ekskavator tersebut berhasil dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.Lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Mandailing Natal. Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan. Pada awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.Pengamanan dua ekskavator ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan. Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
02 Maret 2026


