LensaDaily - Aksi bejat dilakukan seorang pria di Kabupaten Padang Lawas yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Istri pelaku yang juga ibu kandung korban melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.Satreskrim Polres Padang Lawas yang menerima laporan tersebut pun mengamankan pelaku yang juga ayah korban, berinisial AMH (42). Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Terduga pelaku pencabulan saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penanganan perkara tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.“Polres Padang Lawas telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat 9 Januari 2026.Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.55 WIB. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial S (38), yang merupakan warga Kecamatan Aek Nabara Barumun.Kombes Pol Ferry menambahkan, demi kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap korban, pihak kepolisian tidak mengungkapkan identitas korban secara rinci karena yang bersangkutan masih di bawah umur.“Terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.(Padanglawas)
09 Januari 2026Tag: polrespalas
LensaDaily - Pengiriman ganja sebanyak 44 kg ke Jakarta oleh bapak dan anak bersama 2 pelaku lain digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas). Sang ayah berhasil ditangkap, sedangkan anaknya melarikan diri dan kini dalam perburuan.Keempat pelaku, yakni IP (48), MP (34) dan seorang anak di bawah umur, PA (17). Mereka merupakan warga Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas. Sedang satu pelaku berinisial RP yang merupakan anak dari IP, berhasil melarikan saat diamankan dan kini masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Palas.Keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Dimana, IP sebagai pelaku utama atau sang bandar, bersama anaknya, RP yang membeli ganja 44 kg dari Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).Sedangkan, MP dan PA bertugas melakukan pengemasan dan mengirim ganja tersebut, ke J&T yang akan dikirim kepada seseorang di Jakarta untuk diedarkan di kawasan Ibu Kota Indonesia itu.Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, menjelaskan bahwa IP mantan residivis kasus narkotika jenis ganja, sebelumnya, memiliki peran mencari pembeli di Jakarta. "Modus operandi Tersangka IP (48) tahun bersama-sama dengan RP (DPO), yang merupakan anak kandungnya membeli ganja dari Panyabungan Timur. Kemudian, dijual kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya," ungkap Dodik, Sabtu 9 Agustus 2025.Didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Palas, Parlin Azhar, Dodik mengatakan berdasarkan informasi diperoleh pihaknya terkait pengiriman ganja 44 kg ke Jakarta melalui J&T.Selanjutnya, pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Dilakukan pengejaran terhadap satu unit mobil Toyota Avanza No.Pol BM 1329 BH berangkat dari Desa HutaBaru Siundol menuju ke arah Sibuhuan yang dicurigai membawa ganja, yang akan melakukan pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman tersebut.Setelah sampai di jembatan Paringgonan Julu, Dodik mengungkapkan pihaknya langung memberhentikan mobil tersebut dan para pelaku yang berada didalam mobil langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan."Lalu, ditemukan di dalam mobil bagian belakang 14 bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam dan setelah dibuka isi dari kotak tersebut adalah narkotika jenis ganja," kata Kapolres Palas.Kini, tiga pelaku bersama barang bukti ganja 44 kg sudah diamankan ke Polres Palas. Pihak kepolisian tengah memburu RP dan termasuk pembeli ganja tersebut, di Jakarta. Atas perbuatannya, IP dan MP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Rengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Dodik. "Sedangkan PN, yang tergolong anak di bawah umur dipersangkakan dengan pasal yang sama dan ditambahkan Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkas Dodik.
09 Agustus 2025


