LensaDaily - Peredaran narkotika jaringan antarprovinsi digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dengan menangkap seorang mahasiswi asal Provinsi Aceh berinisial RK (18) sebagai kurir di sebuah hotel di Kota Medan. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.“Yang bersangkutan kami tangkap di depan lobi hotel, salah satu hotel di wilayah Medan, berikut barang buktinya Minggu 14 Maret 2026. Yang bersangkutan diperintahkan untuk membawa barang, narkotika jenis sabu ini menuju ke Jakarta,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi di Medan, Selasa 17 Maret 2026.Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku ini merupakan kali kedua dirinya menjadi kurir narkoba. Pada aksi sebelumnya, ia berhasil menyelundupkan sabu ke Makassar melalui jalur udara dengan rute Medan–Bandara Silangit.Namun, upaya kedua untuk mengirimkan sabu ke Jakarta berhasil digagalkan aparat kepolisian. Andy menjelaskan, tersangka nekat menjalankan aksinya setelah dijanjikan upah sebesar Rp20 juta. Uang tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta gaya hidup.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa barang bukti sabu tersebut tidak berasal dari Aceh, melainkan diperoleh di Kota Medan. Tersangka diketahui berangkat dari Aceh ke Medan dan menginap di hotel selama empat hari sebelum menerima barang untuk kemudian dibawa menggunakan pesawat.“Yang bersangkutan diiming-imingi berupa uang, dan uangnya bagi yang bersangkutan, ya, jumlahnya kan besar. Kan, untuk kebutuhan yang bersangkutan lah uang itu digunakan,” kata Andy.Polda Sumut menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Saat ini, petugas masih memburu pemasok narkoba dalam jumlah besar yang diduga memanfaatkan tersangka sebagai kurir dalam jaringan tersebut.Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan yang melibatkan pengiriman antarwilayah melalui jalur udara.
17 Maret 2026Tag: jakarta
LensaDaily - Pengiriman ganja sebanyak 44 kg ke Jakarta oleh bapak dan anak bersama 2 pelaku lain digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas). Sang ayah berhasil ditangkap, sedangkan anaknya melarikan diri dan kini dalam perburuan.Keempat pelaku, yakni IP (48), MP (34) dan seorang anak di bawah umur, PA (17). Mereka merupakan warga Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas. Sedang satu pelaku berinisial RP yang merupakan anak dari IP, berhasil melarikan saat diamankan dan kini masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Palas.Keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Dimana, IP sebagai pelaku utama atau sang bandar, bersama anaknya, RP yang membeli ganja 44 kg dari Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).Sedangkan, MP dan PA bertugas melakukan pengemasan dan mengirim ganja tersebut, ke J&T yang akan dikirim kepada seseorang di Jakarta untuk diedarkan di kawasan Ibu Kota Indonesia itu.Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, menjelaskan bahwa IP mantan residivis kasus narkotika jenis ganja, sebelumnya, memiliki peran mencari pembeli di Jakarta. "Modus operandi Tersangka IP (48) tahun bersama-sama dengan RP (DPO), yang merupakan anak kandungnya membeli ganja dari Panyabungan Timur. Kemudian, dijual kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya," ungkap Dodik, Sabtu 9 Agustus 2025.Didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Palas, Parlin Azhar, Dodik mengatakan berdasarkan informasi diperoleh pihaknya terkait pengiriman ganja 44 kg ke Jakarta melalui J&T.Selanjutnya, pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Dilakukan pengejaran terhadap satu unit mobil Toyota Avanza No.Pol BM 1329 BH berangkat dari Desa HutaBaru Siundol menuju ke arah Sibuhuan yang dicurigai membawa ganja, yang akan melakukan pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman tersebut.Setelah sampai di jembatan Paringgonan Julu, Dodik mengungkapkan pihaknya langung memberhentikan mobil tersebut dan para pelaku yang berada didalam mobil langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan."Lalu, ditemukan di dalam mobil bagian belakang 14 bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam dan setelah dibuka isi dari kotak tersebut adalah narkotika jenis ganja," kata Kapolres Palas.Kini, tiga pelaku bersama barang bukti ganja 44 kg sudah diamankan ke Polres Palas. Pihak kepolisian tengah memburu RP dan termasuk pembeli ganja tersebut, di Jakarta. Atas perbuatannya, IP dan MP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Rengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Dodik. "Sedangkan PN, yang tergolong anak di bawah umur dipersangkakan dengan pasal yang sama dan ditambahkan Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkas Dodik.
09 Agustus 2025


