LensaDaily - Pembunuhan kembali terjadi di Kabupaten Mandailing Natal, yang kali dialami seorang ibu yang tewas ditangan anak kandungnya. Korban Suharni Lubis merenggang nyawa ditangan putranya sendiri MS (38) yang terjadi di rumah mereka di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kapolres Madina, AKBP. Arie Sofandi Paloh menjelaskan pihaknya, menerima laporan kasus pembunuhan tersebut, dari warga pada Kamis 31 Juli 2025, pukul 06.30 WIB. Petugas kepolisian turun ke lokasi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
"Memang benar, ada mayat wanita tergeletak di ruang tamu rumahnya. Lantai ruang tamu itu bersimbah darah dan ditemukan sebilah parang di samping korban," sebut Arie, dalam keterangan persnya, Rabu 6 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, pembunuhan wanita lanjut usia (Lansia) itu, adalah anak kandungnya, yang tinggal satu rumah di lokasi kejadian.
Tak lama berselang, Arie mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku atau anak kandung korban, MS di teras rumah warga berjarak 10 meter dari TKP. Langsung dibawa ke Mako Polres Madina untuk proses pemeriksaan.
"Hasil tes urin MS di Polres Madina, hasilnya pelaku positif pengguna narkoba jenis sabu-sabu," kata Arie.
Arie menjelaskan kronologi kejadian, berawal dari pelaku tidak terima dinasehati ibu kandungnya untuk berhenti mengkonsumsi sabu. Bukan menuruti nasehat tersebut, malah melakukan penganiayaan dengan membacok korban hingga tewas.
Dipicu kesal dengan nasehat tersebut, pelaku mengambil sebuah parang dari dapur rumah. Lalu, mendatangi ibu yang sedang terbaring tidur di ruang tamu rumah itu.
MS membunuh ibunya dengan cara membacokkan parang ke arah kepala sebelah kiri, leher, dan pergelangan tangan korban secara berulang.
"Korban melakukan pembacokan di malam hari (Kamis dini) ketika korban sedang tertidur," ungkap Kapolres Madina.
Dalam pengakuan kepada petugas kepolisian. Pelaku tega membunuh ibu kandungnya karena nasehat tersebut, ditambah korban suka marah karena perbuatan MS yang mengkonsumsi narkoba tersebut.
"Modus operandi yang berhasil digali dari keterangan saksi dan tersangka bahwa korban sering memarahi tersangka untuk berubah dan untuk tidak mengkonsumsi narkoba. Tersangka merasa kesal dan tidak terima lalu tersangka melakukan pembacokan saat korban sedang tidur di ruang tamu," jelas Arie.
Kini, anak durhaka tersebut bersama barang bukti sudah diamankan dan di tahan di Polres Madina. Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," kata Kapolres Madina itu.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini