LensaDaily - Seorang pemuda di Kabupaten Simalungun ditangkap polisi usai membacok seorang pelajar dengan parang. Pelaku ditangkap di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, usai tiga jam kejadian berdarah tersebut Sabtu, 14 Maret 2026.Pelaku berinisial MH (21) tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangun dan mengakui jika ia pelaku pembacokan terhadap BF (17) yang terjadi di Jalan Arjosari, Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Jumat malam, 13 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WIB.Peristiwa berdarah itu saat BF pulang ke rumahnya di Nagori Karang Sari, dengan keadaan berdarah dan terluka parah. Sang ayah AA (53), yang melihat anaknya dengan kondisi bibir bagian atas kiri robek menganga, dan yang lebih menggiriskan, dua gigi depan bagian atas sudah tanggal akibat sabetan benda tajam langsung menanyakan siapa pelakunya.AA pun ke lokasi kejadian untuk mencari tahu siapa pelakunya, hingga terungkap pelakunya adalah MH, pemuda 21 tahun tanpa pekerjaan yang dikenal di kawasan Simpang Kliwon, Huta V, Nagori Karang Rejo. Sementara itu, sang istri mengabarkan bahwa BF sudah dilarikan ke RS Murni Teguh Pematangsiantar untuk mendapat penanganan medis darurat, di mana hingga kini korban masih menjalani perawatan.Kejadian itu pun dilaporkan Polsek Bangun dan resmi membuat laporan polisi bernomor LP/B/68/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara. Unit Reskrim Polsek Bangun dipimpin Kanit Reskrim Ipda B. Situngkir bersama Aiptu Ipran Saragih dari Intelkam dan seluruh personel Unit Reskrim langsung mencari pelaku.Hasilnya, kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, MH berhasil dibekuk di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari. Saat diinterogasi di tempat, MH tidak bisa mengelak — ia mengakui terus terang perbuatannya. Tim kemudian menyisir lokasi untuk menemukan parang bergagang besi yang digunakan saat kejadian, namun senjata tersebut tidak berhasil ditemukan."Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, menyampaikan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bangun dalam melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak," ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Sabtu, 14 Maret 2026."Ini bukti nyata bahwa Polsek Bangun hadir dan cepat bertindak untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan," ungkapnya.Kini MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman berat karena korbannya adalah anak di bawah umur.Proses hukum selanjutnya tengah berjalan pemeriksaan tersangka, gelar perkara, hingga penahanan resmi. Polsek Bangun membuktikan kejahatan terhadap anak tidak akan pernah dibiarkan berlalu begitu saja.
14 Maret 2026Tag: pembacokan
LensaDaily - Pembunuhan kembali terjadi di Kabupaten Mandailing Natal, yang kali dialami seorang ibu yang tewas ditangan anak kandungnya. Korban Suharni Lubis merenggang nyawa ditangan putranya sendiri MS (38) yang terjadi di rumah mereka di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).Kapolres Madina, AKBP. Arie Sofandi Paloh menjelaskan pihaknya, menerima laporan kasus pembunuhan tersebut, dari warga pada Kamis 31 Juli 2025, pukul 06.30 WIB. Petugas kepolisian turun ke lokasi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. "Memang benar, ada mayat wanita tergeletak di ruang tamu rumahnya. Lantai ruang tamu itu bersimbah darah dan ditemukan sebilah parang di samping korban," sebut Arie, dalam keterangan persnya, Rabu 6 Agustus 2025.Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, pembunuhan wanita lanjut usia (Lansia) itu, adalah anak kandungnya, yang tinggal satu rumah di lokasi kejadian.Tak lama berselang, Arie mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku atau anak kandung korban, MS di teras rumah warga berjarak 10 meter dari TKP. Langsung dibawa ke Mako Polres Madina untuk proses pemeriksaan. "Hasil tes urin MS di Polres Madina, hasilnya pelaku positif pengguna narkoba jenis sabu-sabu," kata Arie.Arie menjelaskan kronologi kejadian, berawal dari pelaku tidak terima dinasehati ibu kandungnya untuk berhenti mengkonsumsi sabu. Bukan menuruti nasehat tersebut, malah melakukan penganiayaan dengan membacok korban hingga tewas.Dipicu kesal dengan nasehat tersebut, pelaku mengambil sebuah parang dari dapur rumah. Lalu, mendatangi ibu yang sedang terbaring tidur di ruang tamu rumah itu.MS membunuh ibunya dengan cara membacokkan parang ke arah kepala sebelah kiri, leher, dan pergelangan tangan korban secara berulang. "Korban melakukan pembacokan di malam hari (Kamis dini) ketika korban sedang tertidur," ungkap Kapolres Madina.Dalam pengakuan kepada petugas kepolisian. Pelaku tega membunuh ibu kandungnya karena nasehat tersebut, ditambah korban suka marah karena perbuatan MS yang mengkonsumsi narkoba tersebut."Modus operandi yang berhasil digali dari keterangan saksi dan tersangka bahwa korban sering memarahi tersangka untuk berubah dan untuk tidak mengkonsumsi narkoba. Tersangka merasa kesal dan tidak terima lalu tersangka melakukan pembacokan saat korban sedang tidur di ruang tamu," jelas Arie.Kini, anak durhaka tersebut bersama barang bukti sudah diamankan dan di tahan di Polres Madina. Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP."Dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," kata Kapolres Madina itu.
06 Agustus 2025LensaDaily - Seorang istri di Kabupaten Asahan kritis alami luka parah usai dibacok suaminya. Korban alami luka parah pada bagian kepala dan tangan, sedangkan pelaku yang juga suami korban kabur membiarkan istrinya terkapar bersimbah darah.Pelaku berinisial AW (29), sedangkan korban yang juga istri pelaku bernama Pitrianingsih. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah keduanya di perumahan Vila Permai, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu 13 Juli 2025 lalu.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar, menjelaskan korban dibacok oleh suaminya dibagian kepala dan tangan. "Korban dianiaya oleh suaminya menggunakan pisau yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di bagian kepala, tangan kiri dan kanan," kata Ghulam, Selasa 15 Juli 2025.Menerima peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini, pihak kepolisian turun melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengevakuasi korban dan mengamankan sejumlah barang bukti. Lanjut, Ghulam mengungkapkan bahwa kasus pembacokan tersebut, dipicu asmara antara pasangan suami istri ini. Dimana, pelaku mengaku kesal membacok istrinya karena ketahuan selingkuh."(Motif pembacokan) Karena cemburu istrinya ketahuan selingkuh," tutur AKP Ghulam.Ghulam mengatakan usai membacok korban, sempat pelaku kemudian kabur meninggalkan rumah. Sedangkan, korban dievakuasi dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Manan Simatupang Kisaran dan dalam kondisi kritis."Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, tangan kiri dan kanan. Saat ini, korban masih mendapat penanganan serius di rumah sakit, iya (kritis)," kata Ghulam.Ghulam mengatakan pelaku menyerahkan diri beberapa jam setelah kejadian tersebut."Terhadap pelaku sudah diamankan," ucap Kasat Reskrim Polres Asahan. Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Asahan, guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
15 Juli 2025


