icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: penganiayaan


Penanganan Polres Pematangsiantar Kasus 6 Anggota OKP Aniaya Pria hingga Tewas Diapresiasi: Sangat Cepat

LensaDaily - Kinerja Polres Pematangsiantar dalam mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan Jaka Janes Malau diapresiasi. Langkah cepat penyidik dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka telah memenuhi prinsip profesionalisme dan akuntabilitas hukum.Apresiasi tersebut dikatakan Ketua Kepakaran Ahli Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. Alfi Sahari, S.H., M.Hum. Peristiwa yang terjadi pada 28 Mei 2026 di Jalan Merdeka, Pematangsiantar, tersebut sempat menyita perhatian publik, dimana korban menjadi sasaran  pengeroyokan oleh sejumlah pria yang merupakan anggota salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP)."Saya mendukung dan salut atas kinerja Polres Pematangsiantar yang telah mengungkap peristiwa ini secara terang-benderang dalam waktu yang relatif singkat. Tindakan tegas penyidik dalam mengamankan pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pihak lainnya patut diapresiasi," ujar Alfi Sahari saat dikonfirmasi, Selasa 23 Juni 2026.Menurut Alfi, langkah kepolisian telah sesuai dengan prinsip hukum pidana yang berlaku, sebagaimana diatur secara implisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHAP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Ia berharap profesionalitas jajaran Polres Pematangsiantar terus dipertahankan dalam menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan.Secara terpisah, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial RNP, FS, RWMS, PGS, SS, dan RS. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut."Seluruh tersangka, yakni enam orang, sudah kami lakukan penahanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP Sandi Riz Akbar, Senin (22/6/2026).Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4), lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.***

24 Juni 2026

Pemuda di Pematangsiantar Tewas Dikeroyok 6 Anggota OKP, 2 Pelaku Ditangkap

LensaDaily - Seorang pemuda di Kota Pematangsiantar tewas dikeroyok sejumlah pria yang merupakan anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP). Korban dipukul dan ditendang para pelaku di pinggir Jalan Taman Bunga Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan SianČ›ar Barat Kota Pematangsiantar pada Kamis 28 Mei 2026 malam sekira pukul 21.30 WIB.Kapolres PematangsianČ›ar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan korban diketahui bernama Jaka Malau alis JM (24) tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut.Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dua diantaranya sudah ditangkap yakni Rohit Panjaitan alis as RP (24) dan Franky Silaen alias FS (30). Sedangkan empat tersangka lainnya masih diburu, yakni SS, RS, GP dan RS.Sandi Riz menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi saksi dan barang bukti sudah ditetapkan enam orang tersangka inisial RP, FS, SS, RS, GP dan RS.Kemudian dua orang tersangka inisial RP dan FS sudah dilakukan penahanan di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar. Namun untuk empat tersangka lainnya masih dalam pencarian. Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana setiap orang dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)."Jadi kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka," katanya.Lebih lanjut Sandi menegaskan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen menuntaskan dan menyelesaikan proses hukum kejadian penganiayaan di Taman Bunga tersebut.

19 Juni 2026

Sayat Wajah Istri di Depan Anak, Seorang Suami di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

LensaDaily - Seorang pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) usai dilaporkan melakukan kekerasan fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Ironisnya, aksi tak pantas tersebut dilakukan pelaku di depan anak mereka.Pria tersebut inisial A (37) warga Jalan Pdt. J.W. Saragih Gang Setia Baru Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Ia diamankan pada Senin, 13 April 2026 siang sekira pukul 12.30 WIB, usia dilaporkan menganiaya istrinya YA (28).Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan bahwa, KDRT tersebut terjadi di Jalan Asrama Martoba Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Kamis 26 Maret 2026 siang sekira pukul 14.00 WIB.Awalnya pada Kamis 26 Maret 2026 siang sekitar pukul 14.00 Wib korban inisial YA (28) dihubungi kakak kandungnya inisial RS untuk menjemput anak korban. Selanjutnya korban langsung datang ke rumah orangtuanya yang mana kakak korban tinggal bersama orangtuanya di Jalan Asrama Martoba Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.Setiba di halaman rumah orangtuanya itu, korban langsung dihampiri anaknya dan memeluk. Kemudian korban masuk ke ruang tamu yang mana ada abang ipar korban inisial AS dan ketiga anak korban. Saat itu korban juga melihat kakak kandung korban inisial RS keluar dari dalam kamar dan duduk diteras rumah.Lalu korban duduk di sofa dan anak korban mengatakan “aku mau ikut mamak aja”. Tiba-tiba terduga pelaku A masuk kedalam rumah ke ruang tamu dan mengatakan “gak perlu ikut mamak kek dia” sembari menyeret kedua anak mereka keluar rumah. Tapi kedua anak itu berlari kembali kearah korban sambil menangis dan minta ikut tinggal dengan korban. Terduga pelaku pun pergi dan tidak berapa lama terduga pelaku kembali masuk kedalam rumah dan langsung melakukan penganiayaan korban dengan cara menyayat wajah korban berulang kali menggunakan 2 buah pisau karter. Korban berteriak meminta tolong, lalu adik korban inisial ALE keluar dari dalam kamar sehingga terduga pelaku pergi bersama dengan adik kandungnya, yang mana adik kandung terduga pelaku mengatakan “ayok kabur kabur” sambil membawa anak mereka yang paling kecil.Adik kandung korban inisial ALE menghampiri dan memeluk korban sambil meminta tolong. Tidak terima kejadian itu adik kandung korban inisial ALE membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/167/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Maret 2026.Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada hari Senin 13 April 42026 siang skira pukul 12.30 Wib Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Darwin P. Siregar, bersama Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku A sedang berada di depan Alfimidi Jalan M.H. Sitorus Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.Diinterogasi terduga pelaku A mengakui perbuatannya melakukan KDRT terhadap korban sehingga terduga pelaku A diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar."Sampai saat ini terduga pelaku A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksan untuk diproses melakuan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1),(2) UU RI no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkas AKP Sandi.

14 April 2026

Kematian Wanita Beranak Tiga di Labusel Ternyata Dibunuh Suaminya, Anak Jadi Saksi

LensaDaily - Misteri kematian seorang wanita anak tiga bernama H Br Panjaitan (24) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) akhirnya terungkap yang ternyata dibunuh suaminya. Proses penyelidikan dengan pembongkaran makam korban diyakini kematian H br Panjaitan akibat penganiayaan oleh suaminya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.Penetapan tersangka berinisial HP (30) tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, yang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga atas kematian korban.Atas dasar itu, keluarga kemudian membuat laporan resmi di polres Labuhanbatu Selatan, Kemudian Pihak Kepolisian melakukan Ekshumasi terhadap korban guna memastikan penyebab kematian.“Ekshumasi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik. Kami ingin memastikan fakta sebenarnya agar perkara ini dapat ditangani secara profesional dan transparan,” ujar Kasat Reskrim mengutip keterangannya Kamis 19 Maret 2026.Proses ekshumasi dilakukan pada Sabtu 14 Maret 2026 oleh tim gabungan yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh keterangan penting, termasuk dari anak korban yang melihat adanya pertengkaran antara korban dan terduga pelaku sebelum korban meninggal dunia.“Setelah dilakukan ekshumasi dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk keterangan anak korban, Polres Labuhanbatu Selatan telah menetapkan satu orang terduga pelaku atas nama HP yang tidak lain adalah suami korban sendiri,” jelas Kasat Reskrim.Saat ini, tersangka HP telah diamankan dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Labusel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami motif di balik dugaan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.“Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dari pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tambahnya.Dalam kasus ini, tersangka diterapkan pasal 459 Subs pasal 458 Ayat (1) UU.RI. No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Ancaman Hukuman ;  Pidana mati atau pidan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.Kasus ini pun menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional agar keadilan bagi korban dapat terwujud.

19 Maret 2026

Seorang Pemuda di Simalungun Bacok Pelajar 17 Tahun, Ditangkap Usai 3 Jam Kejadian

LensaDaily - Seorang pemuda di Kabupaten Simalungun ditangkap polisi usai membacok seorang pelajar dengan parang. Pelaku ditangkap di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, usai tiga jam kejadian berdarah tersebut Sabtu, 14 Maret 2026.Pelaku berinisial MH (21) tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangun dan mengakui jika ia pelaku pembacokan terhadap BF (17) yang terjadi di Jalan Arjosari, Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Jumat malam, 13 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WIB.Peristiwa berdarah itu saat BF pulang ke rumahnya di Nagori Karang Sari, dengan keadaan berdarah dan terluka parah. Sang ayah AA (53), yang melihat anaknya dengan kondisi bibir bagian atas kiri robek menganga, dan yang lebih menggiriskan, dua gigi depan bagian atas sudah tanggal akibat sabetan benda tajam langsung menanyakan siapa pelakunya.AA pun ke lokasi kejadian untuk mencari tahu siapa pelakunya, hingga terungkap pelakunya adalah MH, pemuda 21 tahun tanpa pekerjaan yang dikenal di kawasan Simpang Kliwon, Huta V, Nagori Karang Rejo. Sementara itu, sang istri mengabarkan bahwa BF sudah dilarikan ke RS Murni Teguh Pematangsiantar untuk mendapat penanganan medis darurat, di mana hingga kini korban masih menjalani perawatan.Kejadian itu pun dilaporkan Polsek Bangun dan resmi membuat laporan polisi bernomor LP/B/68/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara. Unit Reskrim Polsek Bangun dipimpin Kanit Reskrim Ipda B. Situngkir bersama Aiptu Ipran Saragih dari Intelkam dan seluruh personel Unit Reskrim langsung mencari pelaku.Hasilnya, kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, MH berhasil dibekuk di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari. Saat diinterogasi di tempat, MH tidak bisa mengelak — ia mengakui terus terang perbuatannya. Tim kemudian menyisir lokasi untuk menemukan parang bergagang besi yang digunakan saat kejadian, namun senjata tersebut tidak berhasil ditemukan."Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, menyampaikan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bangun dalam melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak," ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Sabtu, 14 Maret 2026."Ini bukti nyata bahwa Polsek Bangun hadir dan cepat bertindak untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan," ungkapnya.Kini MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman berat karena korbannya adalah anak di bawah umur.Proses hukum selanjutnya tengah berjalan pemeriksaan tersangka, gelar perkara, hingga penahanan resmi. Polsek Bangun membuktikan kejahatan terhadap anak tidak akan pernah dibiarkan berlalu begitu saja.

14 Maret 2026