icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: kapolresmadina


Paskapembakaran Polsek Muara Batang Gadis, Masyarakat Diimbau Tidak Terprovokasi

LensaDaily - Masyarakat diimbau tidak terpancing emosi dan terprovokasi paskapembakaran Mapolsek Muara Batang Gadis di Kabupaten Mandailingnatal (Madina) buntut dugaan tangkap lepas pengedar narkoba yang ditangkap dan diserahkan warga ke polisi.Polres Madina melakukan langkah penanganan situasi serta evaluasi menyeluruh menyusul terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, pada Sabtu 20 Desember 2025.Peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman di tengah masyarakat Desa Singkuang I dan Desa Singkuang II terkait informasi penanganan seorang warga bernama Romadon, yang sebelumnya diamankan dalam dugaan tindak pidana narkotika. Berdasarkan fakta, yang bersangkutan diamankan pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB dan selanjutnya tidak berada di tempat penahanan sehingga dilakukan upaya pencarian oleh jajaran kepolisian. Dalam perkembangannya, beredar informasi tidak benar yang menyebutkan adanya praktik tangkap dan lepas. Menyikapi hal tersebut, petugas kepolisian telah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta, serta menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Namun demikian, situasi di lapangan kemudian berkembang dan terjadi tindakan perusakan serta pembakaran terhadap sejumlah fasilitas kepolisian, di antaranya kendaraan dinas Polsek Batang Gadis. Aparat kepolisian mengedepankan langkah pengamanan dan keselamatan guna mencegah terjadinya benturan yang lebih luas.Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum jelas. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujar Kapolres.Sebagai tindak lanjut, rangkaian peristiwa tersebut menjadi perhatian dan bahan evaluasi internal Polres Mandailing Natal, serta akan menjadi bagian dari evaluasi di tingkat Polda Sumatera Utara, guna memperkuat upaya pencegahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian ke depan.Polres Madina mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, menjaga ketertiban, dan mempercayakan penanganan situasi ini kepada aparat kepolisian demi terciptanya keamanan dan ketenangan bersama.

21 Desember 2025

Polsek Muara Batang Gadis di Madina Dibakar Usai Diduga Lepaskan Pengedar Narkoba yang Ditangkap Warga

LensaDaily - Markas Polsek Muara Batang Gadis Polres Mandailing Natal dibakar oleh sekelompok warga yang diduga puncak kemarahan atas dilepasnya pengedar narkoba yang ditangkap warga. Mobil operasional pun turut menjadi sasaran kemarahan warga yang terjadi Sabtu 20 Desember 2025.Informasi yang dihimpun, pembakaran tersebut puncak kemarahan warga atas dugaan Polsek Muara Batang Gadis diduga melepas seorang pengedar narkoba berinisial R. Kemarahan ini karena warga Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina yang pelaku atas aksinya mengedarkan narkoba."Warga sempat mengamankan pengedar narkoba di Desa Singkuang. Kemudian menyerahkan ke Polsek Muara Batang Gadis, namun dilepas sehingga membuat amarah masyarakat murka dan terjadi pembakaran," ucap Kepala Desa Singkuang Sapiuddin Tampubolon, saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon seluler. Dalam video viral di media sosial, terlihat kekecewaan dan kekesalan masyarakat memuncak saat R, sudah berada diluar Polsek Muara Batang Gadis, Sabtu dini hari, 20 Desember 2025. Warga berbondong-bondong mendatangi mako Polsek tersebut.Situasi tidak terkendali, saat warga masuk dalam Polsek Muara Batang Gadis, kemarahan warga tak terbendung hingga melakukan pembakaran sepeda motor, mobil dinas. Lalu, massa yang kecewa ikut membakar bangunan dari Polsek Muara Batang Gadis itu.Lanjut, Sapiuddin mengatakan bahwa aksi pembakaran tersebut, bentuk kekecewaan masyarakat dan murni masyarakat tanpa ada yang menunggangi. "Yang jelas warga kesal karena pengedar narkoba dilepaskan. Ditambah lagi, peredaran barang haram di daerah ini sudah sangat meresahkan," kata Kepala Desa.Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan membenarkan insiden pembakaran Polsek Muara Batang Gadis tersebut. Ia membantah pihak Polsek melakukan tangkap lepas terhadap R."Ini miss komunikasi. Warga menganggap pengedar narkoba dilepas, sehingga datang melakukan aksi yang berujung pembakaran," ucap Ferry kepada wartawan. Ferry menjelaskan R bukan dilepas, melainkan melarikan diri dari Polsek Muara Batang Gadis dengan merusak besi sel penjara lalu kabur keluar. Kini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pengedar narkoba tersebut. "Tadi pagi pengedar narkoba kabur dari sel tahanan Polsek Muara Batang Gadis. Kapolsek masih melakukan pengejaran ke daerah Sumatera Barat, karena pelaku melarikan diri ke daerah tersebut," kaya Ferry. Ferry mengaku belum mendapatkan informasi secara detail terkait R bisa berhasil kabur dari Polsek Muara Batang Gadis itu. Hal itu, masih dalam penyelidikan pihak Polres Madina saat ini."Kita tidak tahu kaburnya dari mana, namun bila hasil penyelidikan ditemukan adanya kelalaian, Kapolsek dan seluruh personel Polsek Muara Gadis dikenakan sanksi tindak tegas sesuai hukum berlaku," sebut Ferry.Saat ini situasi di lokasi kejadian sudah berangsur kondusif dan kasusnya sudah ditangani oleh Polres Madina. "Kapolres sudah di lokasi kejadian dan sedang mendalami kejadian ini," ungkap Ferry.

20 Desember 2025

Anak Durhaka di Madina, Bacok Ibu hingga Tewas karena Dinasehati Berhenti Narkoba

LensaDaily - Pembunuhan kembali terjadi di Kabupaten Mandailing Natal, yang kali dialami seorang ibu yang tewas ditangan anak kandungnya. Korban Suharni Lubis merenggang nyawa ditangan putranya sendiri MS (38) yang terjadi di rumah mereka di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).Kapolres Madina, AKBP. Arie Sofandi Paloh menjelaskan pihaknya, menerima laporan kasus pembunuhan tersebut, dari warga pada Kamis 31 Juli 2025, pukul 06.30 WIB. Petugas kepolisian turun ke lokasi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. "Memang benar, ada mayat wanita tergeletak di ruang tamu rumahnya. Lantai ruang tamu itu bersimbah darah dan ditemukan sebilah parang di samping korban," sebut Arie, dalam keterangan persnya, Rabu 6 Agustus 2025.Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, pembunuhan wanita lanjut usia (Lansia) itu, adalah anak kandungnya, yang tinggal satu rumah di lokasi kejadian.Tak lama berselang, Arie mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku atau anak kandung korban, MS di teras rumah warga berjarak 10 meter dari TKP. Langsung dibawa ke Mako Polres Madina untuk proses pemeriksaan. "Hasil tes urin MS di Polres Madina, hasilnya pelaku positif pengguna narkoba jenis sabu-sabu," kata Arie.Arie menjelaskan kronologi kejadian, berawal dari pelaku tidak terima dinasehati ibu kandungnya untuk berhenti mengkonsumsi sabu. Bukan menuruti nasehat tersebut, malah melakukan penganiayaan dengan membacok korban hingga tewas.Dipicu kesal dengan nasehat tersebut, pelaku mengambil sebuah parang dari dapur rumah. Lalu, mendatangi ibu yang sedang terbaring tidur di ruang tamu rumah itu.MS membunuh ibunya dengan cara membacokkan parang ke arah kepala sebelah kiri, leher, dan pergelangan tangan korban secara berulang. "Korban melakukan pembacokan di malam hari (Kamis dini)  ketika korban sedang tertidur," ungkap Kapolres Madina.Dalam pengakuan kepada petugas kepolisian. Pelaku tega membunuh ibu kandungnya karena nasehat tersebut, ditambah korban suka marah karena perbuatan MS yang mengkonsumsi narkoba tersebut."Modus operandi yang berhasil digali dari keterangan saksi dan tersangka bahwa korban sering memarahi tersangka untuk berubah dan untuk tidak mengkonsumsi narkoba. Tersangka merasa kesal dan tidak terima lalu tersangka melakukan pembacokan saat korban sedang tidur di ruang tamu," jelas Arie.Kini, anak durhaka tersebut bersama barang bukti sudah diamankan dan di tahan di Polres Madina. Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP."Dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," kata Kapolres Madina itu.

06 Agustus 2025