icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Kejati Sumut Geledah 6 Lokasi Selidiki Penjualan Aset PTPN 1 Jadi Perumahan Citraland

Lensa Daily - Sumatera Utara
Kamis, 28 Agt 2025 21:12 WIB

LensaDaily - Kantor PTPN I Regional I digeledah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang kini menjadi perumahan Citraland. Selain Kantor PTPN 1, penggeledahan juga dilakukan di 5 lokasi lainnya.

Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.

Ada pun aktivitas penggeledahan tersebut di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, kemudian ruangan Direksi dan komisaris dan ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan Tanjung Morawa Km.55.

Kemudian Kantor Pertanahan Kab Deli Serdang, Kabupaten Deli Serdang, lalu Kantor direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kab Deli Serdang. Selanjutnya ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Ruangan Project Manager/General Manager juga disasar dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Kapten Sumarsono Tj Gusta, lalu ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, Jalan Medan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.

Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi membenarkan penggeledahan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota. Katanya, dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan aset tersebut.

"Dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara," katanya.

Husairi menegaskan, jika hal tersebut bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021. Sebab dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar. Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan  terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya.

"Bahwa diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pemasaran serta penjualan Perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR," jelas Husairi.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini