LensaDaily - Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) menyita uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi terkait skandal pengalihan/penjualan aset negara ke pengembang perumahan mewah, PT Citra Land. Penyitaan uang pengganti dilakukan Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut ini sebesar Rp113.435.080.000.Kajati Sumut, Dr Harli Siregar mengatakan, penyerahan uang pengganti tersebut dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP), kemudian dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri Cabang Medan.“Hari ini tim penyidik kembali menyita Rp113.435.080.000 dari PT NDP dalam perkara dugaan korupsi terkait penjualan aset eks PTPN 2 lewat Kerja Sama Operasional (KSO) ke PT Ciputra Land,” ungkap Harli Siregar dalam keterangan persnya, Senin 24 November 2025.Sementara, Rabu lalu (22/10/1025) tim penyidik telah menyita UP dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebesar Rp150 miliar. Dengan demikian penyitaan kedua ini, total UP kerugian keuangan negara yang disita sebesar Rp263.435.080.000.Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan auditor, kerugian keuangan negara juga sebesar Rp263.435.080.000, alias kerugian keuangan negara telah dipulihkan.“Kerugian keuangan negara ini disebabkan PT NDP tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan 20 persen atas aset eks PTPN 2 dari Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).Dalam skema KSO tersebut tim penyidik menilai ada unsur permufakatan jahat antara tersangka Irwan Perangin- angin, selaku Direktur PTPN 2 Tahun 2020 hingga 2023 bersama-sama dengan Iwan Subakti, selaku Direktur PT NDP Tahun 2020 hingga sekarang.Kemudian tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut Tahun 2022 hingga 2024 dan Abdul Rahim Lubis, selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang periode Oktober 2022 hingga 2025.Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya penyidik menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.“Dalam perkara ini jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai di mana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi.Di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan. Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya ilegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” pungkasnya.4 Tersangka Kasus Jual Beli Aset PTPN ke Citra LandPantauan belum bertambah jumlah tersangka dugaan korupsi terkait skandal pengalihan/penjualan aset negara cq eks PTPN 2 ke pengembang Perumahan mewah, PT CitraLand.PT DMKR merupakan anak perusahaan disita dari Ciputra Group, pengembang perumahan elit di tiga lokasi di Kabupaten Deliserdang yang kini sedang diusut Kejati Sumut. Yakni CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia, terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta seluas 6,8 Hektare (Ha).CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan (34,6 Ha) dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa (48 Ha). Di antaranya sudah ada yang terjual ke konsumen.Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
24 November 2025Tag: citraland
LensaDaily - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita Rp150 miliar atas kasus pengelolaan atau penjualan atau pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare. Uang tunai Rp150 miliar itu dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).“Ini bukti kesadaran untuk memulihkan keuangan negara. Penegakan hukum tidak semata-mata menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan hak negara,” ungkap Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu, 22 Oktober 2025.Kasus ini melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO).Lanjut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan langkah nyata dalam pemulihan kerugian keuangan negara. Kajati Sumut mengatakan hingga kini penyidik masih menelusuri aliran dana dan menghitung besaran kerugian negara yang sebenarnya. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditahan, masing-masing berinisial mantan Kepala BPN Sumut AKS, mantan Kepala BPN Deliserdang ARL, dan Direktur PT NDP, IS. Uang Rp150 miliar yang telah dikembalikan akan disita dan ditempatkan di rekening penampungan lainnya (RPL) di Bank Mandiri Medan sebagai barang bukti.Ia juga menegaskan, Kejati Sumut tetap menjunjung prinsip keadilan dalam proses hukum, termasuk melindungi hak-hak masyarakat yang telah beritikad baik. “Kami ingin memastikan hak konsumen tetap dijaga. Hukum harus menghadirkan ketertiban, bukan kekacauan,” kata Harli.
22 Oktober 2025LensaDaily - Kasus dugaan korupsi pengelolaan atau penjualan atau pengalihan Asset PTPN I Regional I memasuki babak baru, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Yakni, ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025.Keduanya diyakini bertanggungjawab atas pengelolaan atau penjualan atau pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare."Penahanan terhadap tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan dua alat bukti. Sehingga, terhadap dua tersangka dilakukan penahanan," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Selasa 14 Oktober 2025.Penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL."Memerintahkan penyidik agar melakukan penahanan terhadap para tersangka, selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," ungkap Jefry.Jefry menjelaskan hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo (NDP)."Tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT.NDP menyerahkan paling sedikit 20 % lahan HGU yang diubah menjadi HGB, karena revisi tata ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT. DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut," jelas Jefry. Atas kasus dugaan korupsi jual beli aset negara ini. Jefry mengatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya.Kedua tersangka itu, dijerat dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ujarnya.“Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya. Nanti akan kita sampaikan informasinya," ucap Jefry.
14 Oktober 2025LensaDaily - Kantor PTPN I Regional I digeledah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang kini menjadi perumahan Citraland. Selain Kantor PTPN 1, penggeledahan juga dilakukan di 5 lokasi lainnya.Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.Ada pun aktivitas penggeledahan tersebut di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, kemudian ruangan Direksi dan komisaris dan ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan Tanjung Morawa Km.55.Kemudian Kantor Pertanahan Kab Deli Serdang, Kabupaten Deli Serdang, lalu Kantor direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kab Deli Serdang. Selanjutnya ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.Ruangan Project Manager/General Manager juga disasar dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Kapten Sumarsono Tj Gusta, lalu ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, Jalan Medan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi membenarkan penggeledahan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota. Katanya, dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan aset tersebut."Dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara," katanya.Husairi menegaskan, jika hal tersebut bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021. Sebab dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar. Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya."Bahwa diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pemasaran serta penjualan Perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR," jelas Husairi.
28 Agustus 2025


