icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: ptpn


Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar Kasus Jual-Beli Aset Negara PTPN ke Citra Land

LensaDaily - Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) menyita uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi terkait skandal pengalihan/penjualan aset negara ke pengembang perumahan mewah, PT Citra Land. Penyitaan uang pengganti dilakukan Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut ini sebesar Rp113.435.080.000.Kajati Sumut, Dr Harli Siregar mengatakan, penyerahan uang pengganti tersebut dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP), kemudian dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri Cabang Medan.“Hari ini tim penyidik kembali menyita Rp113.435.080.000 dari PT NDP dalam perkara dugaan korupsi terkait penjualan aset eks PTPN 2 lewat Kerja Sama Operasional (KSO) ke PT Ciputra Land,” ungkap Harli Siregar dalam keterangan persnya, Senin 24 November 2025.Sementara, Rabu lalu (22/10/1025) tim penyidik telah menyita UP dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebesar Rp150 miliar. Dengan demikian penyitaan kedua ini, total UP kerugian keuangan negara yang disita sebesar Rp263.435.080.000.Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan auditor, kerugian keuangan negara juga sebesar Rp263.435.080.000, alias kerugian keuangan negara telah dipulihkan.“Kerugian keuangan negara ini disebabkan PT NDP tidak memenuhi kewajibannya menyerahkan 20 persen atas aset eks PTPN 2 dari Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).Dalam skema KSO tersebut tim penyidik menilai ada unsur permufakatan jahat antara tersangka Irwan Perangin- angin, selaku Direktur PTPN 2 Tahun 2020 hingga 2023 bersama-sama dengan Iwan Subakti, selaku Direktur PT NDP Tahun 2020 hingga sekarang.Kemudian tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut Tahun 2022 hingga 2024 dan Abdul Rahim Lubis, selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang periode Oktober 2022 hingga 2025.Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya penyidik menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.“Dalam perkara ini jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai di mana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi.Di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan. Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya ilegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” pungkasnya.4 Tersangka Kasus Jual Beli Aset PTPN ke Citra LandPantauan belum bertambah jumlah tersangka dugaan korupsi terkait skandal pengalihan/penjualan aset negara cq eks PTPN 2 ke pengembang Perumahan mewah, PT CitraLand.PT DMKR merupakan anak perusahaan disita dari Ciputra Group, pengembang perumahan elit di tiga lokasi di Kabupaten Deliserdang yang kini sedang diusut Kejati Sumut. Yakni CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia, terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta seluas 6,8 Hektare (Ha).CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan (34,6 Ha) dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa (48 Ha). Di antaranya sudah ada yang terjual ke konsumen.Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

24 November 2025

Giliran Direktur PTPN Ditahan, Tersangka Korupsi Jual Beli Aset Negara

LensaDaily - Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Region 1 melalui kerja sama operasi dengan PT. Ciputra Land bertambah, dengan ditahannya Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Irwan Peranginangin. Dalam kasus penjualan aset PTPN I tersebut, saat Irwan Peranginangin menjabat Direktur PTPN II periode 2020-2023.Penahanan ini, usai Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menahan eks Kepala BPN Sumut dan eks Kepala BPN Deliserdang."Hari ini, kami menahan tersangka IP Direktur PTPN I Tahun 2020-2023 atas kasus dugaan tindak pidana penjualan aset PTPN I ke PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman dalam konferensi pers, di Kantor Kejati Sumut, Kota Medan, Jumat malam, 7 November 2025.Arif menjelaskan peran Irwan Peranginangin dalam kasus penjualan aset negara ini, dengan jabatannya sebagai Direktur PTPN II menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT. Nusa Dua Propertindo."Bahwa perbuatan IP selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 yang menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri keuangan," ungkap Arif.Arif menjelaskan Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara Periode Tahun 2022-2025, AKS, Kepala BPN Deli Serdang Tahun 2022, ARL dan Direktur PT. Nusa Dua Propertindo, IS telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo, tanpa memenuhi kewajiban kepada negara."Perbuatan tersangka, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen, dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB," kata Arif.Arif mengatakan penahanan terhadap tersangka Irwan Peranginangin, dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka.Lalu, terhadap tersangka Irwan Peranginangin dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari KajatĂ­Sumatera Utara Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan," kata Arif.

08 November 2025

Dua Pelaku Pencurian TBS di PTPN-4 Bah Jambi Ditangkap Polres Simalungun

LensaDaily - Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang kerap terjadi di kawasan perkebunan PTPN-4 Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, akhirnya pelakunya terungkap. Polres Simalungun menangkap pelaku pencurian dan penadah TBS hasil pencurian tersebut.Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 2 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Petugas kemudian mengamankan dua orang pelaku, yakni ARP (27) berperan sebagai pelaku utama pencurian TBS dan H alias Pitek (40), berperan sebagai penadah hasil curian dan dijerat Pasal 480 KUHP. Penangkapan berlangsung Minggu 2 November 2025.Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPTU Ivan Purba, S.H.“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan pelayanan Polri dalam memberantas tindak pidana pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan dan negara,” ujar AKP Herison Manulang, Senin 3 November 2025.Menurutnya, kasus ini terkait tindak pidana memanen dan/atau memungut hasil perkebunan serta menadah hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.Dalam penangkapan tersebut, turut disita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Grandmax warna hitam BK 8962 TQ, 27 buah TBS kelapa sawit, dan 1 unit timbangan pikul kapasitas 100 kilogram.AKP Herison menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi pencurian TBS di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi.“Menindaklanjuti laporan itu, pada pukul 16.30 WIB tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas melihat mobil pick up warna hitam sedang mengangkut TBS dari kebun PTPN-4 dan langsung membuntuti kendaraan tersebut,” tutur Kasat Reskrim.Mobil itu diketahui menuju UD Adil di Nagori Moho. Di lokasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berikut barang bukti hasil curian.Kanit Jatanras IPTU Ivan Purba, S.H., yang memimpin langsung penangkapan tersebut, menyebut keberhasilan ini tak lepas dari kecepatan dan ketelitian anggota di lapangan.“Begitu barang bukti dan pelaku diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.AKP Herison menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan untuk menekan angka pencurian hasil sawit.“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda melakukan pencurian hasil perkebunan karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai hukum. Kami juga berharap masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.

03 November 2025

Kejati Sumut Pamer Uang Rp150 Miliar Korupsi Pengalihan Aset PTPN jadi Perumahan Mewah

LensaDaily - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita Rp150 miliar atas kasus pengelolaan atau penjualan atau pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare. Uang tunai Rp150 miliar itu dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).“Ini bukti kesadaran untuk memulihkan keuangan negara. Penegakan hukum tidak semata-mata menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan hak negara,” ungkap Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu, 22 Oktober 2025.Kasus ini melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO).Lanjut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan langkah nyata dalam pemulihan kerugian keuangan negara. Kajati Sumut mengatakan hingga kini penyidik masih menelusuri aliran dana dan menghitung besaran kerugian negara yang sebenarnya. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditahan, masing-masing berinisial mantan Kepala BPN Sumut AKS, mantan Kepala BPN Deliserdang ARL, dan Direktur PT NDP, IS. Uang Rp150 miliar yang telah dikembalikan akan disita dan ditempatkan di rekening penampungan lainnya (RPL) di Bank Mandiri Medan sebagai barang bukti.Ia juga menegaskan, Kejati Sumut tetap menjunjung prinsip keadilan dalam proses hukum, termasuk melindungi hak-hak masyarakat yang telah beritikad baik. â€śKami ingin memastikan hak konsumen tetap dijaga. Hukum harus menghadirkan ketertiban, bukan kekacauan,” kata Harli.

22 Oktober 2025

Eks Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Kejati, Tersangka Pelepasan Aset PTPN 8.077 Hektare

LensaDaily - Kasus dugaan korupsi pengelolaan atau penjualan atau pengalihan Asset PTPN I Regional I memasuki babak baru, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Yakni, ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025.Keduanya diyakini bertanggungjawab atas pengelolaan atau penjualan atau pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare."Penahanan terhadap tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan dua alat bukti. Sehingga, terhadap dua tersangka dilakukan penahanan," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Selasa 14 Oktober 2025.Penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL."Memerintahkan penyidik agar melakukan penahanan terhadap para tersangka, selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," ungkap Jefry.Jefry menjelaskan hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo (NDP)."Tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT.NDP menyerahkan paling sedikit 20 % lahan HGU yang diubah menjadi HGB, karena revisi tata ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT. DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut," jelas Jefry. Atas kasus dugaan korupsi jual beli aset negara ini. Jefry mengatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya.Kedua tersangka itu, dijerat dengan  melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ujarnya.“Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya. Nanti akan kita sampaikan informasinya," ucap Jefry.

14 Oktober 2025