icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: kejaksaanagung


Kajari Deli Serdang dan Palas Diperiksa Kejagung, Ini Penjelasan Kejati Sumut

LensaDaily - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumatera Utara (Sumut) masih menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait laporan dari masyarakat. Kedua Kajari diperiksa Kejagung tersebut, yakni Kajari Padang Lawas (Palas) dan Kajari Deli Serdang.Kedua Kajari diperiksa Kejagung tersebut, yakni Kajari Padang Lawas (Palas) Soemarlin Halomoan Ritonga, bersama anak buahnya, Kasi Intel Ganda Nahot Manalu, dan satu Staf TU Intel Zul Irfan. Kemudian, Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu dan Kasi Pidsus Hendra Busrian."Kajari Deli Serdang dan Palas masih diperiksa sehingga kami tunjuk pelaksana harian (Plh)," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi kepada wartawan, Selasa 3 Februari 2026.Untuk Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menjalani pemanggilan dan pemeriksaan Kejagung sejak 26 Januari 2026, lalu. Sedangkan, Kajari Palas bersama dua anak buahnya tersebut, dipanggil dan menjalani pemeriksaan sejak 21 Januari 2026, lalu."Apa (penyebab Kajari Palas dan Deli Serdang diperiksa Kejagung) yang sedang ditangani, karena ada laporan dari masyarakat," ucap Rizaldi. Rizaldi mengungkapkan untuk Kajari Palas bersama kedua anggotanya diperiksa terkait Dana Desa di Kabupaten Palas. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kejagung soal pemeriksaan tersebut. "Kalau yang di Deli Serdang sampai hari ini kami belum dapat informasinya," tutur Kasi Penkum Kejati Sumut itu.

03 Februari 2026

Kejati Sumut Geledah 6 Lokasi Selidiki Penjualan Aset PTPN 1 Jadi Perumahan Citraland

LensaDaily - Kantor PTPN I Regional I digeledah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang kini menjadi perumahan Citraland. Selain Kantor PTPN 1, penggeledahan juga dilakukan di 5 lokasi lainnya.Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.Ada pun aktivitas penggeledahan tersebut di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, kemudian ruangan Direksi dan komisaris dan ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan Tanjung Morawa Km.55.Kemudian Kantor Pertanahan Kab Deli Serdang, Kabupaten Deli Serdang, lalu Kantor direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kab Deli Serdang. Selanjutnya ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.Ruangan Project Manager/General Manager juga disasar dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Kapten Sumarsono Tj Gusta, lalu ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, Jalan Medan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi membenarkan penggeledahan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota. Katanya, dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan aset tersebut."Dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara," katanya.Husairi menegaskan, jika hal tersebut bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021. Sebab dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar. Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan  terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya."Bahwa diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pemasaran serta penjualan Perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR," jelas Husairi.

28 Agustus 2025