LensaDaily - Videografer Amsal Christy Sitepu yang divonis bebas atas kasus penggelembungan harga (mark up) pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo berharap tak ada lagi kasus serupa kemudian hari. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonisnya bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Amsal mengaku bersyukur atas vonis bebas hakim tersebut. Amsal Christy Sitepu mengungkapkan putusan ini, karena kebaikan Tuhan kepada dirinya. Hal itu diungkapkan Amsal Sitepu kepada wartawan, usai menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu siang, 1 April 2026."Amsal Christy Sitepu bukan siap-siapa, Amsal Christy Sitepu hanya warga negara biasa saja. Ini semua terjadi karena kebaikan Tuhan. Ini semua anugerah Tuhan yang menggerakkan orang-orang untuk keadilan saya ini," kata Amsal Sitepu dengan nada sedih dan terharu. Amsal Christy mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang mendoakan dan membantu dirinya dalam kasus ini. Sehingga ia menerima putusan bebasa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. "Saya berterima kasih kepada orang-orang yang mendoakan saya. Terakhir saya berterima kasih kepada Tuhan, yang semuanya menjadi mungkin. Tidak mustahil bagi Tuhan, Tuhan baik," ucap Amsal Sitepu.Amsal Sitepu berharap tidak ada lagi pekerja ekonomi kreatif di Indonesia seperti dia, yang ia dinilai dikriminalisasi atas pekerjaannya, yang hanya untuk mencari nafkah untuk keluarga. "Di momen ini, tidak ada lagi Amsal-Amsal yang dikriminalisasi lagi. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif dikriminalisasi lagi di Indonesia ini, merdeka," ungkap Amsal Sitepu.Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan video profil desa di Kabupaten Karo. Kini, videografer asal Kabupaten Karo resmi menghirup udara bebas atas kasus menjeratnya. Sidang putusan atau vonis ini, berlangsung di ruang utama PN Medan, Rabu 1 April 2026. Sidang ini, pimpin oleh Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis Hakim. "Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Yusafrihardi Girsang, dalam membacakan amar putusan tersebut. Yusafrihardi Girsang mengungkapkan bebaskan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karo. "Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim dihadapan terdakwa Amsal Christy Sitepu. Amsal dalam kasus ini diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 202,1 juta subsider satu tahun penjara.Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai subsider dakwaan.
01 April 2026Tag: korupsi
LensaDaily - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmen dalam mencegah konflik kepentingan, meningkatkan transparansi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.Hal ini dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 700.1.2.3/2047/2026 tertanggal 10 Maret 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution.Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap saat menjadi narasumber pada Webinar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Sesi II Tahun 2026 bertema Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Sumut, Senin 16 Maret 2026."Pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembangunan kesadaran batin, dari kejujuran dalam diri kita masing-masing," ucapnya.Sulaiman mengatakan, pemahaman mengenai gratifikasi harus menjadi pengetahuan dasar bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk batasan gratifikasi, kewajiban pelaporan, serta cara pengendaliannya.Menurutnya, kegiatan webinar tersebut sangat penting karena tidak hanya memenuhi agenda pembinaan aparatur, tetapi juga memperkuat kesadaran serta pembangunan karakter birokrasi yang berintegritas.Ia berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh, aktif, dan terbuka. Forum ini diharapkan menjadi ruang belajar, refleksi, serta penguatan komitmen, sehingga para ASN dapat meningkatkan pemahaman terkait pencegahan gratifikasi."Setiap aparatur harus berani menolak gratifikasi, bekerja sesuai regulasi, menjaga profesionalitas dan akuntabilitas, serta memastikan setiap keputusan birokrasi dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum," ujarnya.Sementara itu, Widyaiswara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Manoto Togatorop, yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut, menyampaikan dua agenda utama, yakni konsep integritas dan pengendalian gratifikasi.Ia menjelaskan, integritas seseorang dapat dijaga melalui berbagai langkah, antara lain memproteksi diri, membangun reputasi, menegakkan nilai integritas dalam tim, menjadi pribadi yang terus memperbaiki diri, menyederhanakan kompleksitas, mengedukasi tim dan keluarga mengenai media sosial, serta memperkuat internalisasi nilai, pola konsumsi dan investasi yang sehat, serta kepemimpinan 360 derajat."Gratifikasi ada dua jenis. Pertama, gratifikasi yang wajib dilaporkan dan kedua, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan," pungkasnya.Webinar tersebut juga dirangkai dengan sesi diskusi yang diikuti oleh ribuan peserta yang berasal dari seluruh ASN di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
16 Maret 2026LensaDaily - Jaksa dari Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) menuntut eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Hal yang memberangkatkan, Topan Ginting tak mau mengakui perbuatannya."Meminta kepada majelis hakim, yang memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting selama 5 tahun 6 bulan penjara," sebut Jaksa dari KPK, Eko Wahyu Prayitno dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 5 Maret 2026.Dalam amar tuntutannya, Eko Wahyu mengungkapkan Topan Obaja Putra Ginting juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari apabila denda tersebut tidak dibayar. Selain itu, Topan Ginting juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta."Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata Eko Wahyu.Jaksa dari KPK itu, menilai Topan Ginting terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.Eko Wahyu mengungkapkan dalam pertimbangan yang memberatkan terhadap Topan lantaran dia tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, sebut Jaksa, Topan juga tidak mengaku menyesal atas tindakannya merugikan negara. "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," ucap Eko Wahyu. Di waktu bersamaan, jaksa KPK juga menuntut terhadap mantan Kepala UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dituntut selama 4 tahun penjara. "Kepada terdakwa diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari," kata Eko Wahyu. Terdakwa Rasuli Efendi Siregar dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Mengutip dakwaan jaksa dari KPK menyebutkan Topan Obaja Ginting menerima Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak. Sedangkan terdakwa Rasuli Efendi Siregar telah menerima uang sejumlah Rp50.000.000 dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak.Hadiah tersebut diberikan oleh Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur Utama PT Rona Na Mora.Uang tersebut diberikan agar Topan Obaja Putra Ginting melalui Rasuli Efendi Siregar mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.Kejadian bermula saat Rasuli memaparkan ruas jalan yang telah dianggarkan pada Tahun 2025 dan juga memaparkan ruas jalan yang membutuhkan penanganan yaitu Jalan Provinsi pada ruas Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.Namun kedua pekerjaan tersebut belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025. Lalu pada 12 Maret 2025, Topan mengajukan usulan pergeseran III pada APBD Dinas PUPR Sumut TA 2025, sebagaimana surat Nomor : 900/DPUPR-UM/1300 yang ditujukan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).Terdapat Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96.000.000.000 dan Paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Hutaimbaru – Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan total pagu anggaran sebesar Rp69.800.000.000 untuk UPTD PUPR Gunung Tua.
05 Maret 2026LensaDaily - Tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 hingga 2024.Ketiga tersangka ditahan itu, yakni Wisnu Handoko (WH) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2023, Marganda LA Sihite (MLS) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2024 dan Sapril Heston Simanjuntak (SHS) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2024."Penetapan status tersangka, terhadap ketiga orang tersebut, dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti, yang cukup serta perbuatan melawan hukum," ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Selasa 24 Februari 2026.Dalam kasus ini, Arif menjelaskan bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan. Apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan."Pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan atau Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan," jelas Arif.Arif mengatakan bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500.Dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan."Ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka WH pada tahun 2023, SHS untuk tahun 2024 dan tersangka MLS juga untuk tahun 2024. Dimana pada masanya masing-masing tersangka, merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud," jelas Arif.Arif mengungkapkan perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Namun saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait, untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail."Setelah menetapkan status tersangka serta karena alasan subjektif penyidik, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan untuk 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," kaya Arif. Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Arif menambahkan tim penyidik Kejati Sumut, juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini, serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku."Penyidik Kejati Sumut, pada kesempatan ini menghimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini, agar bersikap kooperatif. Sehingga tidak menghambat proses penyidikan dan sampai saat ini," ucap Arif.
25 Februari 2026LensaDaily - Tersangka korupsi penataan kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, di Kabupaten Samosir tahun anggaran (TA) 2022 bertambah. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kembali menahan satu orang tersangka baru.Tersangka baru itu, berinisial ET selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023 dan selaku Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran.Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi menjelaskan bahwa penetapan ET sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dalam perkara dugaan tersebut. "Perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksaan pekerjaan, sesuai dengan ketentuan kontrak kerja. Sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar kurang Rp 13 miliar," sebut Rizaldi kepada wartawan, di Kantor Kejati Sumut, Senin 2 Februari 2026.Atas penetapan tersangka tersebut, Rizal mengatakan pihaknya melakukan penahan terhadap ET, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026."Perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan," kata Rizaldi.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut, terlebih dahulu menahan tersangka berinsial ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang kini berubah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU)."Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak Menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," kata Rizaldi.
03 Februari 2026


