LensaDaily - Tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 hingga 2024.Ketiga tersangka ditahan itu, yakni Wisnu Handoko (WH) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2023, Marganda LA Sihite (MLS) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2024 dan Sapril Heston Simanjuntak (SHS) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2024."Penetapan status tersangka, terhadap ketiga orang tersebut, dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti, yang cukup serta perbuatan melawan hukum," ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Selasa 24 Februari 2026.Dalam kasus ini, Arif menjelaskan bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan. Apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan."Pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan atau Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan," jelas Arif.Arif mengatakan bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500.Dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan."Ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka WH pada tahun 2023, SHS untuk tahun 2024 dan tersangka MLS juga untuk tahun 2024. Dimana pada masanya masing-masing tersangka, merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud," jelas Arif.Arif mengungkapkan perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Namun saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait, untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail."Setelah menetapkan status tersangka serta karena alasan subjektif penyidik, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan untuk 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," kaya Arif. Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Arif menambahkan tim penyidik Kejati Sumut, juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini, serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku."Penyidik Kejati Sumut, pada kesempatan ini menghimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini, agar bersikap kooperatif. Sehingga tidak menghambat proses penyidikan dan sampai saat ini," ucap Arif.
25 Februari 2026Tag: kejatisumut
LensaDaily - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumatera Utara (Sumut) masih menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait laporan dari masyarakat. Kedua Kajari diperiksa Kejagung tersebut, yakni Kajari Padang Lawas (Palas) dan Kajari Deli Serdang.Kedua Kajari diperiksa Kejagung tersebut, yakni Kajari Padang Lawas (Palas) Soemarlin Halomoan Ritonga, bersama anak buahnya, Kasi Intel Ganda Nahot Manalu, dan satu Staf TU Intel Zul Irfan. Kemudian, Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu dan Kasi Pidsus Hendra Busrian."Kajari Deli Serdang dan Palas masih diperiksa sehingga kami tunjuk pelaksana harian (Plh)," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi kepada wartawan, Selasa 3 Februari 2026.Untuk Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menjalani pemanggilan dan pemeriksaan Kejagung sejak 26 Januari 2026, lalu. Sedangkan, Kajari Palas bersama dua anak buahnya tersebut, dipanggil dan menjalani pemeriksaan sejak 21 Januari 2026, lalu."Apa (penyebab Kajari Palas dan Deli Serdang diperiksa Kejagung) yang sedang ditangani, karena ada laporan dari masyarakat," ucap Rizaldi. Rizaldi mengungkapkan untuk Kajari Palas bersama kedua anggotanya diperiksa terkait Dana Desa di Kabupaten Palas. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kejagung soal pemeriksaan tersebut. "Kalau yang di Deli Serdang sampai hari ini kami belum dapat informasinya," tutur Kasi Penkum Kejati Sumut itu.
03 Februari 2026LensaDaily - Tersangka korupsi penataan kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, di Kabupaten Samosir tahun anggaran (TA) 2022 bertambah. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kembali menahan satu orang tersangka baru.Tersangka baru itu, berinisial ET selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023 dan selaku Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran.Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi menjelaskan bahwa penetapan ET sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dalam perkara dugaan tersebut. "Perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksaan pekerjaan, sesuai dengan ketentuan kontrak kerja. Sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar kurang Rp 13 miliar," sebut Rizaldi kepada wartawan, di Kantor Kejati Sumut, Senin 2 Februari 2026.Atas penetapan tersangka tersebut, Rizal mengatakan pihaknya melakukan penahan terhadap ET, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026."Perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan," kata Rizaldi.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut, terlebih dahulu menahan tersangka berinsial ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang kini berubah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU)."Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak Menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," kata Rizaldi.
03 Februari 2026LensaDaily - Seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berinisial ESK ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Kasus ini, korupsi penataan kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba di Kabupaten Samosir tahun anggaran (TA) 2022.Dalam kasus ini, ESK sebagai Pejabat Pembuat Komitment (PPK). Ia juga pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang kini berubah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU).Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan bahwa pembangunan Waterfront City Pengaruran dan Tele KSPN Danau Toba itu, dikerjakan melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumut. "Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan pada proses penyelidikan hingga penyidikan. Pada hari ini, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut, menetapkan saudara ESK sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini," kata Rizaldi kepada wartawan, Selasa 27 Januari 2026.Rizaldi mengungkapkan dalam penyidikan Kejati Sumut, ditemukan dua alat bukti menetapkan ESK sebagai tersangka. Karena ia, diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja.Hal tersebut, menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan itu. Dimana dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan dilapangan."Sehingga banyak revisi dan Mutu Beton yang digunakan terdapat K125 dan K 300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB, hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan," jelas Rizaldi. Rizaldi mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi Waterfront City Samosir ini, juga menyebabkan terjadinya kerugian negara."Sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp 13 miliar. Namun untuk kerugian negara rill masih dilakukan perhitungan oleh ahli," ungkapnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ESK dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026. "Dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan," sebut Rizaldi. Atas perbuatannya, tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana."Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lai. Baik perorangan maupun koorporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," ungkap Rizaldi.
28 Januari 2026LensaDaily - Tersangka dugaan korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018 sampai 2024 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bertambah. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut kembali menetapkan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PASU), Joko Sutrisno alias JS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan."Penetapan tersangka tersebut pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama," ungkap Kepala Seksi Pidsus Kejatisu, Arief Kadarman, dalam keterangannya kepada wartawan Selasa 13 Januari 2026 malam.Hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak Pidana korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU,Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku."Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)," sebutnya.Kemudian, di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari, sehingga tersangka JS dalam hal ini sebagai Direktur Utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum."Hal ini mengakibatkan kerugian negara pada yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 (dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp133.496.000.000), dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan," jelasnya.Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 603 jo pasal 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik pidana khusus kemjudian melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01 /L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.Tim penyidik menegaskan saat ini akan terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
14 Januari 2026


