LensaDaily - Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha dicopot Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan menjalani pemeriksaan internal buntut dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bidpropam. Tak hanya Kombes Pol Julihan Muntaha, seorang anak buahnya Kasubbid Paminal Kompol Agustinus CP pun turut dinonaktifkan, guna memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh.
“Keputusan menonaktifkan sementara Kabid Propam J.M. dan Kasubbid Paminal A.C.P. adalah langkah organisasi yang diperlukan agar pemeriksaan berjalan lebih objektif. Ini bukan bentuk penghukuman, tetapi bagian dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung,” ujar Kabid Humas.
Dalam proses ini, Kabid Propam J.M. menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, sedangkan Kasubbid Paminal A.C.P. menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Langkah pemisahan lokasi pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan lebih profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Kabid Humas Polda Sumut menambahkan bahwa nonaktif sementara ini berlaku sejak keputusan ditetapkan dan akan dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Polda Sumut berkomitmen menyelesaikan setiap isu secara transparan. Begitu proses pemeriksaan selesai dan hasilnya diperoleh, kami akan menyampaikan secara terbuka kepada publik,” jelasnya.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing oleh informasi yang belum diverifikasi.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada tim yang bekerja. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kabid Humas.
Langkah ini menunjukkan bahwa Polda Sumut terus menjaga integritas institusi dan memberikan kepastian bahwa setiap informasi yang berkembang akan direspons secara cepat, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto perintahkan bentuk Tim Audit Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwatsum) Polda Sumut untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi menyeluruh terkait dugaan pemerasan atau penyalahgunaan wewenang dilakukan oknum pejabat Bidang Propam Polda Sumut terhadap sejumlah polisi.
Tudingan ini viral di media sosial, yang di unggah akun tiktok @tan_jhonson88. Dalam akun media sosial @tan_jhonson88, terlihat berisi video bernarasikan tentang Bid Propam Polda Sumut melakukan pemerasan terhadap sejumlah kasus. Akun tersebut, mengunggah pesan yang memuat berbagai keluhan dugaan pemerasan yang dialami oleh personel polisi di bawah jajaran Polda Sumut.



Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini