LensaDaily - Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha dicopot Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan menjalani pemeriksaan internal buntut dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bidpropam. Tak hanya Kombes Pol Julihan Muntaha, seorang anak buahnya Kasubbid Paminal Kompol Agustinus CP pun turut dinonaktifkan, guna memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi.Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh.“Keputusan menonaktifkan sementara Kabid Propam J.M. dan Kasubbid Paminal A.C.P. adalah langkah organisasi yang diperlukan agar pemeriksaan berjalan lebih objektif. Ini bukan bentuk penghukuman, tetapi bagian dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung,” ujar Kabid Humas.Dalam proses ini, Kabid Propam J.M. menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, sedangkan Kasubbid Paminal A.C.P. menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Langkah pemisahan lokasi pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan lebih profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.Kabid Humas Polda Sumut menambahkan bahwa nonaktif sementara ini berlaku sejak keputusan ditetapkan dan akan dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan.“Polda Sumut berkomitmen menyelesaikan setiap isu secara transparan. Begitu proses pemeriksaan selesai dan hasilnya diperoleh, kami akan menyampaikan secara terbuka kepada publik,” jelasnya.Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing oleh informasi yang belum diverifikasi.“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada tim yang bekerja. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kabid Humas.Langkah ini menunjukkan bahwa Polda Sumut terus menjaga integritas institusi dan memberikan kepastian bahwa setiap informasi yang berkembang akan direspons secara cepat, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto perintahkan bentuk Tim Audit Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwatsum) Polda Sumut untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi menyeluruh terkait dugaan pemerasan atau penyalahgunaan wewenang dilakukan oknum pejabat Bidang Propam Polda Sumut terhadap sejumlah polisi.Tudingan ini viral di media sosial, yang di unggah akun tiktok @tan_jhonson88. Dalam akun media sosial @tan_jhonson88, terlihat berisi video bernarasikan tentang Bid Propam Polda Sumut melakukan pemerasan terhadap sejumlah kasus. Akun tersebut, mengunggah pesan yang memuat berbagai keluhan dugaan pemerasan yang dialami oleh personel polisi di bawah jajaran Polda Sumut.
25 November 2025Tag: pemerasan
LensaDaily - Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto perintahkan bentuk Tim Audit Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwatsum) Polda Sumut untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi menyeluruh terkait dugaan pemerasan atau penyalahgunaan wewenang dilakukan oknum Bidang Propam Polda Sumut terhadap sejumlah polisi bermasalah. Tudingan ini viral di media sosial, yang di unggah akun tiktok @tan_jhonson88.Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan berdasarkan informasi di media sosial itu, pihaknya melakukan penelusuran untuk membuktikan apakah informasi tersebut, benar terjadi atau tidak."Dari Polda dalam menyikapi pemberitaan akun @tanjonson88 kami melakukan pengecekan akun tersebut fake atau anonymous. Tapi, tidak masalah Polda sumut kami akan melakukan pengecekan atau klarifikasi ataupun verifikasi terhadap pemberitaan di media sosial itu," kata Ferry kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Senin sore, 24 November 2025.Ferry mengungkapkan bahwa pembentukan tim dan penelusuran ini, berdasarkan perintah dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto kepada Itwatsum Polda Sumut."Pemberitaan yang ada di media sosial tentang personil Polda Sumut, untuk menyikapi pemberitaan akun tersebut, kami bapak Kapolda sudah memerintah membentuk tim yang di ketuai bapak Irwasda Polda Sumut, untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi untuk pemberitaan yang ada atau informasi yang tersebar disosial media tersebut," sebut Ferry. Sementra itu, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Nanang Masbudhi menjelaskan pembentukan tim ini, sebagai respon Polda Sumut terkait informasi di media sosial itu, atas dugaan penyalahgunaan wewenang. "Tim audit, dengan tujuan tertentu dengan rubiknya Bid Propam, untuk mengklarifikasi dan memverifikasi berita yang terdapat dalam media tersebut. Hal ini tentunya, bagian dari pada transparansi dan akuntabilitas publik dalam melaksanakan audit kinerja dalam menyikapi berita yang viral ini," jelas Masbudhi.Dalam akun media sosial @tan_jhonson88, terlihat berisi video bernarasikan tentang BID Propam Polda Sumut melakukan pemerasan terhadap sejumlah kasus. Akun tersebut, mengunggah pesan yang memuat berbagai keluhan dugaan pemerasan yang dialami oleh personel polisi di bawah jajaran Polda Sumut.Tim ini, akan melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi terhadap Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan Muntaha dan Kasubdit di Propam Polda Sumut. "Ada yang diperiksa, yang sudah kami periksa terhadap materi yang ada dalam akun tersebut. Nanti akan kami sampaikan hasil dari pada keseluruhan hasilnya," kata Masbudhi.
25 November 2025LensaDaily - Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak membantah tudingan Kadishub Kota Pematangsiantar Julham atas pemerasan oleh Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani. Hal ini untuk menghentikan kasus dugaan korupsi retribusi parkir RS Vita Insani yang sedang ditangani Polres Pematangsiantar.Kapolres menjelaskan tudingan itu mencuat setelah Julham membuat unggahan terbuka di akun Facebook pribadinya pada Senin dini hari (28/7/2025), yang menyebut bahwa kadishub Kota Pematangsiantar dimintai uang sebesar Rp200 juta oleh Kanit Tipikor, diduga sebagai syarat untuk menghentikan proses hukum terkait retribusi parkir RS Vita Insani."Dan saya selaku pimpinan tertinggi di Polres Pematangsiantar sudah mengecek langsung kepada anggota saya Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani dan penyidik lainnya dan itu tidak benar," ungkap Sah Udur T.M. Sitinjak dalam keterangan persnya di Mapolres Pematangsiantar, Senin 28 Juli 2025.Dalam klarifikasi tersebut Kapolres Pematangsiantar turut didampingi langsung Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Kasi Propam AKP Haposan Siallagan, Kasi Humas Iptu Agustina dan Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani.Lebih jauh, Kapolres menyampaikan bahwa dirinya tetap percaya pada integritas anggotanya, namun menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak anti-kritik.“Jika memiliki bukti adanya pelanggaran terhadap anggota saya, silahkan laporkan melalui Propam. Semua ada wadahnya,” tegas Sah Udur.
29 Juli 2025LensaDaily - Seorang kepala sekolah Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial SH menjadi korban pemerasan oleh oknum Ketua LSM KPK RI berinisial FS (45). Polisi mengamankan pelaku saat bersama korban di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Madina, Kamis 24 Juli 2025.Ketua KPK RI tersebut merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina).Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, menjelaskan kasus pemerasan ini, terungkap berawal dari laporan korban. Lalu, personel Sat Reskrim Polres Madina dibantu Unit Reskrim Polsek Kotanopan bergerak mengamankan pelaku."Berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti uang tunai Rp 1,8 juta," kata Bagus dalam keterangan tertulis, Minggu 27 Juli 2025.Bagus menjelaskan pelaku tersebut, melakukan pemerasan kepada kepala sekolah dengan alasan keperluan biaya operasional dalam melakukan penyelidikan ke sekolah-sekolah di Kecamatan Kotanopan soal Program Indonesia Pintar (PIP)."Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina," ungkap Bagus.Bagus menyebut FS kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan tersebut. Tersangka dipersangkakan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun."Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan," tutur Bagus.
27 Juli 2025


