icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

2 Nelayan di Tanjungbalai Sindikat Narkoba Ditangkap, Barbut 3 Kg Kokain

Lensa Daily - Sumatera Utara
Kamis, 08 Jan 2026 21:27 WIB

LensaDaily - Jaringan narkoba di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang melibatkan nelayan diungkap Polres Tanjungbalai. Tak tanggung-tanggung, narkoba yang diamankan bersama para tersangka merupakan golongan satu mematikan, yakni kokain sebanyak 3 kg.

Kedua pelaku masing-masing berinisial TH (33) warga Jalan Sei Saraf, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan I alias IL warga Jalan Selat Tanjung Medan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Kepala Seksi Humas polres Tanjung Balai, Ipda M Ruslan, menjelaskan pengungkapan kasus ini, pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian menangkap TH di Jalan Masjid Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

"Lalu petugas menemukan barang bukti, diduga narkotika jenis kokain," ungkap Ruslan saat dikonfirmasi Kamis sore, 8 Januari 2026.

Dari tangan TH, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis kokain dengan berat bersih 970,1 gram. Lalu, 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis kokain dengan berat bersih 1014,3 gram.

Kemudian, 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 1003,7 gram, 1 buah plastik hitam, 1 unit handphone android merk Realme Note 50 warna hitam. 

Lanjut, Ruslan mengungkapkan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan TH mengaku barang haram tersebut, didapatkan dari I alias IL. Selanjutnya, melakukan pengejaran terhadap IL.

"Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap I alias IL pada pukul 22.15 WIB di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai," jelas Ruslan.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Tanjung Balai, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini