LensaDaily - Jaringan narkoba di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang melibatkan nelayan diungkap Polres Tanjungbalai. Tak tanggung-tanggung, narkoba yang diamankan bersama para tersangka merupakan golongan satu mematikan, yakni kokain sebanyak 3 kg.Kedua pelaku masing-masing berinisial TH (33) warga Jalan Sei Saraf, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan I alias IL warga Jalan Selat Tanjung Medan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.Kepala Seksi Humas polres Tanjung Balai, Ipda M Ruslan, menjelaskan pengungkapan kasus ini, pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian menangkap TH di Jalan Masjid Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai."Lalu petugas menemukan barang bukti, diduga narkotika jenis kokain," ungkap Ruslan saat dikonfirmasi Kamis sore, 8 Januari 2026.Dari tangan TH, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis kokain dengan berat bersih 970,1 gram. Lalu, 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis kokain dengan berat bersih 1014,3 gram.Kemudian, 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 1003,7 gram, 1 buah plastik hitam, 1 unit handphone android merk Realme Note 50 warna hitam. Lanjut, Ruslan mengungkapkan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan TH mengaku barang haram tersebut, didapatkan dari I alias IL. Selanjutnya, melakukan pengejaran terhadap IL."Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap I alias IL pada pukul 22.15 WIB di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai," jelas Ruslan.Kini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Tanjung Balai, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
08 Januari 2026Tag: kokain
LensaDaily - Peredaran narkotika di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh masih sangat tinggi, yang dibuktikan dengan pengungkapan 4.749 kasus di kedua provinsi tersebut. Dari total kasus tersebut, 6.004 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sebanyak 1,7 ton narkotika jenis sabu.Hal ini diungkapkan Kepala BNNP RI, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam paparannya pengungkapan hasil dari operasi gabungan dari Polri, BNN, TNI dan instansi terkait. Pengungkapan besar ini tidak terlepas dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh petugas gabungan hingga berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dalam jumlah besar.“BNN RI bersama jajaran Polda Sumatera Utara pada Minggu 21 September 2025 berhasil mengungkap 1,4 ton narkotika yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, dan ganja. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras sepanjang periode 1 Januari hingga 25 September 2025, dengan total 4.749 kasus di seluruh wilayah Polda Sumut serta 6.004 orang tersangka,” ujar Suyudi di Mako Polda Sumut, Jumat 26 September 2025.Penindakan dan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil operasi gabungan BNN RI melalui BNNP Sumut dan BNNP Aceh bersama Polda Sumatera Utara. Sinergi ini menjadi bukti nyata bahwa perang melawan narkotika adalah tugas bersama yang tidak mengenal batas wilayah maupun sekat antarinstansi.“Sinergitas yang terjalin antara BNN dan Polri bukan sekadar slogan, melainkan sebuah jalinan operasional yang solid di lapangan. Ini menegaskan bahwa negara hadir dengan seluruh kekuatannya untuk melindungi setiap jengkal tanah air dan setiap jiwa anak bangsa dari ancaman sindikat narkoba,” tegas Suyudi.Ia juga menegaskan bahwa hubungan kolaborasi antara BNN dan Polri akan terus diperkuat, serta menjadi pilar utama dalam mewujudkan generasi bangsa yang bebas narkoba sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.“Setiap gram narkotika yang berhasil kita sita bukan hanya barang bukti, melainkan representasi perjuangan untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Perjuangan ini akan terus kita lakukan secara terpadu, dengan memperkuat sinergi lintas sektoral, agar seluruh anak bangsa terlindungi dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
26 September 2025LensaDaily - Sebanyak 429 kasus narkoba diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Langkat dan Polres Binjai sepanjang periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, 534 tersangka diamankan dengan barang bukti 286 kg sabu, 8 kg ganja, 170 gram kokain, 9.186 butir ekstasi, serta 69.037 butir happy five.Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan beragam modus peredaran narkoba ditemukan dari pengungkapan ini. "Mulai dari transaksi di perairan dan darat, barak narkoba di ladang, transaksi lewat media sosial, hingga peredaran di tempat hiburan malam," ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Polres Langkat, Rabu 20 Agustus 2025."Ada juga modus peredaran di Tempat Hiburan Malam (THM) menggunakan tim pantau dan pengaman berlapis. Tim pantau ini menggunakan anak di bawah umur juga," tambahnya.Dia juga menyebut, dari pengungkapan di Binjai dan Langkat itu ada yang menarik. Yakni, pengungkapan 190 kg sabu di perairan Langkat menggunakan kapal nelayan. Personel kepolisian sempat terombang-ambing di perairan selama beberapa jam.Dua orang tersangka yang diamankan mengaku mendapat perintah dari seorang bandar yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial YD. "Dua orang tersangka mengambil sabu di perairan lepas diangkut kapal Oskadon. Itu berawal dari informasi masyarakat yang kita terima," sebutnya.Kombes Pol Jean Calvijn menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui keterkaitan peredaran narkoba di gubuk/loket yang sengaja dibangun dengan THM.Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan telah menyelamatkan 1.533.564 jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp298 miliar.Masyarakat pun diminta untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi aparat, pemerintah daerah, masyarakat, dan media menjadi kunci dalam menciptakan Sumatera Utara yang aman dan bebas narkoba.
20 Agustus 2025LensaDaily - Dalam sepekan (10-17 Maret 2025), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama jajaran berhasil mengungkap 132 kasus tindak pidana narkotika.Dari pengungkapan ini, sebanyak 164 tersangka diamankan, yang terdiri dari 33 pemakai dan 131 orang yang tergabung dalam jaringan peredaran narkoba.Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti narkotika, antara lain sabu seberat 33,82 kilogram, ganja seberat 1 kilogram, kokain seberat 7 gram, pil ekstasi sebanyak 18.446 butir, dan obat excimer sebanyak 90 butir. Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya turut disita berupa 12 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai sebesar Rp16.627.000,, 57 unit telepon seluler, 23 timbangan digital, dan 12 alat hisap sabu (Bong).Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara tanpa kompromi.“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dengan intensif dan tegas. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari kerja keras Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan narkoba di wilayah ini,” tegas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Senin (17/3).Yudhi juga menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dalam mengungkap jaringan-jaringan narkotika, khususnya di wilayah Sumatera Utara. “Kami tidak akan berhenti. Semua pelaku yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.Pengungkapan besar ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan semakin mempersempit ruang gerak jaringan pengedar di wilayah Sumatera Utara.(Medan)
17 Maret 2025


