icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: polrestanjungbalai


10 Pemuda Disekap Begal Sadis di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap - 1 Orang Diduga Adik Aparat

LensaDaily - Komplotan begal bersenjata tajam menyekap 10 pemuda serta meminta uang tebusan. Aksi premanisme sadis ini terjadi di kawasan Ujung Tanjung, Pasiran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Kamis dini hari 12 Maret 2026.Tiga dari delapan pelaku kini telah diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu terduga pelaku diduga merupakan adik kandung dari seorang perwira aparat hukum.Salah seorang korban, Kevin Sirait (18), menceritakan peristiwa mencekam tersebut bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat mereka sedang berkumpul di kawasan Ujung Tanjung. Tiba-tiba, delapan pria tak dikenal mendatangi mereka dengan pengancaman yang sangat nyata."Pelaku langsung menodongkan pisau dan samurai. Dua orang lainnya menodongkan pistol ke kening kami," ungkap Kevin saat memberikan laporan di Polres Tanjungbalai, Kamis malam.Para pelaku kemudian merampas telepon genggam serta uang milik para korban. Tidak berhenti di situ, sepuluh pemuda tersebut dibawa paksa menggunakan mobil menuju daerah Sei Nangka hingga pukul 05.00 WIB. Para pelaku juga meminta uang tebusan sebesar Rp5 juta sebagai syarat pembebasan.Adapun sepuluh korban yang menjadi sasaran penyekapan adalah Kevin Sirait (18), Raju (22), Nashruddin (19), Joni Sitorus (18), Rafli (19), Yusuf (19), Chairul Anwar Syahputra, dan M. Aidil. Seluruhnya merupakan warga Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.Kasus ini terungkap setelah para pelaku mencoba bernegosiasi untuk mengambil uang tebusan. Korban Nashruddin dibawa oleh tiga pelaku dengan berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju Sei Kepayang. Di tengah perjalanan, Nashruddin melakukan aksi nekat untuk menyelamatkan diri."Saya langsung melompat dari sepeda motor dan berteriak bahwa saya sedang dibegal," kata Nashruddin.Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengepung dan mengamankan tiga terduga pelaku berinisial NA, DR, dan RI. Ketiganya sempat dibawa ke Polsek Sei Kepayang sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tanjungbalai.Staf Kantor Kepala Desa Pertahanan, Hamdan Tambunan, yang mendampingi para korban ke Polres Tanjungbalai, meminta kepolisian tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini, termasuk mendalami dugaan penggunaan senjata api."Korban mengalami trauma. Kami berharap kasus ini segera diungkap tuntas, apalagi tiga pelaku sudah diamankan," tegas Hamdan.Selain kehilangan uang dan tujuh unit ponsel, sejumlah korban juga mengalami luka lebam akibat penganiayaan selama penyekapan. Saat ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang pencurian dengan kekerasan.Polres Tanjungbalai hingga kini masih memeriksa korban dan mendalami keterlibatan pelaku lain yang masih buron.

13 Maret 2026

2 Nelayan di Tanjungbalai Sindikat Narkoba Ditangkap, Barbut 3 Kg Kokain

LensaDaily - Jaringan narkoba di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang melibatkan nelayan diungkap Polres Tanjungbalai. Tak tanggung-tanggung, narkoba yang diamankan bersama para tersangka merupakan golongan satu mematikan, yakni kokain sebanyak 3 kg.Kedua pelaku masing-masing berinisial TH (33) warga Jalan Sei Saraf, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan I alias IL warga Jalan Selat Tanjung Medan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.Kepala Seksi Humas polres Tanjung Balai, Ipda M Ruslan, menjelaskan pengungkapan kasus ini, pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian menangkap TH di Jalan Masjid Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai."Lalu petugas menemukan barang bukti, diduga narkotika jenis kokain," ungkap Ruslan saat dikonfirmasi Kamis sore, 8 Januari 2026.Dari tangan TH, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis kokain dengan berat bersih 970,1 gram. Lalu, 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis kokain dengan berat bersih 1014,3 gram.Kemudian, 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 1003,7 gram, 1 buah plastik hitam, 1 unit handphone android merk Realme Note 50 warna hitam. Lanjut, Ruslan mengungkapkan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan TH mengaku barang haram tersebut, didapatkan dari I alias IL. Selanjutnya, melakukan pengejaran terhadap IL."Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap I alias IL pada pukul 22.15 WIB di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai," jelas Ruslan.Kini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Tanjung Balai, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

08 Januari 2026

Polisi Selidiki Motif Pembakaran 204 Kios TPO di Tanjungbalai

LensaDaily - Kebakaran hebat terjadi di Tempat Penjualan Obralan (TPO) pakaian bekas di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Senin (31/3/2025) pukul 03.15 WIB. Sebanyak 204 kios hangus terbakar dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara mengungkapkan bahwa kebakaran ini diduga kuat akibat pembakaran yang disengaja. “Dari hasil penyelidikan, api berasal dari kios milik Renny. Saksi melihat seorang pria melempar kain yang telah disiram bensin ke kios, lalu melarikan diri,” ungkap Kapolres.Pelaku berinisial MS (52) berhasil diamankan setelah dikejar warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa. Polisi segera mengamankan pelaku dan membawanya ke rumah sakit untuk perawatan sebelum pemeriksaan lebih lanjut.Polres Tanjungbalai telah melakukan olah TKP, memeriksa 13 saksi, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Labfor Polda Sumut. “Kami masih mendalami motif pelaku dan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” tegas Kapolres.Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.(Tanjungbalai)

31 Maret 2025