icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: tanjungbalai


Komplotan Jaringan Etomidate Dibongkar Polres Batu Bara, 4 Tersangka Diamankan

LensaDaily - Peredaran narkotika jenis Etomidate dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara dengan menangkap empat orang tersangka yang diamankan di Kabupaten Batu Bara dan Kota Tanjungbalai. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate.Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (9/7/2026) mengenai dugaan adanya penyimpanan dan peredaran Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial OHPS (34) dan MR (30).Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari dua pria lain yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (10/7/2026) dini hari berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MFAD (29) dan MTAS (41). Dari pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.Dalam kegiatan pengembangan, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MIA yang berada di lokasi. Setelah dilakukan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penanganan terhadap MIA dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para tersangka mengakui cairan Etomidate tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat jaringan pengedar."Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat oleh personel di lapangan. Polda Sumut mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan.Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum. Kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

12 Juli 2026

Perkuat Daya Saing, Bobby Nasution Dukung Penataan Kota dan Penguatan Pelayanan Publik di Tanjungbalai

LensaDaily - Pemko Tanjungbalai didorong percepatan penataan kawasan perkotaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat daya saing daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang terintegrasi dan kolaboratif.Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution saat menerima audiensi Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Batubara beserta jajaran di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu 24 Juni 2026.Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menerima berbagai usulan dari Pemko Tanjungbalai terkait pengelolaan kawasan perkotaan, pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga penataan kota. Beberapa usulan juga menyangkut titik-titik yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumut.“Kami apresiasi penyampaian dari Walikota Tanjungbalai, dan saya kira ini salah satu konsep yang terbaik dari beberapa pemaparan kepala daerah. Sebagaimana kita tahu, kota ini punya potensi besar dari perikanan dan kelautan, sekaligus menjadi ikon,” ujar Bobby Nasution.Menurut Bobby, potensi besar tersebut perlu terus diperkuat agar mampu mengangkat citra Tanjungbalai dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Ia juga menilai diperlukan langkah konkret untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan melalui pengembangan sektor-sektor unggulan daerah.“Karena itu bagaimana bisa kita menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih baik atau menguntungkan bagi masyarakat. Sehingga kalau ada pilihan, orang akan mencari pekerjaan yang baik dan bisa menghidupi keluarganya. Untuk itu perlu ada konsep pembangunan yang jelas, dengan adanya potensi unggulan di setiap daerah,” jelas Bobby Nasution.Karena itu, Bobby menyambut baik rencana Pemko Tanjungbalai membangun kawasan baru, melakukan penataan kota, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya mempercantik wajah kota, tetapi juga dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat.“Banyak potensi daerah yang bisa kita andalkan. Dan untuk membangun kawasan baru, tentu kami mendukung. Apa yang diperlukan nanti, kita bisa sama-sama berkolaborasi mengerjakannya. Begitu juga untuk pembangunan (perbaikan) jalan provinsi di sana, kita minta bisa dilakukan lelang dini sesuai perencanaan, agar secepatnya dikerjakan,” sebut Gubernur.Selain itu, Bobby Nasution juga mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan, khususnya di RSUD Tanjungbalai. Menurutnya, pengelolaan rumah sakit daerah harus diawali dengan penguatan kualitas pelayanan dan manajemen sebelum melakukan pembangunan fisik, sehingga mampu memberikan manfaat optimal sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan daerah.Sementara itu, Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyampaikan apresiasi atas perhatian dan respons cepat Gubernur terhadap berbagai kebutuhan pembangunan di daerahnya. Ia memaparkan sejumlah usulan, mulai dari perbaikan jalan, pembangunan terminal, hingga dukungan infrastruktur menuju Pulau Buaya di Kecamatan Teluknibung yang direncanakan menjadi kawasan sentra perikanan.“Kami berharap bagaimana perhatian dari Pak Gubernur untuk bisa membantu membenahi Kota Tanjungbalai. Dan satu rencana kami adalah pengembangan kawasan sentra perikanan yang memerlukan bantuan akses jembatan menuju ke lokasi sekitar 100-150 meter jaraknya,” ujar Mahyaruddin.Ia juga menyampaikan bahwa Pemko Tanjungbalai telah menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) sebagaimana dicanangkan Pemprov Sumut. Saat ini cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai 99,4 persen penduduk, sehingga fokus berikutnya adalah peningkatan kualitas layanan kesehatan, khususnya di RSUD Tanjungbalai.***

25 Juni 2026

Tekan Peredaran Narkoba, Satpol PP Pemprov Sumut Patroli Gabungan di Tanjungbalai dan Asahan

LensaDaily - Langkah pencegahan dan penindakan peredaran narkoba dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara konsisten melalui berbagai langkah pencegahan dan penindakan. Salah satu upaya yang terus digencarkan adalah patroli gabungan di wilayah strategis yang diduga menjadi pintu masuk narkoba serta pengawasan di kawasan rawan kenakalan remaja.Sebagai bagian dari langkah tersebut, Pemprov Sumut telah menerjunkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli gabungan di Tanjungbalai dan Asahan. Patroli menyasar wilayah yang diduga menjadi jalur masuk narkoba, tempat hiburan malam, hingga lokasi yang rawan kenakalan remaja.Kepala Satpol PP Sumut Muttqien Hasrimy mengatakan, jalur masuk narkoba saat ini semakin rawan karena jaringan distribusinya berjalan secara terstruktur. Hal itu disampaikannya pada temu pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu 24 Juni 2026.“Maka tahun ini, Satpol PP bersama dengan personel gabungan TNI dan Polri bersama-sama melakukan patroli gabungan di pintu-pintu yang rawan,” kata Muttqien.Selain itu, Satpol PP Sumut bersama personel gabungan juga melakukan patroli di sejumlah tempat hiburan malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas melaksanakan tes urin terhadap pengunjung maupun pengelola tempat hiburan.Operasi tersebut akan terus berlanjut. Sebelumnya, Pemprov Sumut juga pernah mengerahkan sekitar 2.000 personel gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI, dan Polri untuk melakukan penertiban di tempat-tempat hiburan malam.Tidak hanya fokus pada penindakan, Satpol PP Sumut juga menjalankan program pencegahan yang menyasar kalangan pelajar. Melalui program Mitra Pelajar, Pemprov Sumut memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkoba dan geng motor."Masalah fundamental kita adalah narkoba. Jika seseorang sudah terpapar, efek dominonya sangat merusak, terutama bagi keluarganya. Kami meyakini bahwa jika masalah narkoba ini bisa ditekan, angka kejahatan lain pun akan turun secara signifikan,” kata Muttqien.***

24 Juni 2026

Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia Digagalkan Polda Sumut, 5 Tersangka Ditahan

LensaDaily - Penyelundupan delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui jalur laut digagalkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera Utara.Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait adanya rencana pemberangkatan warga negara Indonesia secara ilegal menuju Malaysia menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai."Tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kristinattara saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis 11 Juni 2026.Delapan korban yang seluruhnya laki-laki rencananya akan dipekerjakan sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia. Mereka berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai dan wilayah sekitarnya.Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu pukat jaring warna biru-merah, 11 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp480 ribu. Kelima tersangka berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA dan P alias I kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

11 Juni 2026

10 Pemuda Disekap Begal Sadis di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap - 1 Orang Diduga Adik Aparat

LensaDaily - Komplotan begal bersenjata tajam menyekap 10 pemuda serta meminta uang tebusan. Aksi premanisme sadis ini terjadi di kawasan Ujung Tanjung, Pasiran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Kamis dini hari 12 Maret 2026.Tiga dari delapan pelaku kini telah diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu terduga pelaku diduga merupakan adik kandung dari seorang perwira aparat hukum.Salah seorang korban, Kevin Sirait (18), menceritakan peristiwa mencekam tersebut bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat mereka sedang berkumpul di kawasan Ujung Tanjung. Tiba-tiba, delapan pria tak dikenal mendatangi mereka dengan pengancaman yang sangat nyata."Pelaku langsung menodongkan pisau dan samurai. Dua orang lainnya menodongkan pistol ke kening kami," ungkap Kevin saat memberikan laporan di Polres Tanjungbalai, Kamis malam.Para pelaku kemudian merampas telepon genggam serta uang milik para korban. Tidak berhenti di situ, sepuluh pemuda tersebut dibawa paksa menggunakan mobil menuju daerah Sei Nangka hingga pukul 05.00 WIB. Para pelaku juga meminta uang tebusan sebesar Rp5 juta sebagai syarat pembebasan.Adapun sepuluh korban yang menjadi sasaran penyekapan adalah Kevin Sirait (18), Raju (22), Nashruddin (19), Joni Sitorus (18), Rafli (19), Yusuf (19), Chairul Anwar Syahputra, dan M. Aidil. Seluruhnya merupakan warga Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.Kasus ini terungkap setelah para pelaku mencoba bernegosiasi untuk mengambil uang tebusan. Korban Nashruddin dibawa oleh tiga pelaku dengan berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju Sei Kepayang. Di tengah perjalanan, Nashruddin melakukan aksi nekat untuk menyelamatkan diri."Saya langsung melompat dari sepeda motor dan berteriak bahwa saya sedang dibegal," kata Nashruddin.Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengepung dan mengamankan tiga terduga pelaku berinisial NA, DR, dan RI. Ketiganya sempat dibawa ke Polsek Sei Kepayang sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tanjungbalai.Staf Kantor Kepala Desa Pertahanan, Hamdan Tambunan, yang mendampingi para korban ke Polres Tanjungbalai, meminta kepolisian tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini, termasuk mendalami dugaan penggunaan senjata api."Korban mengalami trauma. Kami berharap kasus ini segera diungkap tuntas, apalagi tiga pelaku sudah diamankan," tegas Hamdan.Selain kehilangan uang dan tujuh unit ponsel, sejumlah korban juga mengalami luka lebam akibat penganiayaan selama penyekapan. Saat ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang pencurian dengan kekerasan.Polres Tanjungbalai hingga kini masih memeriksa korban dan mendalami keterlibatan pelaku lain yang masih buron.

13 Maret 2026