icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: tanjungbalai


10 Pemuda Disekap Begal Sadis di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap - 1 Orang Diduga Adik Aparat

LensaDaily - Komplotan begal bersenjata tajam menyekap 10 pemuda serta meminta uang tebusan. Aksi premanisme sadis ini terjadi di kawasan Ujung Tanjung, Pasiran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Kamis dini hari 12 Maret 2026.Tiga dari delapan pelaku kini telah diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu terduga pelaku diduga merupakan adik kandung dari seorang perwira aparat hukum.Salah seorang korban, Kevin Sirait (18), menceritakan peristiwa mencekam tersebut bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat mereka sedang berkumpul di kawasan Ujung Tanjung. Tiba-tiba, delapan pria tak dikenal mendatangi mereka dengan pengancaman yang sangat nyata."Pelaku langsung menodongkan pisau dan samurai. Dua orang lainnya menodongkan pistol ke kening kami," ungkap Kevin saat memberikan laporan di Polres Tanjungbalai, Kamis malam.Para pelaku kemudian merampas telepon genggam serta uang milik para korban. Tidak berhenti di situ, sepuluh pemuda tersebut dibawa paksa menggunakan mobil menuju daerah Sei Nangka hingga pukul 05.00 WIB. Para pelaku juga meminta uang tebusan sebesar Rp5 juta sebagai syarat pembebasan.Adapun sepuluh korban yang menjadi sasaran penyekapan adalah Kevin Sirait (18), Raju (22), Nashruddin (19), Joni Sitorus (18), Rafli (19), Yusuf (19), Chairul Anwar Syahputra, dan M. Aidil. Seluruhnya merupakan warga Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.Kasus ini terungkap setelah para pelaku mencoba bernegosiasi untuk mengambil uang tebusan. Korban Nashruddin dibawa oleh tiga pelaku dengan berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju Sei Kepayang. Di tengah perjalanan, Nashruddin melakukan aksi nekat untuk menyelamatkan diri."Saya langsung melompat dari sepeda motor dan berteriak bahwa saya sedang dibegal," kata Nashruddin.Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengepung dan mengamankan tiga terduga pelaku berinisial NA, DR, dan RI. Ketiganya sempat dibawa ke Polsek Sei Kepayang sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tanjungbalai.Staf Kantor Kepala Desa Pertahanan, Hamdan Tambunan, yang mendampingi para korban ke Polres Tanjungbalai, meminta kepolisian tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini, termasuk mendalami dugaan penggunaan senjata api."Korban mengalami trauma. Kami berharap kasus ini segera diungkap tuntas, apalagi tiga pelaku sudah diamankan," tegas Hamdan.Selain kehilangan uang dan tujuh unit ponsel, sejumlah korban juga mengalami luka lebam akibat penganiayaan selama penyekapan. Saat ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang pencurian dengan kekerasan.Polres Tanjungbalai hingga kini masih memeriksa korban dan mendalami keterlibatan pelaku lain yang masih buron.

13 Maret 2026

15 Kg Heroin di Tanjungbalai Gagal Beredar, Ditangkap Dittipid Narkoba Bareskrim Polri

LensaDaily - Heroin seberat 15 kilogram gagal beredar setelah disita Tim penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri di Jl. Lintas Tanjung Balai-Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Senin 16 Februari 2026 malam. Dari pengungkapan itu, seorang pria bernama Okto Jefri Sihombing (42) yang berperan sebagai kurir ditangkap bersama tukang ojek, bernama Ali Syahbana."Pengungkapan jaringan peredaran Narkotika golongan 1 jenis Heroin di wilayah Sumatera Utara," jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, dikutip Kamis 19 Februari 2026.Ia menerangkan, kasus ini berawal dari informasi peredaran heroin di wilayah Sumatera. Kemudian, tim langsung bergerak untuk menggagalkan peredaran heroin yang kembali muncul peredaranya di Indonesia."Yang mana asal narkotika jenis heroin dari Kota Tanjung Balai (Sumut)," ujarnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujarnya, diketahui heroin sebanyak 15 kilogram tersebut dipesan oleh seseorang bernama Habib untuk diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran. Keterangan ini, jelasnya, menjadi bahan analisa untuk menyelidiki asal usul heroin tersebut.“Di suruh oleh Habib akan diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran. Ditemukan barang bukti pada tersangka yaitu 15 Bal atau 15 Kg narkotika Golongan 1 jenis Heroin yang disimpan di dalam tas,” jelasnya.Sementara itu, untuk tindaklanjut dari hasil pemeriksaan urine terhadap Okto dan Ali Syahbana, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

19 Februari 2026

Pria di Asahan Aniaya Istri Kedua hingga Tewas, Rekayasa Kematian Sebut Kecelakaan

LensaDaily - Penganiayaan yang berujung kematian dialami seorang wanita yang merupakan istri kedua pelaku, tewas dianiaya di rumah mereka di Perumahan Arya Graha 5, Jalan Gergaji, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sebelum tewas, korban dijemput dari rumah orang tuanya dan pelaku mengaku istrinya tewas kecelakaan.Korban tewas berinisial AIP (20) warga Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Sedangkan, pelaku merupakan suami korban, berinisial MA (29) warga Gergaji, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, AKP. Immanuel Simamora, menjelaskan kronologi kejadian suami bunuh istrinya, bermula Minggu sore, 1 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Dimana pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya di Kota Tanjung Balai. "Saat tiba di rumah mereka, terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban, yang mana pelaku kesal dengan korban dikarenakan korban pulang ke rumah orang tuanya, tanpa seizin dari pelaku," kata Immanuel, dalam keterangan persnya, Selasa 3 Februari 2026.Immanuel mengungkapkan saat terjadi pertengkaran mulut tersebut, pelaku melakukan kekerasan berupa memukulnya di bagian perut sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan kanan berkali-kali."Lalu menendang dada korban menggunakan kaki bagian kanan sebanyak 3-4 kali, kemudian pelaku menarik korban ke dalam kamar mandi. Dan pada saat di dalam kamar mandi, pelaku memasukkan kepala korban ke dalam bak mandi, kemudian pelaku memasukkan seluruh tubuh korban ke dalam bak mandi dengan cara mendorongnya," ucap Immanuel. Atas penganiayaan tersebut, korban sempat oyong dan terjatuh. Selanjutnya pelaku menarik korban keluar dari kamar mandi ke ruang tamu. Kemudian pelaku sempat bertanya lagi kepada korban dengan bertanya "kenapa ko pigi?," tanya pelaku kepada istrinya itu. Lalu korban masih diam dan tidak menjawab. Kemudian pelaku menendang korban ke rusuk kanan korban, dan karena pelaku melihat korban sesak nafas, pelaku sempat memberikan nafas buatan kepada korban, kemudian menggendong korban sambil mengayun-ayunkan. "Pada saat itu, korban muntah-muntah, lalu pelaku meletakkan korban di lantai. Laku, pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda motornya ke RSUD Kisaran. Berdasarkan, hasil keterangan dokter bahwa korban dinyatakan sudah meninggal dunia," jelas Immanuel. Menerima kejadian tersebut, Immanuel mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa suami korban, saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti di rumah mereka."Awalnya pelaku mengelak dan mengatakan bahwa korban meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun petugas melihat pada tubuh korban, terdapat tanda luka lecet dan memar. Selanjutnya korban dibawa ke RSU Bhayangkata untuk dilakukan autopsi," ucap Immanuel. Immanuel mengatakan bahwa pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Asahan untuk proses hukum selanjutnya. "Tapi ini (korban) istri kedua dari pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Asahan itu.

04 Februari 2026

2 Nelayan di Tanjungbalai Sindikat Narkoba Ditangkap, Barbut 3 Kg Kokain

LensaDaily - Jaringan narkoba di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang melibatkan nelayan diungkap Polres Tanjungbalai. Tak tanggung-tanggung, narkoba yang diamankan bersama para tersangka merupakan golongan satu mematikan, yakni kokain sebanyak 3 kg.Kedua pelaku masing-masing berinisial TH (33) warga Jalan Sei Saraf, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan I alias IL warga Jalan Selat Tanjung Medan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.Kepala Seksi Humas polres Tanjung Balai, Ipda M Ruslan, menjelaskan pengungkapan kasus ini, pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian menangkap TH di Jalan Masjid Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai."Lalu petugas menemukan barang bukti, diduga narkotika jenis kokain," ungkap Ruslan saat dikonfirmasi Kamis sore, 8 Januari 2026.Dari tangan TH, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis kokain dengan berat bersih 970,1 gram. Lalu, 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis kokain dengan berat bersih 1014,3 gram.Kemudian, 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 1003,7 gram, 1 buah plastik hitam, 1 unit handphone android merk Realme Note 50 warna hitam. Lanjut, Ruslan mengungkapkan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan TH mengaku barang haram tersebut, didapatkan dari I alias IL. Selanjutnya, melakukan pengejaran terhadap IL."Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap I alias IL pada pukul 22.15 WIB di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai," jelas Ruslan.Kini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Tanjung Balai, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

08 Januari 2026

Cegah Paham Intoleran dan Radikal, Densus 88 AT Polri ‘Vaksinasi IRET’ di Tanjung Balai

LensaDaily - Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Sumatera Utara Densus 88 Anti Teror Polri bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjung Balai menggelar Sosialisasi Pencegahan Paham Intoleran, Radikal, dan Terorisme sebagai upaya memperkuat ketahanan ideologi masyarakat di Kota Tanjung Balai.Kegiatan yang berlangsung di Aula Kemenag Kota Tanjung Balai tersebut dihadiri oleh Kepala Kemenag Kota Tanjung Balai, Dr. H. Ahmad Sofian, MA, beserta jajaran pejabat Kemenag dan 50 tokoh agama serta penyuluh agama Islam se-Kota Tanjung Balai, termasuk seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari tiap kecamatan Kamis 9 Oktober 2025.Dalam kegiatan ini, Ipda Kunto Adi Wibowo S.H M.H selaku Katim Cegah Satgaswil Sumut Densus 88 AT Polri yang bertindak sebagai narasumber memperkenalkan konsep Vaksinasi IRET — singkatan dari Intoleran, Radikal, Ekstremisme, dan Terorisme.Program ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat daya tahan masyarakat terhadap ideologi kekerasan yang dapat mengancam persatuan dan keamanan bangsa.“Vaksinasi IRET bukan berupa suntikan fisik, tetapi suntikan pemahaman. Kami ingin masyarakat memiliki benteng dalam pikiran dan hati agar tidak mudah terpapar paham intoleran dan terorisme,” jelas Katim Kunto Cegah dalam paparannya.Ia juga menekankan bahwa salah satu cara efektif dalam mencegah penyebaran paham radikal adalah dengan menumbuhkan rasa cinta tanah air, memperkuat nilai toleransi, serta menghargai perbedaan antarumat beragama dan sesama anak bangsa.Acara berlangsung dalam suasana dialogis dan terbuka. Para Kepala KUA dan penyuluh agama aktif berdiskusi mengenai berbagai permasalahan di lapangan, termasuk munculnya kegiatan keagamaan yang diasuh oleh seorang mantan narapidana terorisme (Napiter) di wilayah Teluk Nibung.Menanggapi hal itu, Katim Kunto menjelaskan bahwa mantan Napiter berinisial I.E.S. tersebut telah menjalani proses hukum dan program deradikalisasi serta menyatakan ikrar setia kembali kepada NKRI.“Statusnya saat ini sudah Hijau, artinya telah kembali ke masyarakat. Namun, pendampingan tetap perlu dilakukan bersama antara Densus 88 dan Kemenag untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan baik,” terangnya.Lebih lanjut, tim Densus 88 juga menjelaskan lima fungsi utama yang terdapat dalam struktur organisasi Densus 88 AT Polri, yakni Direktorat Intelijen, Direktorat Investigasi, Direktorat Penindakan, Direktorat Idensos (Identifikasi dan Sosialisasi) dan Direktorat Pencegahan.Kelima fungsi tersebut saling bersinergi dalam pengungkapan kasus terorisme, pembinaan terhadap eks Napiter, dan upaya pencegahan dini melalui edukasi publik.Kepala Kemenag Kota Tanjung Balai, Dr. H. Ahmad Sofian, MA, mengapresiasi inisiatif Densus 88 yang secara aktif menggandeng Kemenag dan tokoh agama dalam memperkuat wawasan kebangsaan di tengah masyarakat.Kegiatan berjalan aman, tertib, dan penuh keakraban. Para peserta merasa tercerahkan dan berkomitmen untuk menjadi agen moderasi beragama serta mitra strategis Polri dalam menjaga keutuhan NKRI.Melalui kegiatan seperti ini, Densus 88 AT Polri terus menunjukkan peran aktifnya tidak hanya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme, tetapi juga dalam bidang pencegahan dan pembinaan masyarakat.Pendekatan humanis yang dilakukan menjadi bentuk nyata bahwa Polri hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk melindungi dan mencerdaskan bangsa agar bebas dari ancaman radikalisme dan terorisme.

10 Oktober 2025