icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Dikira Tewas Terjatuh, Wanita Paruh Baya di Paluta Dibunuh Keponakannya karena Perhiasan

Lensa Daily - Sumatera Utara
Kamis, 07 Agt 2025 21:45 WIB

LensaDaily - Seorang wanita paruh baya di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bernama Borlian Ritonga (58) tewas dibunuh keponakannya sendiri berinisial SR. Pembunuhan ini dilatarbelakangi aksi perampokan pelaku terhadap korban.

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Desa Dalihan Natolu Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. Pelaku SR merupakan keponakan korban, yang juga merupakan tetangga. Peristiwa pencurian disertai pembunuhan itu, terjadi pada Selasa malam, 25 Februari 2025, sekira pukul 18.40 WIB. 

Saat itu, korban hendak melaksanakan salat maghrib dan akan mengambil air wudhu di belakang rumah. Pelaku saat kejadian berada di dapur rumah korban. Timbul niat untuk mengambil perhiasan atau emas milik Borlian. 

Lalu, pelaku mendorong Borlian dari tangga dibelakang rumah korban hingga tersungkur ke tanah. Selanjutnya, SR memukul kepala korban menggunakan pecahan batu semen hingga tewas.

"Awalnya, korban ditemukan dalam keadaan bersujud. Tersungkur, dalam keadaan meninggal dunia. Pihak keluarga, mengira korban terjatuh dari tangga dari belakang rumahnya dan tidak ada firasat apa-apa," jelas Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara dalam keterangan persnya Kamis 7 Agustus 2025.

Keluarga korban curiga setelah mengetahui perhiasan milik korban hilang di kamarnya. Kemudian, membuat laporan polisi ke Polres Tapsel, pada 15 Maret 2025 dan dilakukan penyidikan. 

"Baru dilaporkan ke polisi ada dugaan tidak wajar (kematian korban)," tutur Yon.

Pada Sabtu, 12 April 2025 dilakukan ekshumasi terhadap jasad Borlian dan hasilnya ditemukan pada tubuh korban tanda-tanda kekerasan atas hasil ekshumasi dan visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Polda Sumut. 

"Ada luka di kepala. Kemudian, ada barang-barang yang hilang. Terutama simpanan perhiasan emas," jelas Yon.

Dari proses penyidikan sekitar 4 bulan lebih. Polisi menemukan titik temu dan terungkap pelaku pembunuhan itu, adalah SR. Dia ditangkap petugas kepolisian, Jumat 1 Agustus 2025, lalu. 

SR kepada petugas kepolisian tersebut, pelaku mengaku perbuatannya telah membunuh tantenya tersebut dengan cara mencekik hingga memukul kepala korban menggunakan batu dan lakukan perampokan yakni perhiasan berupa emas 44 gram. 

"Motif (pembunuhan tersebut) mencuri perhiasan emas milik korban," ucap Kapolres Tapsel. 

Barang bukti diamankan dalam kasus pembunuhan ini, satu buah Kain Sarung warna hijau merk Wadimor yang digunakan untuk mencekik Korban. Perhiasan emas hasil curian sebanyak 44 gam yang sudah dijual pelaku.

Kemudian, satu buah bongkahan pecahan semen yang digunakan untuk memukul kepala korban dan satu buah pakaian milik korban berwarna Hijau Muda.

Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tapsel untuk proses hukum selanjutnya. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 Subs 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun," kata Yon.

Komentar Postingan

Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini