LensaDaily - Dua pelaku begal sadis terhadap seorang petugas Imigrasi Bandara Kualanamu, ditangkap Subdit III Jantaras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang. Korban bernama Budiman (49) mengalami luka bacok bagian kepala, tangan dan kaki.Dalam kasus ini, Subdit III Jantaras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dua pelaku, yakni F (18) dan F (21). Kasubdit III Jantaras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kompol. Jama Kita Purba menjelaskan bahwa peristiwa aksi begal sadis itu dialami korban Budiman pada Rabu dini hari, 10 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB."Kejadian itu, saat korban akan pergi kerja dengan mengendarai NMAX. Saat korban di TKP, korban dibacok menggunakan senjata tajam oleh dua orang pelaku," ungkap Jama kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Senin 27 Oktober 2025.Akibat aksi begal sadis tersebut, pegawai Imigrasi Bandara Kualanamu itu, mengalami luka bacok dibagian kepala, tangan dan kakinya. Harus mendapat perawatan dari tim medis dari rumah sakit terdekat. "Barang berharga milik korban berupa sepeda motor dan handphone dibawa lari pelaku," tutur mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan itu.Setelah menerima laporan perampokan itu, Jama mengatakan menerima laporan polisi, Polda Sumut membackup Polresta Deli Serdang dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut, di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Labuhanbatu. "Satu pelaku sebagai joki dan satu lagi membacok. Lalu, diduga masih ada pelaku lainnya, yang sedang kita kejar," sebut Jama.Jama mengungkapkan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu, sudah melakukan aksi pembegalan sebanyak belasan kali di kawasan Kabupaten Deli Serdang. "Sepeda motor belum dan masih dalam pencarian kita. Sudah dijual dan diduga kuat uang hasil jual motor korban (untuk sabu)," kata Jama.Kini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan ditahan Polresta Deli Serdang, untuk proses hukum selanjutnya.
27 Oktober 2025Tag: perampokan
LensaDaily - Seorang wanita paruh baya di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bernama Borlian Ritonga (58) tewas dibunuh keponakannya sendiri berinisial SR. Pembunuhan ini dilatarbelakangi aksi perampokan pelaku terhadap korban.Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Desa Dalihan Natolu Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. Pelaku SR merupakan keponakan korban, yang juga merupakan tetangga. Peristiwa pencurian disertai pembunuhan itu, terjadi pada Selasa malam, 25 Februari 2025, sekira pukul 18.40 WIB. Saat itu, korban hendak melaksanakan salat maghrib dan akan mengambil air wudhu di belakang rumah. Pelaku saat kejadian berada di dapur rumah korban. Timbul niat untuk mengambil perhiasan atau emas milik Borlian. Lalu, pelaku mendorong Borlian dari tangga dibelakang rumah korban hingga tersungkur ke tanah. Selanjutnya, SR memukul kepala korban menggunakan pecahan batu semen hingga tewas."Awalnya, korban ditemukan dalam keadaan bersujud. Tersungkur, dalam keadaan meninggal dunia. Pihak keluarga, mengira korban terjatuh dari tangga dari belakang rumahnya dan tidak ada firasat apa-apa," jelas Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara dalam keterangan persnya Kamis 7 Agustus 2025.Keluarga korban curiga setelah mengetahui perhiasan milik korban hilang di kamarnya. Kemudian, membuat laporan polisi ke Polres Tapsel, pada 15 Maret 2025 dan dilakukan penyidikan. "Baru dilaporkan ke polisi ada dugaan tidak wajar (kematian korban)," tutur Yon.Pada Sabtu, 12 April 2025 dilakukan ekshumasi terhadap jasad Borlian dan hasilnya ditemukan pada tubuh korban tanda-tanda kekerasan atas hasil ekshumasi dan visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Polda Sumut. "Ada luka di kepala. Kemudian, ada barang-barang yang hilang. Terutama simpanan perhiasan emas," jelas Yon.Dari proses penyidikan sekitar 4 bulan lebih. Polisi menemukan titik temu dan terungkap pelaku pembunuhan itu, adalah SR. Dia ditangkap petugas kepolisian, Jumat 1 Agustus 2025, lalu. SR kepada petugas kepolisian tersebut, pelaku mengaku perbuatannya telah membunuh tantenya tersebut dengan cara mencekik hingga memukul kepala korban menggunakan batu dan lakukan perampokan yakni perhiasan berupa emas 44 gram. "Motif (pembunuhan tersebut) mencuri perhiasan emas milik korban," ucap Kapolres Tapsel. Barang bukti diamankan dalam kasus pembunuhan ini, satu buah Kain Sarung warna hijau merk Wadimor yang digunakan untuk mencekik Korban. Perhiasan emas hasil curian sebanyak 44 gam yang sudah dijual pelaku.Kemudian, satu buah bongkahan pecahan semen yang digunakan untuk memukul kepala korban dan satu buah pakaian milik korban berwarna Hijau Muda.Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tapsel untuk proses hukum selanjutnya. "Pelaku dijerat dengan pasal 338 Subs 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun," kata Yon.
07 Agustus 2025LensaDaily - Polisi menembak dua dari 5 pelaku komplotan begal sadis yang tak segan melukai korban kerap beraksi di Jalan Lintas Medan-Binjai. Aksi pembegalan terakhir para pelaku, menabrak korban hingga terjatuh dan merampas sepeda motornya.Kelima tersangka, yakni ASG (20), MRF (21), MH(18) , RA (18) dan BD (19). Dua tersangka terpaksa ditembak Unit Reskrim Polsek Sunggal dikarenakan berupaya melawan petugas saat sedang pengembangan kasus. Aksi terakhir pelaku, melakukan perampokan seorang pemotor yang menabraknya.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setiawan mengatakan, komplotan begal sadis ini mengaku telah beraksi di 4 lokasi berbeda. Aksi tidak terpuji itu dilakukan tersangka tanpa ada rasa kasihan terhadap korban, bahkan mereka tega melukai korban demi menjarah harta benda.“Modusnya menggunakan senjata tajam dan yang paling terakhir, 10 Juli sampai korban bernama Gilang, terjatuh dan pingsan pada pukul 2 pagi. Dari 4 peristiwa, mereka melakukannya jam 2, 4, hingga 5 pagi pada jam-jam lewat tengah malam. Hasil tes urine positif semuanya, pakai ekstasi menurut mereka,” ungkap Gidion didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat bersama Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di Jalan Medan – Binjai KM. 16 Desa Serbajadi, Sunggal, Deli Serdang, Selasa 29 Juli 2025.Katanya, aksi terakhir pelaku digagalkan oleh patroli rutin Polsek Sunggal pada jam rawan membuahkan hasil. Petugas menggagalkan pelaku begal yang sedang memburu mangsanya saat melintas di kawasan Medan- Binjai."Saat dilakukan penangkapan Reskrim Sunggal, cukup menarik dan jadi role model, kita melakukan patroli preventif straight, dengan sasaran menghentikan potensi tindak pidana. Saat patroli, melintas di daerah sini, ada sepeda motor spacy. TSK membawa sajam, ditaruh sajamnya dengan diapit. Lalu dihentikan anggota, diperiksa. Setelah dikonfirmasi dan dicocokan dengan rekaman CCTV, kita meyakini dia bagian dari pelaku yang melakukan begal di Binjai,” jelas Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan.Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 unit Honda Vario 125 merah tanpa plat milik korban Muhammad Gilang Avanka, 1 Yamaha Aerox abu-abu tanpa plat, 1 motor Honda Scoopy merah tanpa plat, 1 senjata samurai, 1 bilah celurit.Sebelumnya, korban bernama Gilang dibegal pelaku saat hendak pulang kerumah usai bekerja. Ia menjadi korban pembegalan di Jalan Medan-Binjai Km 16 Desa Serba Jadi, Sunggal, Deli Serdang, Kamis, pada 10 Juli 2025. Gilang pingsan saat terjatuh dari kendaraannya yang dipepet tersangka.Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan kepada pasal berlapis sesuai tindak pidana yang dilakukan tersangka. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancama hukuman penjara selama lamanya 12 tahun penjara. Selain itu, terhadap tersangka dikenakan pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
29 Juli 2025LensaDaily - Seorang pemilik BRIlink di Kabupaten Asahan ditahan polisi usai mengaku menjadi korban perampokan di jalan dengan kerugian uang tunai mencapai Rp110 juta. Kejadian itu ia laporkan ke polisi yang berakhir dirinya malah ditahan.Pemilik BRIlink itu bernama Waluyo (31) warga Desa Gunung Melayu, Kabupaten Asahan ditahan polisi usai membuat laporan ke Polsek Pulau Raja dirinya dirampok. Polisi yang menerima laporan itu pun langsung mengecek ke lokasi kejadian, mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap pelaku."Kejadiannya berawal dari pelaku Waluyo datang ke Polsek Pulau Raja Rabu sore, 2 Juli 2025. Dimana, laporan yang diadukan adalah bahwa yang bersangkutan telah dirampok di Aek Ledong," jelas Kapolsek Pulau Raja, Iptu Anwar Sanusi dalam keterangan persnya, Kamis 10 Juli 2025.Dalam laporan tersebut, Waluyo mengaku dirinya telah dirampok oleh empat orang di Kecamatan Aek Ledong. Uang tunai sebesar Rp110 juta yang ia bawa dirampok dan dibawa kabur pelaku."Waluyo mengaku kepada petugas, dalam aksi perampokan tersebut, dirinya dicegat oleh dua sepeda motor dengan empat orang pria yang masing-masing dipersenjatai senjata tajam pisau saat hendak menyetor uang ke bank," kata Anwar.Mirisnya, pelaku ngeprank polisi itu, menceritakan kerugian dialaminya mencapai Rp 110 juta, dari hasil gerai anjungan tunai mandiri (ATM) mini Brilink yang dibukanya lenyap dirampas oleh para pelaku."Petugas yang mendapati beberapa keterangan, merasa janggal akan kesaksian tersangka Waluyo yang tidak sesuai dengan yang ada di lokasi titik kejadian perkara," jelas Anwar. Anwar mengungkapkan dari hasil penyelidikan tidak ditemukan fakta dan bukti, bahwa pelaku menjadi korban perampokan tersebut. "Kami menindaklanjuti dibantu tim unit Jatanras dari Polres Asahan. Dari hasil olah TKP, ada tanda-tanda rekayasa yang sebenarnya kejadian tersebut tidak pernah terjadi," tutur Anwar.Anwar mengatakan dari pemeriksaan di lapangan dan olah TKP, terbukti dengan satu buah handphone milik Waluyo yang turut dicuri berada dihalaman belakang rumah korban dan petugas mendapati tas yang disebut hilang oleh Waluyo."Kami interogasi, dia membenarkan perbuatannya tersebut, dan mengaku motifnya melakukan hal tersebut karena sebelumnya ada meminjam uang Rp 60 juta kepada kakak iparnya dengan alasan untuk Brilinknya," ungkap Anwar. Dari pengakuan Waluyo kepada petugas. Lanjut Anwar mengatakan pelaku menggunakan puluhan juta itu, untuk bermain judi slot atau judi online. Rekayasa perampokan tersebut, dengan mengisi tas yang harusnya diisi dengan uang, malah diisi penuh dengan plastik."Alasannya dia membuat laporan untuk meminta keringanan pembayaran utang kepada kakak iparnya yang dari Rp 60 juta, bisa dikurangi atau dibayar cicil," sebut Anwar. Kini, Waluyo resmi ditahan di Polsek Pulau Raja san dia dijerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan.
10 Juli 2025


