LensaDaily - Komplotan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300 yang beraksi lintas provinsi dengan total 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Riau dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Lima orang pelaku ditangkap.Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol menjelaskan, lima tersangka berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, eksekutor pembobol kendaraan menggunakan kunci T, pengawas situasi, pengemudi kendaraan hasil curian, hingga pihak yang membawa kendaraan untuk dijual kepada penadah."Komplotan ini merupakan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300. Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur kendaraan," ujar AKBP Ridwan, Selasa 30 Juni 2026.Pengungkapan kasus berawal dari patroli siber Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang menemukan maraknya unggahan viral terkait hilangnya mobil L300 di sejumlah daerah. Berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi komplotan yang diketahui beroperasi lintas provinsi.Pada 25 Juni 2026, tim gabungan berhasil menangkap lima pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial OS diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali sekaligus mantan personel TNI yang dipecat.Hasil interogasi mengungkap komplotan tersebut telah beraksi sedikitnya 11 kali sejak Maret hingga Juni 2026 di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan nilai puluhan juta rupiah.Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T, sebilah parang, delapan unit telepon genggam para tersangka, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan dari mobil boks milik korban.Saat proses pengembangan, para tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.Saat ini kelima tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain, termasuk penadah yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).***
01 Juli 2026Tag: pencurian
LensaDaily - Pelaku pencurian besi alias 'Rayap Besi' tower telekomunikasi di Jalan Let Umar Baki Lingkungan IV Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat dibekuk Team Cobra Satreskrim Polres Binjai dengan unit Reskrim Polsek Binjai Barat. Aksi pencurian tersebut viral di media sosial yang memperlihatkan kondisi tower dengan sejumlah besi hilang.Awal kejadian pencurian pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat itu terjadi pada hari Minggu 31 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB menurut keterangan pelapor sebagai karyawan perawatan di Tower milik PT. Bach Multi Blobal (BMG, yang berlokasi di Jalan Let Umar Baki LK. IV Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat.Dimana saat itu pelapor sedang melakukan pengecekan terhadap kelengkapan tower, namun terlihat olehnya sebahagian besi (bresing tower) sudah tidak ada ataupun hilang, selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan atas kehilangan besi tower.Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui.Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama unit Reskrim Polsek Binjai Barat bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku."Hasilnya, pelaku MI (24) diringkus di Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat, hari Rabu (17/7/26) sekira pukul 21.40 WIB. Pelaku dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 477 UU 1/2023," terang Kasat Reskrim, AKP Hizkia Siagian.Kapolres Binjai, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga dapat dilakukan pengungkapan kasus. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan rasa aman di tengah lingkungan masyarakat.Selain mengamankan pelaku, petugas juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan maupun lokasi penadahan kendaraan hasil curian.Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan terhadap segala bentuk pelaku kejahatan demi memberikan rasa aman dan menutup ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegas Kapolres AKBP Mirzal Maulana.
21 Juni 2026LensaDaily - Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Sumatera Utara berakhir usai beraksi 35 kali. Penangkapan komplotan ini berlangsung dramatis bak adegan film aksi dengan aksi kejar-kejaran antara pelaku hingga sebabkan petugas terluka.Dalam upaya pelarian, para pelaku nekat menabrak kendaraan polisi hingga menerobos portal perkebunan kelapa sawit. Akibatnya, dua personel mengalami luka-luka dan satu unit mobil milik Tim URC MIT Jatanras mengalami kerusakan cukup parah.Meski petugas telah memberikan tembakan peringatan hingga menembak ban mobil pelaku, komplotan tersebut tetap melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tiga dari lima tersangka.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi korban Konsar Lumbanraja dan Agung Devandri pada 8 Mei dan 25 Mei 2026.Korban Konsar melaporkan rumahnya di Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dibobol maling dan kehilangan satu unit sepeda motor. Sementara Agung Devandri kehilangan sepeda motor dari pekarangan rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara.“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras untuk memback up Polres dalam pengungkapan kasus curanmor. Hasilnya, lima tersangka yang seluruhnya residivis berhasil ditangkap dan tiga di antaranya diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat 29 Mei 2026.Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui telah beraksi di sedikitnya 35 lokasi berbeda di wilayah Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun hingga Pematangsiantar.Kelima tersangka masing-masing berinisial H alias I (48), warga Batang Kuis; IP alias K (49), warga Kabupaten Langkat; I alias IW (37), warga Deli Tua; J alias M (43), warga Serdang Bedagai; serta M alias W alias KL (42), warga Serdang Bedagai.Polisi menyebut tersangka IP alias K berperan sebagai otak pelaku sekaligus pengemudi dan perencana aksi. Sementara tersangka lainnya memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi lokasi, mengangkat sepeda motor hasil curian, merental mobil operasional, hingga menyediakan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan.Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua unit mobil, dan satu gunting baja yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian. Satu unit mobil hasil kejahatan lainnya masih diamankan di Polres Serdang Bedagai.Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Sumatera Utara.“Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akan terus bergerak memberantas pelaku curanmor dan tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
29 Mei 2026LensaDaily - Pemadaman listrik (blackout) yang melanda sejumlah provinsi di Sumatera, malah menjadi kesempatan aksi pencurian di Kota Medan, Sumatera Utara. Aksi pencurian tersebut dilakukan seorang pria, yang nekat mencuri kabel tembaga yang tertanam di sekitar Kantor Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.Aksi pencurian tersebut digagalkan warga. Tim Patroli Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut terus menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yang melintas di lokasi langsung mengamankan pelaku yang memakai baju ormas.Patroli yang dipimpin Danki 1 Batalyon A Pelopor, Iptu Rafles Manurung, S.Tr.K., S.I.K., bergerak dari kawasan Citra Land Helvetia hingga Simpang Marelan sebagai langkah preventif dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif pada jam-jam rawan.Kewaspadaan serta kejelian personel di lapangan membuahkan hasil. Dalam pelaksanaan patroli tersebut, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kabel tembaga yang tertanam di sekitar Kantor Desa Helvetia. Dengan respons cepat, tegas, dan terukur, personel segera mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti, sehingga potensi gangguan keamanan dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Labuhan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan profesional tersebut menjadi wujud komitmen Brimob Polda Sumut dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas dan berwibawa.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan bahwa peningkatan patroli pada jam-jam rawan merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi keamanan masyarakat tetap terjaga, terlebih saat kondisi tertentu yang membutuhkan peningkatan kewaspadaan personel di lapangan."Patroli rutin yang ditingkatkan merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mencegah potensi tindak kriminalitas. Keberhasilan personel mengamankan terduga pelaku ini menunjukkan bahwa anggota tetap siaga dan responsif dalam menjaga situasi kamtibmas agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman," ujar Ferry.Keberhasilan patroli menjelang fajar ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan serta dedikasi personel Polda Sumut dalam menjaga keamanan masyarakat. Melalui kehadiran personel di lapangan, upaya pencegahan terhadap tindak kriminalitas terus diperkuat guna memastikan rasa aman tetap terjaga, bahkan saat sebagian besar masyarakat masih beristirahat.
25 Mei 2026LensaDaily - Aksi nekat dilakukan dua pria yang mencuri sepeda motor dinas milik Kodim 0207/Simalungun saat terparkir di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Jumat 15 Mei 2026. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (31), warga Kabupaten Serdang Bedagai, dan IRL (47), warga Kota Pematangsiantar.Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor inventaris milik Kodim 0207/Simalungun yang terjadi di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Jumat (15/5/2026).Kejadian bermula saat pelapor, Serda DHB, memarkirkan sepeda motor dinas Honda Verza berwarna hijau army sekitar pukul 10.20 WIB untuk melaksanakan kegiatan korve atau pembersihan di lokasi. Namun saat kegiatan selesai sekitar pukul 11.00 WIB, sepeda motor yang sebelumnya diparkir diketahui telah hilang.Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar. Akibat kejadian itu, Kodim 0207/Simalungun diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku.Saat diamankan, kedua terduga pelaku sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CB150R. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan menggunakan alat berupa gunting dan mengaku telah menjual sepeda motor dinas tersebut ke wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan pelaku. Namun hingga saat ini kendaraan dinas tersebut masih belum berhasil ditemukan.Dalam proses pengembangan, salah seorang pelaku berinisial W sempat berupaya melarikan diri. Petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, menjelaskan keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan respons cepat jajaran kepolisian dalam menangani laporan masyarakat dan tindak pidana yang meresahkan."Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat, hanya tiga hari sejak laporan diterima. Ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumut dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana serta memastikan pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ferry.Ferry juga menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur yang dilakukan aparat merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas saat proses pengembangan berlangsung."Kami mengedepankan langkah profesional dan sesuai prosedur dalam setiap tindakan kepolisian. Upaya pelarian yang dapat membahayakan petugas maupun masyarakat akan ditindak secara terukur sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna menemukan barang bukti kendaraan yang telah dijual pelaku.
21 Mei 2026


