LensaDaily - Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Sumatera Utara berakhir usai beraksi 35 kali. Penangkapan komplotan ini berlangsung dramatis bak adegan film aksi dengan aksi kejar-kejaran antara pelaku hingga sebabkan petugas terluka.Dalam upaya pelarian, para pelaku nekat menabrak kendaraan polisi hingga menerobos portal perkebunan kelapa sawit. Akibatnya, dua personel mengalami luka-luka dan satu unit mobil milik Tim URC MIT Jatanras mengalami kerusakan cukup parah.Meski petugas telah memberikan tembakan peringatan hingga menembak ban mobil pelaku, komplotan tersebut tetap melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tiga dari lima tersangka.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi korban Konsar Lumbanraja dan Agung Devandri pada 8 Mei dan 25 Mei 2026.Korban Konsar melaporkan rumahnya di Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dibobol maling dan kehilangan satu unit sepeda motor. Sementara Agung Devandri kehilangan sepeda motor dari pekarangan rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara.“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras untuk memback up Polres dalam pengungkapan kasus curanmor. Hasilnya, lima tersangka yang seluruhnya residivis berhasil ditangkap dan tiga di antaranya diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat 29 Mei 2026.Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui telah beraksi di sedikitnya 35 lokasi berbeda di wilayah Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun hingga Pematangsiantar.Kelima tersangka masing-masing berinisial H alias I (48), warga Batang Kuis; IP alias K (49), warga Kabupaten Langkat; I alias IW (37), warga Deli Tua; J alias M (43), warga Serdang Bedagai; serta M alias W alias KL (42), warga Serdang Bedagai.Polisi menyebut tersangka IP alias K berperan sebagai otak pelaku sekaligus pengemudi dan perencana aksi. Sementara tersangka lainnya memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi lokasi, mengangkat sepeda motor hasil curian, merental mobil operasional, hingga menyediakan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan.Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua unit mobil, dan satu gunting baja yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian. Satu unit mobil hasil kejahatan lainnya masih diamankan di Polres Serdang Bedagai.Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Sumatera Utara.“Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akan terus bergerak memberantas pelaku curanmor dan tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
29 Mei 2026Tag: pencurian
LensaDaily - Pemadaman listrik (blackout) yang melanda sejumlah provinsi di Sumatera, malah menjadi kesempatan aksi pencurian di Kota Medan, Sumatera Utara. Aksi pencurian tersebut dilakukan seorang pria, yang nekat mencuri kabel tembaga yang tertanam di sekitar Kantor Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.Aksi pencurian tersebut digagalkan warga. Tim Patroli Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut terus menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yang melintas di lokasi langsung mengamankan pelaku yang memakai baju ormas.Patroli yang dipimpin Danki 1 Batalyon A Pelopor, Iptu Rafles Manurung, S.Tr.K., S.I.K., bergerak dari kawasan Citra Land Helvetia hingga Simpang Marelan sebagai langkah preventif dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif pada jam-jam rawan.Kewaspadaan serta kejelian personel di lapangan membuahkan hasil. Dalam pelaksanaan patroli tersebut, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kabel tembaga yang tertanam di sekitar Kantor Desa Helvetia. Dengan respons cepat, tegas, dan terukur, personel segera mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti, sehingga potensi gangguan keamanan dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Labuhan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan profesional tersebut menjadi wujud komitmen Brimob Polda Sumut dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas dan berwibawa.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan bahwa peningkatan patroli pada jam-jam rawan merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi keamanan masyarakat tetap terjaga, terlebih saat kondisi tertentu yang membutuhkan peningkatan kewaspadaan personel di lapangan."Patroli rutin yang ditingkatkan merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mencegah potensi tindak kriminalitas. Keberhasilan personel mengamankan terduga pelaku ini menunjukkan bahwa anggota tetap siaga dan responsif dalam menjaga situasi kamtibmas agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman," ujar Ferry.Keberhasilan patroli menjelang fajar ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan serta dedikasi personel Polda Sumut dalam menjaga keamanan masyarakat. Melalui kehadiran personel di lapangan, upaya pencegahan terhadap tindak kriminalitas terus diperkuat guna memastikan rasa aman tetap terjaga, bahkan saat sebagian besar masyarakat masih beristirahat.
25 Mei 2026LensaDaily - Aksi nekat dilakukan dua pria yang mencuri sepeda motor dinas milik Kodim 0207/Simalungun saat terparkir di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Jumat 15 Mei 2026. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (31), warga Kabupaten Serdang Bedagai, dan IRL (47), warga Kota Pematangsiantar.Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor inventaris milik Kodim 0207/Simalungun yang terjadi di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Jumat (15/5/2026).Kejadian bermula saat pelapor, Serda DHB, memarkirkan sepeda motor dinas Honda Verza berwarna hijau army sekitar pukul 10.20 WIB untuk melaksanakan kegiatan korve atau pembersihan di lokasi. Namun saat kegiatan selesai sekitar pukul 11.00 WIB, sepeda motor yang sebelumnya diparkir diketahui telah hilang.Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar. Akibat kejadian itu, Kodim 0207/Simalungun diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku.Saat diamankan, kedua terduga pelaku sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CB150R. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan menggunakan alat berupa gunting dan mengaku telah menjual sepeda motor dinas tersebut ke wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan pelaku. Namun hingga saat ini kendaraan dinas tersebut masih belum berhasil ditemukan.Dalam proses pengembangan, salah seorang pelaku berinisial W sempat berupaya melarikan diri. Petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, menjelaskan keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan respons cepat jajaran kepolisian dalam menangani laporan masyarakat dan tindak pidana yang meresahkan."Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat, hanya tiga hari sejak laporan diterima. Ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumut dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana serta memastikan pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ferry.Ferry juga menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur yang dilakukan aparat merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas saat proses pengembangan berlangsung."Kami mengedepankan langkah profesional dan sesuai prosedur dalam setiap tindakan kepolisian. Upaya pelarian yang dapat membahayakan petugas maupun masyarakat akan ditindak secara terukur sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna menemukan barang bukti kendaraan yang telah dijual pelaku.
21 Mei 2026LensaDaily - Pelaku pencurian sepeda motor milik karyawan BUMN di Kabupaten Simalungun diungkap Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun. Pelaku ditangkap bersama barang bukti hasil curian sepeda motor Honda NF 125 TR.Kasus ini diungkap setelah korban bernama Gunawan (46), karyawan BUMN yang tinggal di Huta II Afdeling III Bandar Betsy I, Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, melaporkan kehilangan sepeda motornya ke polisi.Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.“Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu menerima laporan korban. Ini bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Verry Purba, Kamis 7 Mei 2026.Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban. Saat itu, anak korban, Nurfita Dewi, terbangun dan mendapati pintu tengah serta pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka.Setelah dicek, satu unit sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi B 3580 BRE milik keluarga telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjaranahor mengatakan, setelah menerima laporan pada Selasa (5/5/2026), Kanit Reskrim bersama tim opsnal langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Joko Purnomo (35), warga Huta VII Lamidor, Desa Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan.“Tim kemudian melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,” kata IPTU Patar.Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dicuri pelaku.Kini, tersangka telah diamankan di Polsek Bandar Huluan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
07 Mei 2026LensaDaily - Aksi pencurian mesin pemotong aluminium merek Modern dan sekitar 30 batang aluminium di sebuah gudang di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kota Binjai, terungkap yang ternyata dilakukan dua orang pelaku. Polsek Binjai Timur Polres Binjai sudah menangkap kedua pelaku masing-masing berinisial FAQ (20) dan TS (51).Kapolsek Binjai Timur, AKP Gusli Effendi, menjelaskan kasus ini bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat pemilik gudang berinisial FVG (21) meminta karyawannya untuk mengambil mesin di gudang yang berada di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat.Namun setibanya di lokasi, karyawan mendapati gembok pintu gudang telah rusak. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit mesin pemotong aluminium merek Modern serta sekitar 30 batang aluminium dilaporkan hilang.“Mendapat laporan tersebut, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ujar AKP Gusli.Berdasarkan keterangan saksi dan informasi masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Keduanya kemudian diringkus pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kediamannya di kawasan Jalan Bejomuna, Kecamatan Binjai Timur.“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan kepolisian.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah jajaran di wilayah dalam mengungkap kasus kejahatan secara cepat dan profesional.“Polda Sumut berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengapresiasi kinerja Polres Binjai yang responsif dalam mengungkap kasus ini, serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian,” ujarnya.Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Sumatera Utara.
06 Mei 2026


